ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KELALAIAN BERKENDARA YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA BERDASARKAN ASAS KEADILAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.612Keywords:
Tinjauan Yuridis, Kelalaian Berkendara, Hilangnya NyawaAbstract
Lalu lintas dan Angkutan jalan mempunyai peran strategi dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum berdasarkan UUD 1945. Kecelakaan ini disebabkan oleh empat faktor adalah faktor jalan, faktor kendaraan, faktor manusia serta faktor alam. Dari ke 4 faktor tersebut, faktor manusia merupakan penyumbang terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji. Bagaimana tinjauan keadilan terhadap penjatuhan sanksi pidana selama 1 bulan dalam putusan No. 71/pid.sus/2021/PN.Skm. Apakah penjatuhan sanksi dalam putusan No. 71/pid.sus/2021/PN.Skm sudah menjamin perlindungan bagi anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian Dalam pertimbangan Hakim memutuskan sanksi 1 bulan penjara terhadap terdakwa, hakim menimbang bahwa terdakwa mengakui kesalahan dan dengan tegas menjawab saat dipersidangan dan tidak berbelit-belit, kecelakaan lalu lintas adalah suatu pristiwa di jalan yang tidak di duga dan di sengaja melibatkan korban manusia.
Downloads
References
Buku
Ali Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015), hlm. 30., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015), hlm. 30.
Hamzah Andi . (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Margono.(2012). Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunggono Bambang. (2003). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo. Jakarta
Wahyuni Fitri. (2017) Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan. PT Nusantara Persada Utama.
Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), h. 98.
Jurnal Ilmiah
Anwar, R.P. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi kendaraan Bermotor Yang Mengakibatkan Kecelakaan lalu di Lintas.Philosophia Law Review, Vol. 1 (2): 165-178.hlm 166/170-171
Fransiska Novita Eleanora.(2020).Perlindungan Hak Asasi Anak sebagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana.
Maryani, Burhan Pranawa,Ananda Megha Wiedhar Saputri. (2021).Tinjauan Yuridis Terdahap Tindak Pidana Pengendara Bermotor Yang Menyebabkan Matinya Orang Dalam Kecelakaan Lalu Lintas.Jurnal Bedah Hukum.vol. 5,No.1, hlm 53
Murni Tukiman. (1984). Perlindunga Anak Terhadap Segala Ketelantaran Kekerasan Dan Eksploitasi, Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Anak Dilihat Dari Segi Pembinaan Generasi Muda, PT. Binacipta, Jakarta, hlm. 53.
Namangge, R. W. (2013). Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Kealpaan Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain Di Jalan Raya. Jurnal Lex Crimen.Vol. II/No. 5. Hlm:108
YULIANTORO.(2022). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DENGAN ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KUDUS. Hlm. 3
Internet
Https://eprints.umm.ac.id/36240/3/jiptummpp-gdl-sitiwuland-47469-3-babii.pdf. Tinjauan umum pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan, diakses pada tangal 05 Desember 2022
http://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/1263/966. Perlindungan hukum terhadap hak anak atas kecelakaan lalu linta di Kota Tidore, diakses pada tanggal 10 Juni 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.