Analisis Tafsir Al-Qur’an Terhadap Fenomena Kejahatan Judi Online pada Masyarakat Muslim
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v4i6.2605Keywords:
Penafsiran Al-Quran, Perjudian Online, Kejahatan SiberAbstract
Penelitian ini fokus pada analisis penafsiran Al-Qur'an mengenai maraknya perjudian online di kalangan umat Islam di Sulawesi Selatan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan pendekatan pencegahan yang relevan dengan perkembangan teknologi digital. Isu penelitian ini bermula dari peningkatan kasus perjudian online dalam tiga tahun terakhir, yang menunjukkan bahwa pola kejahatan semakin kompleks melalui penggunaan chip permainan online, promosi terselubung melalui media sosial, dan penyamaran transaksi melalui dompet elektronik anonim dan VPN luar negeri. Masalah utama yang dihadapi adalah kesenjangan antara penetrasi teknologi digital yang cepat dan kurangnya literasi agama serta etika siber, yang membuat masyarakat rentan terhadap praktik perjudian berbasis digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai Al-Qur'an, khususnya larangan berjudi dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Surah Al-Maidah ayat 90-91, dapat digunakan sebagai dasar teologis untuk memahami dan memerangi fenomena perjudian online, sekaligus mengeksplorasi integrasi etika Islam dengan strategi pemanfaatan teknologi digital dalam upaya pencegahan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan interpretasi tematik (maudhū'i) dan analisis fenomenologis berdasarkan data lapangan dan dokumentasi kepolisian daerah (Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan). Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan kasus perjudian online di provinsi tersebut, dengan modus operandi yang semakin beragam dan melibatkan jaringan digital lintas platform. Interpretasi kontemporer, seperti yang dikemukakan oleh Sayyid Quthb, M. Quraish Shihab, dan Hamka, menekankan bahwa perjudian, termasuk dalam bentuk digitalnya, tetap haram karena mengandung pelecehan, ketidakadilan, dan eksploitasi yang merusak akal, kekayaan, dan moral sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan maisir dalam Al-Qur'an sangat relevan dengan tantangan kejahatan digital saat ini. Pendekatan integratif berdasarkan Etika Teknologi Islam dianggap berpotensi untuk diimplementasikan melalui kolaborasi antara para cendekiawan, pengajar, dan pakar teknologi dalam menyediakan model pendidikan, dakwah digital, dan mekanisme pengawasan moral adaptif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk pengembangan lebih lanjut dalam memperkuat literasi keagamaan dan etika digital masyarakat Muslim guna membangun ekosistem siber yang sehat, produktif, dan beradab.
Downloads
References
Anisa, L. N. (2024). Judi Online Dalam Perspektif Maqashid Syariah. Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 5(1), 1–21.
Fauzi, I., Salatiga, U. I., Sultan, U., & Tirtayasa, A. (2024). Judi Online sebagai Problematika yang Menggerogoti Dimensi Kehidupan Bersarang Dibalik Kemajuan Teknologi Digital. 1(5), 250–263.
Fayedh, M. (2025). Tafsir Tematik: Larangan Miras dan Judi dalam Al-Quran. https://www.kompasiana.com/muhammadfayedh5522/683341c5c925c45dcc0c8252/tafsir-tematik-larangan-miras-dan-judi-dalam-al-quran?page=all&page_images=1
Fikriana, A., & Irsyad, M. (2024). Pengaruh judi online terhadap kesejahteraan masyarakat Muslim perspektif fiqh siyasah. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(1), 210–219.
Firmansyah, F., Febriyarni, B., & Husein, M. (2024). Makna maisir dalam Al-Qur’an dan hubungannya dengan judi online. Institut Agama Islam negeri Curup (IAIN).
Fithoroini, D. (2025). Pengantar Ilmu Fikih. Serasi Media Teknologi.
GAWAT! Jumlah Fantastis Usia Anak Main Judi Online. (2025). https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html#:~:text=PPATK %7C Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Harahap, F. F., Utami, O. W., & Pertiwi, Y. W. (2024). Motivasi Dalam Partisipasi Perjudian Online. Well Being: Journal Psychology, 1(2), 1–11.
Hendrik Khoirul Muhid. (2024). Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan. Tempo.Com.
Hermawan, N., Yetti, Y., & Afrita, I. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Jenis Permainan Secara Online. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 7630–7646.
Hidayah, D. F. N., Putri, D. F., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) Di Kalangan Mahasiswa Dalam Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(3), 1–18.
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah, I. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2655–2663.
Nurfaisah, A. S. (2024). Polda Sulsel Ajukan Pemblokiran 2.000 Situs Judi Online ke Komdigi. Detik Sulsel.
Prof. Dr. H. Munawir K., S.Ag., M. A. (2024). ”Judi Online dalam sorotan Islam : Membongkar Bahaya dan Hukum Syariah.”. https://uin-alauddin.ac.id/tulisan/detail/judi-online-dalam-sorotan-islam---membongkar-bahaya-dan-hukum-syariah-0724
PUTRI, D. W. I. R. (2024). Konsep Perdagangan Dalam Tafsir Al-Misbah (studi terhadap pemikiran M. Quraish Shihab). IAIN ParePare.
Rahmah, N., Tarigan, A. A., & Nasution, Y. S. J. (2024). Larangan Jual Beli Dalam Perspektif Qur’an Surah Al Maidah Ayat 90-91. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 9956–9967.
Rian. dkk, 2023. (2023). Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online. Jurnal Juridisch, 4(1), 1–10.
Ridwan, M. (2021). Wawasan keislaman: Penguatan diskursus keislaman kontemporer. Zahir Publishing.
Ritonga, I., Munthe, R. Y., Bay, W. A., & Marbun, S. (2025). Judi Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Di Indonesia. Tabayyun: Journal Of Islamic Studies, 3(01).
Rosid, A. (2024). PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA PRAKTIK JUDI ONLINE DI CIREBON. UIN Siber Syekh Nurjati.
Salim, F., Andito, M. S., Hanif, M., & Efendi, A. A. A. (2025). Bentuk Perkembangan dan Penafsiran Judi dalam Pandangan Al-Baqarah 219 dan Al-Maidah 90-91. Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an, 6(1), 107–120.
Samsir. (2024). Polda Sulsel Ungkap Kasus Judi Online, Modus Endorsement Hingga Jual Beli Chip.
Siswanto, H. (2023). Demi Bayar Utang Chip Judi Online Pria di Pangkep Nekat Bunuh dan Rampok Pengusaha. Nasional.Id.
Tejomukti, R. A. (2023). Marak Judi Slot, Ini 5 Praktik Judi yang Ada Sejak Masa Jahiliyah. REPUBLIK.
Tri Meilani Ameliya. (2024). Pemerintah ungkap lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak. ANTARA. https://makassar.antaranews.com/berita/544680/pemerintah-ungkap-lima-provinsi-dengan-jumlah-penjudi-online-terbanyak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





