DEMOKRASI MENGHANCURKAN HUBUNGAN KEKELUARGAAN DALAM PRA PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TAHUN 2023

Authors

  • Piere Mario Bait Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
  • Redentor Goncalinho Antonio Obe Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.469

Keywords:

Demokrasi, Kekeluargaan, Pemilihan Kepala Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang bagaimana bentuk konflik politik yang terjadi dalam pra pemilihan kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara dimana masyarakat mengalami konflik politik yang diakibatkan oleh adanya pemilihan kepala desa, penelitian ini juga berusaha untuk mengkaji faktor-faktor penyebab konflik politik ini bisa terjadi dan juga bagimana bentuk penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Dari hasil penelitian tentang Demokrasi Menghancurkan Hubungan Kekeluargaan Dalam Pra Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2023 ada beberapa bentuk konflik politik yang terjadi yaitu Sikap Ambisius Para Pendukung Calon dan Kepentingan Politik Antara Individu Atau Kelompok. Model penyelesaian konflik di Kabupaten Timor Tengah Utara adalah Model membiarkan saja (lumping it), model Mengelak (avoidance), dan Mediasi (mediation), dan pendekatan budaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Yulianto dan Dr. Mukti Fajar. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Debora Sanur Lindawaty, “Dukungan pemerintah Terhadap Otonomi Desa: Perbandingan Indonesia Dan Cina”, Jurnal Politica,Volume 3, Nomor 2, November 2012.

Laura Nader dan Harry F. Todd J.R., 1978, The Disputing Process Law in Ten Societies, Columbia University Press, New York.

Lubis, 2002.Sejarah Dan Budaya Politik, Bandung: Satya Historika

Miriam Budiarjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Nurina, 2003. Bentuk-Bentuk Konflik Dalam Masyarakat. Jakarta : PT Bumi Aksara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6327);

Razak, & Harakan, A. 2017. Eksklusivitas Adat Dalam Bingkai Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Agregasi.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Talan, R., Nay, F. A., & Andiwatir, A. (2022). Analysis of Physical Activity in Atoni Meto Traditional Sports on North Central Timor Regency. Jp.Jok (Jurnal Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan), 6(1), 129–145. https://doi.org/10.33503/jp.jok.v6i1.2194

Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);

Downloads

Published

2023-04-21

How to Cite

Bait, P. M., & Obe, R. G. A. (2023). DEMOKRASI MENGHANCURKAN HUBUNGAN KEKELUARGAAN DALAM PRA PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TAHUN 2023. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(2), 146–151. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.469