PENGESAHAN RUPS ATAS TINDAKAN DIREKSI YANG DILAKUKAN SETELAH MASA JABATANNYA BERAKHIR DALAM PEMBERIAN ACQUIT ET DE CHARGE

Authors

  • Renita Universitas Jayabaya
  • Ramlani Lina Sinaulan Universitas Jayabaya
  • M. Sudirman Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1090

Keywords:

Pengesahan RUPS, Tindakan Direksi Masa Jabatan

Abstract

Penelitian ini mengangkat masalah Bagaimana hukum mengatur tentang tindakan Direksi yang dilakukan setelah masa jabatannya berakhir dan Bagaimana hubungan hukum antara pengesahan dan penegasan RUPS dengan tanggung jawab Direksi atas tindakan perseroan yang dilakukan setelah masa jabatan mereka berakhir dalam konteks pengesahan dan penegasan tindakan Direksi untuk pemberian acquit de charge?.

Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan melalui metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direksi perseroan terbatas terikat oleh aturan, termasuk masa jabatan. Tindakan pengurusan selama masa jabatan dianggap tindakan perseroan, sedangkan setelah masa jabatan dianggap ultra vires. Meskipun undang-undang tak melarang ultra vires, Direksi bisa membenarkannya dengan alasan kuat seperti itikad baik. Direksi bertanggung jawab penuh atas tindakan ultra vires, kecuali jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Pasal 97 mengatur bahwa tanggung jawab bisa beralih ke perseroan jika persyaratan tertentu dipenuhi, meratifikasi tindakan sebagai milik perseroan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Achmad Ichsan, Dunia Usaha Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.

Agus Budiarto, Seri Hukum Perusahaan: Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002.

Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri PT, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

Ahmad Yani, Seri Hukum Bisinis Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada , Jakarta. A. James Barnes, Terry Morehead Dwokin, Eric R. Richards, Law Business, Forth Edition, Irwin, 1991

Andrew Hicks & SH Goo, Cases & Materials On Company Law, Blackstone Press Limited, 1994 Anius Amanat, Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas 1995 dan penerapan dalam akta notaris, Jakarta, Raja Grafindo persada, 1996

Ariawan, A. (2020). Bahan Kuliah Hukum Perusahaan, Magister Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara

Bahder Johan Nsution, Hukum dan Keadilan, PT. Mandar Maju, Bandung, 2015. Benny S. Tabulujan dan Valery Du Do Toit Low, Company Secretary Responsibility for the administration side of company. Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, PT. Nusamedia, Bandung, 2004

Charlesworth and Morse, Company Law ELBS, Fourteenth Edition, 1991

Chatamarrasjid Ais, Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Citra Aditya, Bandung, 2000.

Chatamarrasjid Ais, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Nusamedia, Jakarta, 2009.

Corporation, Aspen Law and Business, 1997 Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

E. Saefullah Wiradipradja, Tanggungjawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan nasional, Yogyakarta : Liberty, 1989.

Farida Hasyim. Hukum Dagang, Jakarta, Sinar Grafika, 2009

Forum for Corporate Governance In Indonesia, Peranan Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam Pelaksanaan Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan), FCGI, Jakarta.

Gunawan Widjaja, Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT, Jakarta, Forum Sahabat, 2008.

Gunatri, D. N. A, & Sukihana, I. A. (2019). Akibat Hukum Pengaturan ACQUIT ET DE CHARGE terhadap direksi perseroan. Program kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusamedia, Bandung, 2011.

____________, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, terjemahan Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.

Hendra Setiawan Boen, Bianglala Business Judgement Rule, PT. Tatanusa, Jakarta, 2008. Hessel Nogi S. Tangkilisan, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Balairung, Yogyakarta, 2003.

H. M. Agus Santoso, Hukum, Moral, dan Keadilan, Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2012.

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, dikutip dari Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan PerundangUndangan, dan Yurisprudensi, Edisi Revisi, Ctk. Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009.

I.G Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, PT. Kesain Blanc, Bekasi Timur, 2000.

______________, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Megapoint, Jakarta, 1996.

I Nyoman Tjager-F.A. Alijoyo-H.R. DjematB.Soembodo, Corporate Governance, PT Prenhallindo, Jakarta, 2003.

J. Satrio, Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi,PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

James D.Cox, Thomas Lee Hazen, Hedge O’neal, Corporations, Alpen Law & Business, 1977 Janus Sidabalok, Hukum Perusahaan, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2012.

Johaness Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan, Rafika Aditama, Bandung, 2006.

John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

Leo J. Susilo, Good Corporate Governance Pada Bank, PT. Hikayat Dunia, Bandung 2007.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2009.

Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, PT. Ray Indonesia, Jakarta, 2005.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep – Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung, 2006.

Mulhadi, Hukum Perusahaan – bentuk – bentuk badan usaha di Indonesia, PT. Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

____________, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, CV Utomo, Bandung, 2005.

____________, Doktrin-Doktrin Dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2010. ____________,

Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, CV Utomo, Bandung, 2005

Otje Salman, dan Anton F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka kembali, PT. Reflika Aditama, Bandung, 2004.

Otto Van Gierke, Teori Organisme, dalam Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Publik Dan Hukum Pasar Modal Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung ,1997.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Renita, R., Sinaulan, R. L., & Sudirman, M. (2023). PENGESAHAN RUPS ATAS TINDAKAN DIREKSI YANG DILAKUKAN SETELAH MASA JABATANNYA BERAKHIR DALAM PEMBERIAN ACQUIT ET DE CHARGE. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1457–1466. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1090