BANTUAN LUAR NEGERI AMERIKA SERIKAT MELALUI CHILDFUND INTERNATIONAL (CFI) KEPADA YAYASAN KESEJAHTERAAN KELUARGA SOEGIJAPRANATA (YKKS) SEMARANG DALAM UPAYA MENANGANI KASUS KEKERASAN PADA ANAK DI SEMARANG TAHUN 2020-2021

Authors

  • Ardha Restu Fauzi R Universitas Respati Yogyakarta
  • Harits Dwi Wiratma Universitas Respati Yogyakarta
  • Tanti Nurgiyanti Universitas Respati Yogyakarta
  • Yeyen Subandi Universitas Respati Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.547

Keywords:

Kekerasan, Anak, Hak-Hak, YKKS, ChildFund International

Abstract

Penelitian ini menganalisa mengenai bantuan luar negeri Amerika Serikat melalui ChildFund International kepada Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata (YKKS) Semarang dalam upaya menangani kasus kekerasan pada anak di Semarang tahun 2020-2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Setiap anak di seluruh dunia pada dasarnya memerlukan pengasuhan, perlindungan, dan pengajaran, serta kasih sayang dari orang dewasa khususnya orang tua, hal tersebut bertujuan untuk dapat menjamin kebutuhan fisik, mental, sosial dan spiritualnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa orang tua memiliki tanggung jawab pertama dan utama untuk memenuhi hak dan kebutuhan anak-anaknya. Namun apa yang diharapkan berbanding terbalik dengan keadaan sebenarnya di masyarakat. Kekerasan pada anak dapat terjadi dimana saja dan kapan saja baik di Lembaga sekolah dan Lembaga lainnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Kasus kekerasan pada anak juga terjadi di kota Semarang, angka kekerasan pada anak sepanjang tahun 2020-2021 terdapat 263 kasus. Hal tersebutlah yang melatarbelakangi YKKS yang merupakan LSM yang fokus kerjanya adalah pemenuhan hak-hak anak agar membuat program serta bekerjasama dengan ChildFund Internasional untuk dapat menciptakan lingkungan, kota, desa, dan kelurahan ramah anak di Semarang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Agung Budi Santoso, dkk. Pelatihan Dasar Konvensi Hak Anak Bagi Penyedia Layanan dan Aparat Penegak Hukum Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak (Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Agus Surosal. (2002). Aku Anak Dunia. Jakarta : Yayasan Aulia.

Fransiska Novita Eleanora. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media.

Prasasti Nugrahaning Gusti. (2020). Pedoman Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat. Semarang : Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata.

Jurnal/Skripsi

Andini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak, 2(1), 13. https://doi.org/10.22219/jpa.v2i1.5636

Indrianti, T. (2020). Jurusan : Pendidikan Agama Islam ( PAI ) Fakultas : Tarbiyah dan Ilmu Keguruan INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) METRO 1441 H / 2020 M. Iain Metro, 15.

Lestari, R. (2017). IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK ANAK (Convention on The Rights of The Child ) DI INDONESIA. Journal of Chemical Information and Modeling, 4(2), 1–10.

Mustikasari, Ayu, N., & Rostyaningsiih, D. (2019). Di Kota Semarang Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Jl . Prof H . Soedarto , S . H Tembalang Semarang Kotak Pos 1269 Telepon ( 024 ) 7465407 Abstrak mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan kebijakan. 1–15.

Nur Rifa Aprilia, Augustin Rina Herawati, D. H. (2021). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan di Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) Semarang Timur. Frontiers in Neuroscience, 14(1), 1–13.

Rizki, K., Kurnia Zulhandayani Rizki, & YA. Wahyuddin. (2022). Pandangan UNCRC Pada Fenomena Anak Jalanan di Kota Mataram. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 4(1), 94–118. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v4i1.135

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

R, A. R. F., Wiratma, H. D., Nurgiyanti, T., & Subandi, Y. (2023). BANTUAN LUAR NEGERI AMERIKA SERIKAT MELALUI CHILDFUND INTERNATIONAL (CFI) KEPADA YAYASAN KESEJAHTERAAN KELUARGA SOEGIJAPRANATA (YKKS) SEMARANG DALAM UPAYA MENANGANI KASUS KEKERASAN PADA ANAK DI SEMARANG TAHUN 2020-2021. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 250–257. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.547