KAJIAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i5.940Keywords:
Pengadaan Tanah Kepentingan UmumAbstract
Pemerintah dalam melakukan Produk hukum Undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan No.2 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat dengan UU PTUP, menimbulkan pendapat pro dan kontra dikalangan masyarakat. Berbagai pendapat pro dan kontra yang di keluarkan oleh berbagai elemen masyarakat, masing-masing memiliki dasar alasan, argumentasi. Salah satu diantara pendapat yang menolak saat RUU PTUP ini dibahas di DPR-RI. Bahwa RUU PTUP merupakan ancaman hak atas tanah karena rawan diselewengkan untuk kepentingan bisnis yang justru meminggirkan akses publik terhadap hasil pembangunan, sehingga dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Dalam hal ini penulis menelaah materi UU PTUP No. 2 Tahun 2012 ini dari perspektif sisi struktur atau format peraturan perundangan menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 tahun 2011 dan keterkaitan antara hukum dan keadilan sosial (social justice). Mengapa nilai keadilan sosial menjadi alasan sebagai penguta maan karena sejarah bangsa membuktikan terjadinya ketimpangan struktur sosial yang tidak adil (unjustice). keadilan sosial menyangkut keadilan adalah keadilan yang pelaksanaannya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, pada kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural. Arti nya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur sosial yang adil. Mengusahakan keadilan sosial berarti harus dilakukan melalui perjuangan memper baiki struktur-struktur sosial yang tidak adil tersebut.
Downloads
References
AA. Oka Mahendra, 1996, Menguak Masalah Hukum, Demokrasi dan Pertanahan,Sinar Harapan, Jakarta.
Abdurrahman,1983, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, Alumni, Bandung.
Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang.
Alvi Syahrin, 2003, Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Berkelanjutan, Pustaka Bangsa Press, Medan
Amiruddindan.ZainalAsikin,2004, Pengantar Metode Penelitian–Hukum,PT Raja Grafindo Persada.
Arie Sukanti Hutagalung, 2002, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu kumpulan Karangan), cet. 2. (Depok :Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia ------ Azas-Azas Hukum Agraria, Bahan bacaan Pelengkap perkuliahan UI, Jakarta.
B.N. Marbun, 1979, Kota Indonesia Masa Depan; Masalah dan Prospek ,Jakarta; Erlangga.
Boedi Harsono, 1986, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan --------------------, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan (Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, edisirevisi, Jakarta; Djambatan.
Djuhaendah Hasan, 2003, Hukum Pertanahan, materi Kuliah Hukum Bisnis Pasca Sarjana UNPAD.
Djumialdi, 1996, Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Effendi Perangin, 1991, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta.
Gunawan Sumodiningrat, 2003, Pemberdayaan Manusia Dari Aspek Pertanahan, makalah disampaikanpada forum diskusi terfokus dalam rangka meningkatkan usaha mikro dan penggerak ekonomi rakyat, diselenggarakan oleh permodalan Nasional madani dan ikatan mahasiswa magister kenotariatan Universitas Indonesia di Jakarta.
Imam Koeswahyono, 2008, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Imam Sudayat, 1992, Berbagai Masalah Penguasaan Tanah Di Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang,ditulis dalam rangka Kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional berupa proyek penulisan karya ilmiah, Liberty,Yogyakarta.
I Wayan Suandra, 1994, Hukum Pertanahan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
JB.Daliyo, 2001, Hukum Agraria, Prenhallindo, Jakarta.
John Salindeho, 1988, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Komarudin, 2002, Kamus Istilah KaryaTulis Ilmiah, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Koesnadi Hardjasoemantri,1999,Hukum Tata Lingkungan,Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Lexi Moleong, 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Maria SW Soemardjono,2005. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Buku KOMPAS, Jakarta.
Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Citra Media,Yogyakarta.
Mochtar Kusumaatmaja, 2002, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan,:Alumni, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Penerbit Bina Cipta.
Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta. --------------- 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI Pers Jakarta.
Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.
Undang-UndangDasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-PokokAgraria
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang PencabutanHak-Hak
Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya;
Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.