Laporan Kasus: Penganiayaan Akibat Benda Tajam

Authors

  • Muh. Syahrir Ramadhan Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Mauluddin Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Denny Mathius Universitas Muhammadiyah Makassar
  • S. Zulfikar Assegaf Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i5.1302

Keywords:

Luka Iris, Luka Tusuk, Pemeriksaan Forensik, Penyerangan, Trauma, Visum et Repertum

Abstract

Latar Belakang: Sejalan dengan perkembangan zaman, permasalahan hukum yang timbul dimasyarakat semakin beragam dan semakin kompleks, salah satunya adalah kasus kekerasan. Tindakan kekerasan terhadap korban penganiyaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan/trauma yang lain, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Seorang korban tindak penganiyaan berhak mendapatkan keadilan dengan menjadikan VeR sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam peradilan, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dalam VeR akan tercantum keterangan temuan seorang ahli yang akan menentukan tingkatan kategori dampak penganiyaan yang dialami pasien dalam hal ini kualifikasi luka yang terdiri dari 3 jenis yakni: luka ringan, luka sedang, dan luka berat. Sehingga hasil dari kualifikasi luka ini akan menetukan peradilan yang akan diterima oleh pelaku penganiyaan.

Deskripsi Kasus: Seorang laki-laki berusia 25 tahun dengan inisial ATR dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji pada tanggal 29 Maret 2024 dalam keadaan sadar setelah mengalami penyerangan pada kedua bahu korban. Korban mengungkapkan bahwa kejadian ini diawali oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pacar korban. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat satu buah luka tajam di daerah punggung kanan, satu buah luka tusuk di daerah punggung kiri, satu buah luka iris didaerah siku kanan karena diakibatkan trauma tajam.

Kesimpulan: luka tajam pada daerah punggung kanan pasien dan satu buah luka tusuk pada punggung kiri serta sebuah luka iris didaerah siku sebelah kanan yang diakibatkan oleh trauma tajam. Dalam dunia forensik, luka tajam, luka tusuk dan luka iris yang dialami seseorang dapat menunjukkan tindak kekerasan atau penganiyaan pada korban, yang memerlukan penganganan investigasi lebih lanjut guna mengungkap penyebab kejadiannya. Dalam proses pembuktian kasus tindak pidana penganiyaan kategori luka yang dialami korban dijelaskan dalam pasal 352, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1 dan pasal 90 dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini luka yang dialami pasien menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas untuk sementara waktu karena korban memerlukan perawatan dan tindakan medis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansar, N., & Pengantar, I. (2020). Penggunaan Alat Bukti Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan.

Hardani, P., Kristanto, E., & Mallo, N. T. (2024). Gambaran Kasus Forensik Klinik di RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado Tahun 2022. Medical Scope Journal, 6(1), 80-85.

Marissha, E. D. (2022). Gambaran Jenis Trauma Penyebab Kematian Di Bagian Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan 2021. Jurnal Kedokteran STM (Sains dan Teknologi Medik), 5(2), 164-173.

MARISSHA, E. D. (2022). INSIDENSI TINGKAT KEMATIAN AKIBAT TRAUMA BENDA TAJAM DAN BENDA TUMPUL YANG DIPERIKSA DI BAGIAN FORENSIK RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MEDAN VeR 2021 (Doctoral dissertation, Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sumatera Utara).

Petrus, A. (2021). Aspek Medikolegal Korban Luka Akibat Trauma Tumpul.

Putri, A. R., Mauluddin, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. (2023). LAPORAN KASUS: LUKA TUSUK AKIBAT ANAK PANAH. PREPOTIF: JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 7(3), 17025-17032.

Surya, T., & Priyanto, M. H. (2019). Peran Kedokteran Forensik Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Banda Aceh. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, 19(1), 45–50.

Downloads

Published

2024-05-15

How to Cite

Ramadhan, M. S., Mauluddin, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. (2024). Laporan Kasus: Penganiayaan Akibat Benda Tajam. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(5), 308–313. https://doi.org/10.55681/armada.v2i5.1302