Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam, Terkait Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya untuk Barang Sejenis

Authors

  • Muhammad Firdausi Nuzula Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1358

Keywords:

Merek, Peninjauan Kembali, Putusan Hakim

Abstract

Materi pokok penelitian Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam, Terkait Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Untuk Barang Sejenis. Dalam dunia perdagangan, para pelaku usaha saling berlomba untuk berkreasi dan membuat barang yang diproduksinya menarik dan diminati oleh masyarakat. Dalam kasus permohonan pembatalan merek di Indonesia adalah pada kasus PT. Gudang Garam dan Perusahaan Rokok Jaya Makmur (PR Jaya Makmur), dimana PT. Gudang Garam mengajukan permohonan pembatalan merek terhadap PR. Jaya Makmur yang memproduksi rokok dengan merek Gudang Baru melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan bahwa adanya dugaan itikad tidak baik dari PR. Tingkat Peninjauan Kembali, majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh pemilik merek Gudang Baru dan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabya tetap berlaku dengan beberapa pertimbangan hukum yang tertera pada putusan Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015. Rumusan Masalah, Analisis yuridis mengenai sengketa merek dagang GUDANG BARU dan GUDANG GARAM terkait merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis. Penelitian secara yuridis normatif, Metode menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Pembahasan mencakup proses penyelesaian sengketa dan Analisis Putusan Hakim Terhadap Permasalahan Antara Gudang Garam dan Gudang Baru.

Downloads

Download data is not yet available.

References

———. (1996b). Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)

———. (2009b). Kasus Sengketa Merek Di Indonesia, 1st edn. Jakarta: Graha Ilmu

———. (2014b). Hukum Merek Di Indonesia. Jakarta: Harvarindo

Agus, M. (2010). Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ke Tiga. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1).

Anwar. (2010). Problematika Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Konstitusi Fakultas Hukum WIDYAGAMA MALANG

Bakhri, S. (2010). Penggunaan Pidana Denda Dan Pemidanaan Dalam Perundang-Undangan. Jurnal Hukum, 9.

Casavera. (2009a). Kasus Sengketa Merek Di Indonesia, 1st edn. Jakarta: Graha Ilmu

Durachman, Y. (2010). Etika Bisnis Dan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta

Harahap, M. Y. (1996a). Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti

Harahap, M. Y. (2008). Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Hariyani, I. (2010). Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Hermono, Budi, & Putri, A. R. (2016). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/PDT.SUS-HKI/2014 Tentang Persamaan Merek Dagang Antara Gudang Garam Dan Gudang Baru. Jurnal Hukum, 1

Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Lt5b0b702c25bdb/Arti-Dissenting-Opinion’. Diakses pada tanggal 09 Desember 2023 Pukul 16.02

Iswi, H. (2014). Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Janed, R. (2015). Hukum Merek Trademark Law Dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenamedia Group

Kenny, W. (2009). Famous And Well-Known Mark Versus Domain Names, Famous And Well-Known Mark Versus Domain Names. Jurnal Hukum Bisnis, 9(1).

Miru, Ahmadi. (2013). Hukum Merek. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada

Putra, J. (2009). Etika Bisnis Dan Kekayaan Intelektual. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta

Putusan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY’. [n.d.].

R, S., and T. R. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pusataka

Sujatmiko, Agung. (2011). Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Hukum, 18.

Sutedi, A. (2013). Hak Atas Kekayaan Intelektual, 1st edn. Jakarta: Sinar Grafika

Syafrinaldi, Fahmi, & Almaktsur, M, A. (2011). Hak Kekayaan Intelektual. Pekanbaru: Suksa Press

Tunggal, Sjahputra, I. (2014a). Hukum Merek Di Indonesia. Jakarta: Harvarindo

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Nuzula, M. F. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam, Terkait Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya untuk Barang Sejenis. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(3), 226–239. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1358