SOSIALISASI PENGAKUAN TANAH ADAT KELUARGA FAITRI SEBAGAI SISTEM NILAI YANG MENENTUKAN PRANATA EKONOMI DI KAMPUNG TEHAK TEE DISTRIK AITINYO UTARA KABUPATEN MAYBRAT PAPUA BARAT DAYA
DOI:
https://doi.org/10.55681/swarna.v2i8.781Keywords:
Sosialisasi, Tanah Adat, Keluarga Faitri, Sistem Nilai, Pranata EkonomiAbstract
Sesuai Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 pada bagian menimbang point: (a) menyatakan bahwa masyarakat hukum adat Papua adalah salah satu suku bangsa yang mendiami Tanah Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Papua Barat yang keberadaannya wajib diakui, dilindungi, dihormati dan diberdayakan oleh negara melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua sebagai kelompok manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan sesamanya; (b) bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan negara, sering kali tidak mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya berupa pengabaian dan pelanggaran atas hak-haknya serta kurang optimalnya perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah. Kondisi ini jika tidak dikelola secara arif dan bijaksana akan menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat, antar adik dengan kakak, antar marga, antar masyarakat dengan pemerintah ataupun sebaliknya. Kondisi tersebut bahkan sudah terjadi di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya lebih khusus pada wilayah adat keluarga besar Faitri. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan atau sosialisasi agar dapat menyamakan Persepsi Generasi Muda Faitri, Asmuruf Syohara dan Usum tentang tanah Keluarga Besar orang Faitri dan menetapkan batas-batas Tanah Masyarakat Adat Keluarga Besar Faitri berdasarkan sejarah kehidupan keluarga berdasarkan tempat berkebun, mencari dan tempat dilaksanakan pendidikan adat sejak sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari.
Downloads
References
Adisasmita Rahardjo. 2007. Teori Lokasi dan Pengembangan Wilayah. Lephas
Pambudi Andika. 2008. Analisis nilai ekonomi lahan (Land Rent) pada lahan pertanian dan permukiman di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/1385
Kertasapoetra, G., R.G. Kertasapoetra, A. Setiabudi. 1985. Hukum Tanah, Jaminan Undang- Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta. PT. Bina Aksara.
Robinson Tarigan, 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah Edisi Revisi, Bumi Aksara
Budiharsono Sugeng. 2001. Teknik Analisis Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan, Pradnya Paramita,
Syafrizal. 2008. Ekonomi Regional [Teori dan Aplikasi], Baduose Media, Padang
Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dan Wilayah Adat Di Provinsi Papua Barat
UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/1385
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.