KAJIAN KRITIS PEMBENTUKAN PERADILAN PIDANA ADAT KHUSUS ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (PEMIKIRAN FILSAFAT HUGO GROTIUS)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.573Keywords:
Pembentukan Hukum, Peradilan Adat, Anak, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Hugo Grotius dikenali sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh pada perkembangan hukum dunia, terutama dalam konteks hukum internasional sehingga dengan dasar pemikirannya yang bersifat rasional dan humanis menjadikan sistem peradilan pidana khususnya terjadi pergeseran paradigma ke aspek modern. Menjadi konsekuensi logis adanya progresivitas peradilan pidana anak juga mengakomodir hukum adat khususnya di Kalimantan Barat dan Indonesia mengakui keberadaan peradilan adat sebagai upaya penanganan kasus yang terjadi di lingkungannya, serta kasus terkait anak. Secara substansi hukum adat beserta sanksi hukumnya masih berlaku bagi masyarakat adat. nilai-nilai hukum tersebut kemudian menjadi suatu tindakan yang dianggap baik oleh masyarakat yang kemudian di jadikan prinsip dalam melakukan aktivitas sosial. Nilai-nilai tersebut kemudian akan membentuk suatu norma yang menjadi pedoman dalam berperilaku. ruang hukum untuk memberikan kekuatan kepada juri untuk mengeksplorasi, mengikuti, dan memahami hukum adat dan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara yang ditangani. Oleh sebab itu diperlukan pengadilan adat yang saat ini berlaku kuat terhadap masyarakat adat Dayak memiliki mekanisme peradilan adat yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama dan berbagai sanksi yang ada menunjukkan bahwa keadilan adat dalam masyarakat mampu memberikan rasa keadilan.
Downloads
References
Buku
A. Wahyono, Rahayu, Siti, Tinjauan tentang Peradilan Anak di Indonesia, (Sinar Grafika, Jakarta, 1993).
Hadikusuma, Hilman, 1989, Peradilan Adat di Indonesia, Miswar, Jakarta.
Irianto, S. & Shidarta (eds.) (2009), Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Jamin, Mohammad. (2014). Peradilan Adat; Pergeseran Politik Hukum, Perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Laudjeng, Hedar, 2003, Mempertimbangkan Peradilan Adat, HuMa, Jakarta
P. Wiratraman, Herlambang, et al., 2010, Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia, Huma, Jakarta,
Simarmata, Rikardo, 2006, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta.
Jurnal
Arliman, Laurensius, (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia. Jurnal Selat, 5(2), 177-190.
Aulia Rahmat, “Rasionalisasi Hukum Alam oleh Hugo Grotius: Dari Humanisasi Menuju Sekularisasi”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2 (2019). pp. 433-470
Darmadi, Hamid. (2016). Dayak Asal-Usul dan Penyebarannya di Bumi Borneo (1). Sosial horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 3(2), 322-340.
Hasan, Ahmadi, 2007, “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya (Non Ligitasi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal ALBANJARI, Vol. 5, No. 9, Januari-Juni 2007,
Steny, Bernadinus, “Politik Pengakuan Masyarakat Adat: dari Warisan Kolonial Hingga Negara Merdeka”, Jurnal Jentera Edisi Lingkungan, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.