Kebijakan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Kupang: Analisis Kebijakan Publik Dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Ekonomi

Authors

  • Yohana Fransiska Medho Program studi ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v4i5.1654

Keywords:

kebijakan publik, penyandang disabilitas, pemberdayaan ekonomi, kewirausahaan inklusif, kemandirian ekonomi

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam perspektif analisis kebijakan publik serta implikasinya terhadap kemandirian ekonomi. Isu ini penting karena penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan akses kerja, lemahnya pendataan terpilah, stigma sosial, rendahnya akses permodalan, serta belum optimalnya koordinasi kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, studi dokumen regulasi, data statistik, laporan program, serta hasil monitoring dan evaluasi Program Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemberdayaan disabilitas di Kota Kupang telah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui CRPD, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019. Namun, implementasinya masih menghadapi kesenjangan akibat belum adanya petunjuk teknis operasional, keterbatasan anggaran, lemahnya data terpilah, dan fragmentasi kelembagaan. Program bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000 kepada 120 pelaku usaha disabilitas menunjukkan dampak positif terhadap keberlanjutan usaha, peningkatan kapasitas produksi, dukungan keluarga, dan kepercayaan diri penerima manfaat. Namun, aspek pencatatan keuangan, arus kas, pemasaran, dan pelanggan tetap masih menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan Unit Layanan Disabilitas, sistem data terpadu, pendampingan bisnis adaptif, pembiayaan inklusif, dan ekosistem kewirausahaan inklusif berbasis kolaborasi lintas sektor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Balcazar, F. E., Murthy, S., Gibbons, T. M., Sefandonakis, A., Renko, M., Harris, S. P., & Caldwell, K. (2023). Dukungan dan Hambatan yang Dihadapi Para Wirausahawan Penyandang Disabilitas Saat Memulai Bisnis Mereka. Supports and Barriers That Entrepreneurs with Disabilities Encounter When Starting Their Businesses. Rehabilitation Psychology. https://doi.org/https://doi.org/10.1037/rep0000479

Dhairyya, A. P., & Herawati, E. (2019). Indonesian Journal of Anthropology Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi pada Kelompok Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Bandung. 4(1), 53–66.

Frichy, N. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah (Disability Rights: Between Responsibility and Implementation by the Local Government). Jurnal HAM, 11(1), 131.

Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2022. (2022). Kata Pengantar. In Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2022 (Vol. 19, Issue 1). https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.129

Ismail Shale. (2018).IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS KETENAGAKERJAAN DI SEMARANG IMPLEMENTATION, 32(3), 56–71.

Julien Billion , Jérémie Renouf, C. D. dan J. L. (2026). https://www.europeanbusinessreview.com/designing-support-systems-that-empower-entrepreneurs-with-disabilities/. https://www.centerforfinancialinclusion.org/making-microfinance-accessible-to-persons-with-disabilities-awareness-and-attitudes-among-indian-microfinance-institutions/

Mulyana, U. W. (2023). PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PEKANBARU 8(168), 168–188.

Nowell, L. S., Norris, J. M., White, D. E., & Moules, N. J. (2017). Thematic Analysis: Striving to Meet the Trustworthiness Criteria. International Journal of Qualitative Methods, 16(1), 1–13. https://doi.org/10.1177/1609406917733847

Nurul Solikha Nofiani,M. Tahir Kasnawi, H. (n.d.). PARTISIPASI KERJA PENYANDANG DISABILITAS: KETERKAITAN FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL WORK., 27–46.

OECD. (2023). Policy brief on supporting persons with disabilities in entrepreneurship : ensuring inclusion in a post COVID-19 economy. https://doi.org/10.2767/250335

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun2019. (2015). Peraturan Wali Kota Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun2019. In Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Issue 14).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Peraturan.Bpk.Go.Id 2 (2020). https://peraturan.bpk.go.id/Details/148910/pp-no-60-tahun-2020%0A4 Oktober 2025

Susiana, W. (2019). IMPLE. Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di Bumn 1, 15, 225–238.

Sutan, A. J., & Setiawan, H. (2024). Collaborative Governance Pentahelix: Inovasi Membangun Kota Pendidikan Inklusif Menuju Tatanan Sumber Daya Unggul (Kajian Pemenuhan Pendidikan Masyarakat Disabilitas di Kota Yogyakarta). Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, 4(2), 202–216. https://doi.org/10.55480/saluscultura.v4i2.311

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 (2011).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (2016).

Yanti, L. D., Hanitha, V., & , Rina Aprilyanti, C. J. (2022). Analisis Faktor Penentu Kemandirian Kewirausahaan Inklusif Penyandang Disabilitas: Studi Pada Kota Tangerang Propinsi Banten. 5(09).

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods. In Journal of Hospitality & Tourism Research (Vol. 53, Issue 5). https://doi.org/10.1177/109634809702100108

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Yohana Fransiska Medho. (2025). Kebijakan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Kupang: Analisis Kebijakan Publik Dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Ekonomi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 4(5), 486–492. https://doi.org/10.55681/seikat.v4i5.1654