SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Authors

  • Aprianus Wilsontrianto Loin Sekolah Tinggi Imu Hukum Cendana Wangi
  • Randy Vallentino Neonbeni Sekolah Tinggi Imu Hukum Cendana Wangi

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.470

Keywords:

Pengaturan, Demokrasi, Pemilukada

Abstract

Sistem pemilihan kepala daerah di Negara Republik Indonesia mengalami metamorfosa, ditandai  dengan adanya aturan mengenai mekanisme pemilukada selalu berubah-ubah. Dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.Namun Pasal 18 ayat (4) menegaskan; kepala daerah dipilih secara demokratis.Hasil penelitian menunjukan bahwa  pemilukada yang  demokratis adalah pemilihan langsung oleh rakyat,  pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) Mengatakan bahwa “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut jenis kedaulatan rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ramlan Surbakti, 2010, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Duta Prima.

Jurnal

Dianto, “Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Oleh Rakyat DanMelalui DPRD (Studi Komparatif Dalam Telaah Yuridis)”, Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Hukum UNRAM, tanpa volume dan nomor, 2013.

Farkhani, “Model Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada): Studi Tentang Legal Formal Pilkada Gabungan”, Jurnal Jurisprudence, 1 (1) Juli 2012.

Helmi Kasim, Syukri Asy’ari, Meyrinda R. Hilipito dan Rio Tri Juli Putranto, “Kompatibilitas Metode Pembuktian dan Penafsiran Hakim Konstitusi Dalam Putusan Pemilukada”, Jurnal Konstitusi, 9 (4) Desember 2012.

Mirdedi,Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dalam Negara Republik Indonesia Sebagai Negara Kesatuan. Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Hukum UNRAM,1(1) Juni 2010

Nopyandri, “Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Dalam Perspektif UUD 1945”, Jurnal Ilmu Hukum, 2 (2) Tanpa Bulan dan Tahun.

Nyoman Subanda, “Analisis Kritis Terhadap Fenomena Golput Dalam Pemilu”, Jurnal Konstitusi, 2 (1) Juni 2009

Sunarno Danusastro, “Penyusunan Program Legislasi Daerah yang Partisipatif”, Jurnal Konstitusi, 9 (4) Desember 2012.

Susilo, “Menyongsong Pilkada Yang Demokratis”, Jurnal Legislasi Indonesia, 2(2) Juni 2005.

Udiyo Basuki, “Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Amanat Reformasi Dan Demokrasi”, Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang DIY (Panggung Hukum), 1 (1) Januari 2015.

Warsito, “Indonesia Pasca Orde Baru : Reformasi Menuju Demokrasi” Jurnal Dialogue JIAKP, 1 (3) September 2004.

Website

Helmy Boemiya, 15 Januari 2013, “Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Pengaturan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) di Indonesia” tersedia di website https://boeyberusahasabar.wordpress.com/2013/01/15/kajian-sosiologi-hukum-terhadap-pengaturan-pemilihan-umum-kepala-daerah-pemilukada-di-indonesia/, diakses tanggal 05 Januari 2023.

Sutrisna Wijaya, 20 April 2011, “Pilkada Langsung Dan Otonomi Daerah”, tersedia di website http://mitrapustaka.blogspot.com/2011/04/pilkada-langsung-dan-otonomi-daerah.html, diakses tanggal 12 November 2022.

Downloads

Published

2023-04-21

How to Cite

Loin, A. W., & Neonbeni, R. V. (2023). SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(2), 152–164. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.470