Perlindungan Hukum terhadap Anggota Terkait Koperasi Simpan Pinjam yang Dinyatakan Pailit
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v2i1.1121Keywords:
Anggota Koperasi, Kepailitan Koperasi, Koperasi Simpan PinjamAbstract
Fenomena hukum terhadap Anggota Koperasi Simpan Pinjam tersebut dinyatakan pailit sebagai perangkat Organisasi dari suatu badan hukum koperasi, Anggota bertanggung jawab atas perbuatannya jika terjadi resiko kerugian pada Koperasi tersebut. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Terkait Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinyatakan Pailit? Dan Bagaimana? Akibat Hukum Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinyatakan Pailit? Teori yang digunakan adalah Teori Akibat Hukum dari Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, pendekatan kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal, sistematis dan metode konstruksi hukum.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa a) Akibat hukum terhadap Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinyatakan Pailit Sangatlah penting Akibat dari Kepailitan tersebut tidak hanya dirasakan oleh Debitor saja akan tetapi Kreditor juga sebagai pihak yang dirugikan, Koperasi yang telah diputuskan pernyataan pailitnya oleh Pengadilan Niaga, maka haruslah melakukan pemberesan atau penyelesain pembubaran melalui Tim Penyelesaian, b) harus adanya Perlindungan Hukum terkait Anggota apabila Koperasi simpan Pinjam di Nyatakan Pailit dan Saran dari penulis perlunya penyempurnaan Undang-Undang Pengkoperasian dan Undang-Undang Kepailitan khusunya mengenai hak dan kewajiban anggota koperasi simpan pinjam yang turut di berikan tangggujawab dalam koperasi simpan pinjam yang dinyatakan pailit dan saran untuk mengatur secara jelas dalam Undang-Undang Pengkoperasian.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta, UII Press, 2010.
Aditama, 2011. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Bandung : PT. Refika Aditama, 2007, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: PT. Refika
Aulia Muthiah, Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanannya di Indonesia, Ctk Pertama, Pustaka baru press, Yogyakarta, 2016.
Emmy Yuhassarie, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Jakarta 2004.
Fuady &M. Kastulani.Hukum Bisnis Suatu Pengantar,Pusat Kajian Hukum LA-Qastu, 2005.
Fuady, Munir. 2013. Pebuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) (Bandung: Citra Aditya Bhakti)
H.Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian dan Disertasi,rajawali Pers, Jakarta, 2017.
Habib Adjie. “Tanggung Jawab Notaris, Notaris pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris Sampai Hembusan Nafas Terakhir”, Renvoi, Nomor 26. Th. III, 3 Juli 2005.
Habib Adjie. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung, Refika Aditama, 2009.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013.
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan. Ke Notaris. Jakarta, Raih Asa Sukses, 2009.
J. Satrio, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet Ke.3, Bayu MediaPublishing,Malang,2013.
Komarudin, Metode Penulisan Skripsi dan Thesis, Cet Ke 3, Citra Grafika,bandung, 2015.
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung, PT.Alumni, 2006.
Mulyoto, Perjanjian (teknik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai), Yogyakarta : Cakrawala Media, 2012.
Munif Fuady, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law, Ctk. Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008.
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Cet ke.2, Ghimis, Jakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi lain dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Soerjono soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet Ket 3, PT Rajawali Press, Jakarta,2012.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Cet Ke.3, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003.
Sumardjono, Maria S.W., Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada, 2014.
Teori Hukum Strategi tertib manusia linmas ruang dan General, Genta Publishing,Yogyakarta,2010.
W.J.S Poerwadarninta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Staatsblad No. 23 tentang Burgelijk Wetboek voor Indonesie, 1847.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778, Jakarta, 2004.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 perubahan atas Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang emudaha, pelindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.