PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI NAGAN RAYA
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.510Keywords:
Keadilan Restorative, AnakAbstract
Anak bermasalah dengan hukum tidak terbatas pada anak yang bermasalah dengan hukum atau anak yang pernah melakukan tindak pidana. Namun juga termasuk anak-anak yang menjadi korban dan anak-anak yang menyaksikan suatu tindak pidana, dalam lingkungan masyarakat terdapat berbagai kejahatan yang terjadi mulai dari anak, remaja hingga dewasa. Salah satu dalam kejahatan di lingkungan masyarakat sering kita dengar kejahatan penganiayaan atau kekerasan secara fisik, dalam Pasal 351-355 KUHP, yang memuat ketentuan tentang penuntutan tuntutan pidana ringan hingga penganiayaan berat. Dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara alternatif Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keadilan Restorative. Dalam hal ini, para pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang adil baik bagi korban maupun pelaku. Perlindungan hukum yang diberikan oleh proses keadilan restorative yang melibatkan anak-anak tidak mungkin masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang dan dapat diselesaikan secara damai. Di sisi lain, pelaku tetap bertanggung jawab terhadap korban. Keadilan restorative harus memenuhi kedua syarat substantif, seperti tidak menimbulkan keresahan atau kekesalan masyarakat, dan syarat formal, artinya harus ada perdamaian di kedua belah pihak. , solusi adil yang menekankan pemulihan keadaan semula daripada balas dendam.
Downloads
References
Buku
Arikanto suharsimi.(2012).prosedur penelitian pendekatan praktek.
Mahrus Ali.(2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana.Jakarta.Sinar Grafika
Satjipto Rahardjo.(1983).Hukum dan Perubahan Sosial.
Satjipto Rahardjo.(1987).Masalah Penegakan Hukum.Bandung.SinarBaru
Septa Candra.(2016).rekontruksi Hukum Pidana melalui konsep restroratif justice.
Syaiful Bakhri.(2013).Hukum Pidana Perkembangan dan Pertumbuhannya.Jakarta. Total Media
Jurnal Ilmiah
Alif Muhammad.(2018).pendekatan Restoratif jsutice Dalam Implementasi Sistem Pradilan Pidana anak Di Indonesia.JIIKK,1(2)
Detri Eka Adi Pranata,Putu Budiarttha,minggu widyantara.(2022).Tindak Pidana Penganiayaan anak Oleh Orang Tua Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Anak.Jurnal Prefensi Hukum, 3(2), 260–265.
Henry Saida Flora. (2018).Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.UBELAJ.3(2) 142
Zico Junius Fernando.(2020).Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep IUS Constituendum.jurnal pemerintah dan politik hukum,5(2).253-270
Disertasi/Thesis/Skripsi
Rosa Deva (2021).Penerapan Restorative Justice Terhadap Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pelaku Di Lingkungan Sekolah Menengah. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang HAM.Pengertian Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Undang-Undang nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak
Internet
Badiklat,kejaksaan.go.id kutipan Bapak ST Burhanuddin
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.