SOSIALISASI DAGUSIBU SEBAGAI CARA CERMAT MENYIKAPI INFORMASI DAN PEREDARAN OBAT ONLINE PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.55681/swarna.v2i4.497Keywords:
DAGUSIBU, Informasi Obat Online, Peredaran Obat OnlineAbstract
Informasi dan peredaran perdagangan obat online saat ini mengalami kemajuan sangat pesat terutama di masa pandemi Covid-19 dimana terjadi proses jual beli obat yang dapat dilakukan melalui media online atau internet. DAGUSIBU (DApatkan, GUnakan, SImpan, dan BUang) adalah Program Gerakan Keluarga Sadar Obat untuk mencapai pemahaman dan kesadaran masyarakat akan penggunaan obat yang benar. Sosialisasi tentang Dagusibu dalam cermat menyikapi informasi dan peredaran obat online perlu dilakukan pada kalangan siswa yang menjadi salah satu konsumen yang menerima informasi dan peredaran obat online untuk meningkatkan pengetahuan mereka mengenai cara penggunaan obat yang benar. Metode sosialisasi Dagusibu dalam cermat menyikapi informasi dan peredaran obat online dilakukan daring via Zoom pada siswa kelas X MIPA 5 SMAN-3 Palangka Raya. Hasil yang diperoleh menunjukkan terjadinya peningkatan skor pengetahuan mengenai Dagusibu dalam Cermat Menyikapi Informasi dan Peredaran Obat Online sebelum sosialisasi dilakukan dan sesudah sosialisasi dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang diberikan terbukti efektif dalam meningkatkan tingkat pengetahuan peserta.
Downloads
References
Amelia, N. 2018. Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kecantikan Yang Diperdagangkan Secara Online Terkait Dengan Obat Pelangsing (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh), 2(3), pp. 629–638.
Alfannurzuhaid M., Turisno B.E., dan Suharto R. 2016. Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online di Indonesia. 5(3): 1–12.
Aritonang, J. (2018). Peningkatan Pengetahuan Ibu Tentang Imunisasi Pentabio Lanjutan Setelah Pemberian Pendidikan Kesehatan di Puskesmas Lampaseh Aceh. Jurnal Riset Kesehatan Nasional, 2(2), 173.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 2020. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara Daring, pp. 1-26.
Fauzi, A., Chandra, E. P., Nadya. A. T. (2022).Penyuluhan DAGUSIBU sebagai upaya peningkatan pengetahuan masyarakat Desa Sukadana Lombok Tengah terkait penggunaan dan pengolahan obat yang rasional menggunakan CBIA. INDRA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 24-27
Kemenkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/114626/permenkes-no-73-tahun-2016.
Lutfiyati, H., Yuliatuti, F., Dianita, P.S. (2017). Pemberdayaan Kader PKK dalam Penerapan DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) Obat dengan Baik dan Benar. The 6th University Research Colloquium. Universitas Muhammadiyah Magelang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.