FACEBOOK DAN CYBERBULLYING SEBAGAI TANTANGAN REMAJA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Ihza Zahral 'Iffat Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i5.922

Keywords:

Cyberbullying, Hak Asasi Manusia, Sosial Media

Abstract

Di era digital saat ini, media sosial, khususnya Facebook, mempunyai implikasi penting bagi kehidupan perempuan sehari-hari. pengguna juga menunjukkan adanya bahaya serius, khususnya dalam bentuk cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan yang melecehkan dan mengancam seseorang melalui media seperti teks, gambar, atau video. Perkembangan ini juga secara signifikan mempengaruhi kesehatan akademik dan fisik akademisi serta kesejahteraan psikologis dan emosional masyarakat. Artikel dalam konteks ini untuk meningkatkan kesadaran akan standar etika di media sosial dan landasan hukum hak asasi manusia. Penulis mengidentifikasi sebagian besar aturan etika yang harus diikuti dalam penggunaan media sosial, serta mengulas peran hak asasi manusia dalam melindungi remaja dari cyberbullying, termasuk peraturan hukum yang relevan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dwipayana, Ni Luh Ayu Mondrisa, Setiyono Setiyono, and Hatarto Pakpahan. “Cyberbullying Di Media Sosial.” Bhirawa Law Journal 1, no. 2 (2020): 63–70. https://doi.org/10.26905/blj.v1i2.5483.

Kumala, Ayu Puput Budi, and Agustin Sukmawati. “Dampak Cyberbullying Pada Remaja.” Alauddin Scientific Journal of Nursing 1, no. 1 (2020): 55–65. https://doi.org/10.24252/asjn.v1i1.17648.

Nurhanisah, Yuli. “Orang Indonesia Makin Melek Internet.” Indonesiabaik, 2023. https://indonesiabaik.id/infografis/orang-indonesia-makin-melek-internet.

Rifauddin, Machsun. “FENOMENA CYBERBULLYING PADA REMAJA.” Jurnal Ilmu Perpustakaan 4, no. 1 (2016): 35–44.

Riswanto, Dody, and Rahmiwati Marsinun. “Perilaku Cyberbullying Remaja Di Media Sosial.” Analitika 12, no. 2 (December 30, 2020): 98–111. https://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704.

Sumarlin. “Hubungan Antara Penggunaan Situs Jejaring Sosial Facebook Dengan Tindak Kejahatan Cyberbullying Pada Peserta Didik SMA Negeri Di Kota Palopo.” Jurnal Commercium: Kajian Masyarakat Kontemporer 1, no. 2 (2018): 51–69. https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/jurnalcommercium/article/view/489.

Triwahyuningsih, Susani. “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 113. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242.

Winoto, Yunus. “Remaja Dan Pandangannya Terhadap Cyberbullying Pada Media Facebook.” Commed : Jurnal Komunikasi Dan Media 3, no. 2 (2019): 121–32. https://doi.org/10.33884/commed.v3i2.980.

Downloads

Published

2023-10-07

How to Cite

’Iffat, I. Z. (2023). FACEBOOK DAN CYBERBULLYING SEBAGAI TANTANGAN REMAJA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(5), 464–470. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i5.922