KAJIAN KRITIS PEMBENTUKAN PERADILAN PIDANA ADAT KHUSUS ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (PEMIKIRAN FILSAFAT HUGO GROTIUS)

Authors

  • Wasidipa Maulana Firdaus Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.573

Keywords:

Pembentukan Hukum, Peradilan Adat, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Hugo Grotius dikenali sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh pada perkembangan hukum dunia, terutama dalam konteks hukum internasional  sehingga dengan dasar pemikirannya yang bersifat rasional dan humanis menjadikan sistem peradilan pidana khususnya terjadi pergeseran paradigma ke aspek modern. Menjadi konsekuensi logis adanya progresivitas peradilan pidana anak juga mengakomodir hukum adat khususnya di Kalimantan Barat dan Indonesia mengakui keberadaan peradilan adat sebagai upaya penanganan kasus yang terjadi di lingkungannya, serta kasus terkait anak. Secara substansi hukum adat beserta sanksi hukumnya masih berlaku bagi masyarakat adat. nilai-nilai hukum tersebut kemudian menjadi suatu tindakan yang dianggap baik oleh masyarakat yang kemudian di jadikan prinsip dalam melakukan aktivitas sosial. Nilai-nilai tersebut kemudian akan membentuk suatu norma yang menjadi pedoman dalam berperilaku. ruang hukum untuk memberikan kekuatan kepada juri untuk mengeksplorasi, mengikuti, dan memahami hukum adat dan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara yang ditangani. Oleh sebab itu diperlukan pengadilan adat yang saat ini berlaku kuat terhadap masyarakat adat Dayak memiliki mekanisme peradilan adat yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama dan berbagai sanksi yang ada menunjukkan bahwa keadilan adat dalam masyarakat mampu memberikan rasa keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Wahyono, Rahayu, Siti, Tinjauan tentang Peradilan Anak di Indonesia, (Sinar Grafika, Jakarta, 1993).

Hadikusuma, Hilman, 1989, Peradilan Adat di Indonesia, Miswar, Jakarta.

Irianto, S. & Shidarta (eds.) (2009), Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Jamin, Mohammad. (2014). Peradilan Adat; Pergeseran Politik Hukum, Perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Laudjeng, Hedar, 2003, Mempertimbangkan Peradilan Adat, HuMa, Jakarta

P. Wiratraman, Herlambang, et al., 2010, Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia, Huma, Jakarta,

Simarmata, Rikardo, 2006, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta.

Jurnal

Arliman, Laurensius, (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia. Jurnal Selat, 5(2), 177-190.

Aulia Rahmat, “Rasionalisasi Hukum Alam oleh Hugo Grotius: Dari Humanisasi Menuju Sekularisasi”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2 (2019). pp. 433-470

Darmadi, Hamid. (2016). Dayak Asal-Usul dan Penyebarannya di Bumi Borneo (1). Sosial horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 3(2), 322-340.

Hasan, Ahmadi, 2007, “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya (Non Ligitasi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal ALBANJARI, Vol. 5, No. 9, Januari-Juni 2007,

Steny, Bernadinus, “Politik Pengakuan Masyarakat Adat: dari Warisan Kolonial Hingga Negara Merdeka”, Jurnal Jentera Edisi Lingkungan, 2009.

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Firdaus, W. M., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). KAJIAN KRITIS PEMBENTUKAN PERADILAN PIDANA ADAT KHUSUS ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (PEMIKIRAN FILSAFAT HUGO GROTIUS). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 318–325. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.573