RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DESA

Authors

  • Muhammad Maulana Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v1i3.435

Keywords:

Anggaran Desa, Dana Desa, Korupsi

Abstract

Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk Dana Desa sejak 2015-2021. Sayangnya pengelolaan tidak dimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Sehingga, tidak sedikit kepala desa yang terjerat kasus korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan setiap tahun terdapat 61 kasus korupsi di sektor desa, yang dilakukan oleh 52 kepala desa dan merugikan keuangan negara hingga Rp. 256 miliar. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada setiap tahapan pengelolaan Dana Desa. Kajian dilaksanakan secara kualitatif – deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari wawancara mendalam, kajian literatur, dan Focused Group Discussion (FGD). Ada tiga unsur narasumber yang diwawancara dalam kajian ini, yaitu: 1) Perangkat Desa, 2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 3) Tokoh Masyarakat. Kajian dilaksanakan di 15 Desa yang tersebar di Kota Banda Aceh, Kab. Jember, dan Kab. Kupang. Hasil kajian ini menunjukan bahwa risiko korupsi anggaran desa dapat terjadi di setiap tahapan. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan adalah tiga aktor yang paling besar terkena risiko korupsi anggaran desa. Upaya pencegahan risiko korupsi dan fraud anggaran desa secara administratif telah dituangkan dalam Permendagri No. 20 / 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun pendekatan administratif saja tidak cukup. Perlu ada pendekatan politik dengan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bili, S.R. (FISIP U.T.T.) and Rais, D.U. (2017) ‘Dampak Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat’, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6(3), pp. 38–45. Available at: www.publikasi.unitri.ac.id (Accessed: 19 March 2023).

Fauzanto, A. (2020) ‘Problematika Korupsi Dana Desa Pada Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Dan Partisipatif’, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(1), pp. 43–52. Available at: http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/1280 (Accessed: 19 March 2023).

ICW (2019) Korupsi Anggaran Desa Tertinggi di Antara Sektor Lain, databoks.katadata.co.id. Available at: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/13/korupsi-anggaran-desa-tertinggi-diantara-sektor-lain (Accessed: 19 March 2023).

Kurnianingrum, F. et al. (2021a) Petunjuk Teknis Operasional Pelaksanaan Keuangan Desa. Jakarta: Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Kurnianingrum, F. et al. (2021b) Petunjuk Teknis Operasional Penatausahaan Keuangan Desa. Jakarta: Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Kurnianingrum, F. et al. (2021c) Petunjuk Teknis Operasional Perencanaan Keuangan Desa. Jakarta: Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Kurnianingrum, F. et al. (2021d) Petunjuk Teknis Operasional Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Jakarta: Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Pabubung, M.R. (2021) ‘Transparansi: Instrumen Menghadapi Korupsi Pengadaan Dana Desa’, Journal of Politics and Government, 3(2). Available at: https://jurnal.ugm.ac.id/v3/POLGOV/article/view/3526/1288 (Accessed: 19 March 2023).

Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Pemerintah Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168.

Pemerintah Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 / 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pemerintah Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.07 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Razzak, F. and Qodir, Z. (2020) ‘Dampak Kebijakan Dana Desa terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Komparasi di Desa Ponggok, Desa Tegalrejo, dan Desa Kalangan, Klaten’, jurnal.ustjogja.ac.id, 6(1). Available at: https://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/sosio/article/view/6419 (Accessed: 19 March 2023).

Rusdiana, E. et al. (2020) Hambatan Implementasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Dana Desa di Kabupaten Gresik | Rusdiana | Law, Development and Justice Review, Law, Development & Justice Review. Available at: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/7635/3909 (Accessed: 19 March 2023).

Sumarto, S.W. (2020) Akuntabilitas Dana Desa, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Available at: https://www.bpkp.go.id/jateng/konten/3544/AKUNTABILITAS-DANA-DESA.

Yoserwan (2023) ‘Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintahan Nagari sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Barat’, Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), pp. 153–174. Available at: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.472.

Downloads

Published

2023-03-26

How to Cite

Maulana, M. (2023). RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DESA. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(3), 214–231. https://doi.org/10.55681/armada.v1i3.435