EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KABUPATEN NAGAN RAYA
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.580Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Illegal LoggingAbstract
Illegal logging menjadi permasalahan yang sulit untuk dihentikan, padahal masalah tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran terhadap hukum yang menimbulkan suatu penghambat terlaksananya sistem hukum lingkungan yang bertujuan untuk pengelolaan yang baik. Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan kekayaan hutannya menjadikannya sebagai wilayah di Aceh yang mengalami Illegal logging yang tinggi. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Kabupaten Nagan Raya dan apa kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Logging di kabupaten Nagan Raya. Metode penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian yuridis empiris yaitu dengan cara survey atau meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara. Hasil penelitian penulis yaitu berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan(BKPH) pada tahun 2020 terdapat 7 kasus, di tahun 2021 terdapat 2 kasus, selanjutnya pada tahun 2022 terdapat 2 kasus, kemudian pada tahun 2023 terdapat 3 kasus. Sedangkan data yang diperoleh dari Polres Nagan Raya pada tahun 2020 terdapat 4 kasus, sedangkan ditahun 2021 terjadi penurunan hanya terdapat 3 kasus. Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal logging di kabupaten Nagan Raya dengan melihat jumlah kasus dari tahun 2020 sampai 2023 masih belum efektif dikarenakan masih banyak terjadi perbuatan illegal logging menurut data dari kantor Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan(BKPH) tetapi kurangnya tindakan dari aparat penegak hukum.
Downloads
References
Buku
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: PT.Raja Grafindo.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2005, hlm.181.
Rahmi Hidayati D, d. (2006). Pemberantasan Illegal logging dan Penyeludupan Kayu. Banten: Wana Aksara.
Singarimbun, M., & Effendi, S. (2001). Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES.
Soekamto, S. (2008). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2004). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sukardi. (2005). Illegal Loging dalam Perspektif Hukum Pidana (Kasus Papua), Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Salim. H, S, (2008). Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika. Jakarta.
Jurnal Ilmiah
Firdaus, D. A., & Surbakti, S. H. N. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging Dalam Upaya Perlindungan Hutan di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/86065
Hari Novianto. (2011). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegallogging Di Kalimantan Barat Oleh Ppns Kehutanan Sporc (Menurut Uu No. 41 Tahun 1999 Dan Uu No. 18 Tahun 2013). Jurnal Nestor Magister Hukum.
Nurdin, M. (2017, Juli-Desember). Peranan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 12(Nomor 2).
Sulistyo, D. A. (2009). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Oleh Polri (Study Kasus di Polres Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah). Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Ulja, F., & Hermansyah, A. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Beutong. 4(3), 503–511.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.