Reformulasi Penegakan Hukum Eco-Financial Crime dalam Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Mekanisme Non-Conviction Based Aset Forfeiture
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4634Keywords:
Reformulasi Penegakan Hukum, Eco-Financial Crime, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Pemulihan Kerugian Keuangan Negara, Perampasan AsetAbstract
Perkembangan kejahatan di bidang lingkungan kini tidak lagi sekedar tindak pidana konvensional, melainkan telah bertransformasi menjadi kejahatan berdimensi keuangan dan korporasi (eco-financial crime). Tindak pidana ini berdampak ganda, yaitu kerusakan ekologis yang masif dan kerugian keuangan negara akibat hilangnya penerimaan negara serta besarnya biaya pemulihan ekosistem (biaya perbaikan lingkungan). Kendala utama hukuman pidana konvensional yang berbasis pada pertanggungjawaban pidana subyektif (in personam) adalah lambatnya proses pembuktian, potensi cacat, serta lolosnya aset hasil kejahatan yang disembunyikan oleh korporasi atau pelaku yang melarikan diri (absconding). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan skema reformulasi penegakan hukum melalui penerapan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture) berdasarkan tindakan terhadap barang (in rem) dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan eco-financial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi kerangka hukum melalui penerapan NCB Asset Forfeiture berbasis pendekatan follow the money mampu menerobos batasan jalur pidana umum dengan fokus pembuktian pada status kejahatan atas aset itu sendiri (civil forfeiture). Reformulasi ini mendesak untuk dimasukkan ke dalam revisi UU Tipikor guna menjamin pemulihan kerugian keuangan negara dan kerusakan ekologi secara optimal serta berkeadilan.
Downloads
References
Agus Santoso dan Sri Budi, (2022), "Rekonstruksi Kerugian Keuangan Negara dalam Kejahatan Lingkungan Berdimensi Korporasi," Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 8, no. 1: 45–67.
Barda Nawawi Arief, (2009), Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Dewi Cahyandari dan Shinta Hadiyantina, (2022) Model Sosialisasi Pengujian Penyalahgunaan Wewenang dalam Mewujudkan Good Governance di Kota Malang, Jurnal Supremasi, Volume 12, Nomor 1.
Fathin Abdullah, Triono Eddy, dan Marlina, (2021), "Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia dan UNCAC 2003," Jurnal Ilmiah Advokasi 9, no. 1: 19–30.
Financial Action Task Force (FATF), Money Laundering from Environmental Crime (Paris: FATF/OECD, 2021).
Garret Hardin, “The Tragedy of the Commons”, Science, New Series, Vol. 162, No. 3859, (1968). Published By: American Association for the Advancement of Scince. Source: The Tragedy of the Commons | JSTOR (diakses pada 4 Oktober 2026).
Greenberg et al., Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture.
Imam Rofi’i dan Emmalia Rusdiana, “Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Kerusakan Lingkungan Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Dalam Putusan Nomor 2633/K/PID. SUS/2018”, Novum: Jurnal Hukum, Volume 7 Nomor 4, Oktober 2020, 140-152.
Interpol & UNEP, Strategic Report: Environment, Peace and Security – Conflict and Crisis Prevention (Nairobi: UNEP, 2016).
Interpol and UNEP, Strategic Report: Environment, Peace and Security – Conflict and Crisis Prevention (Nairobi: UNEP, 2016).
Irma Reisalinda Ayuningsih dan Febby Mutiara Nelson, "Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Suatu Perbandingan Indonesia dan Australia," Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 246–260.
Irma Reisalinda Ayuningsih dan Febby Mutiara Nelson, "Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Suatu Perbandingan Indonesia dan Australia," Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 246–260.
Irwan Hafid, "Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis of Law," Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 465–480.
Irwan Hafid, "Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis of Law," Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 465–480.
Joey Josua Pamungkas Pattiwael, Kerugian Ekologis Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Rechtens, Vol.10, No. 1, (2021), hlm 39-40
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, “Kupas Tuntas 5 Dampak Korupsi terhadap Perekonomian Negara”. Source: Kupas Tuntas 5 Dampak Buruk Korupsi terhadap Perekonomian Negara - ACLC KPK, (diakses pada 4 Oktober 2026)
Laporan Financial Action Task Force (FATF) Tahun 2021, “Pencucian Uang dari Kejahatan Lingkungan”,Source:https://www.unodc.org/roseap/uploads/archive/documents/Publications/2021/indonesia/Money-laundering-from-environmental-crime-handout_private_sector_IND.pdf (diakses 4 Oktober 2026).
Michael Faure and Katarina Svatikova, "Criminal or Administrative Law to Protect the Environment? Evidence from Western Europe," Journal of Environmental Law 24, no. 2 (2012): 253–286.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, “Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,” Alumni, Bandung, 1984.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, cet. ke-4 (Bandung: Alumni, 2010)
Nikos Passas, "Cross-Border Crime and Eco-Financial Violations," Trends in Organized Crime 6, no. 3 (2002): 11–24.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, “Praktik Korupsi di Sektor Pertambangan”, Source: https://pushep.or.id/praktek-korupsi-di-sektor-pertambangan/, diakses pada 04 Oktober 2026
R. Young, Civil Forfeiture and International Recovery of Illegal Assets (Cambridge: Cambridge University Press, 2020).
Refki Saputra, Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam Ruu Perampasan Aset di Indonesia, Jurnal Integritas, Volume 3, Nomor 1, Maret 2017.
Rimawan Pradiptyo, Modul Integritas Bisnis: Dampak Sosial Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (Jakarta: 2016).
Roger Bowles and Michael Faure, "Economic Instruments and Environmental Asset Recovery: A Policy Assessment," Journal of Environmental Law 31, no. 2 (2019): 245–268.
Roni Saputra dan Totok Dwi Diantoro, “Policy Paper: Implementasi dan Pengaturan Valuasi kerugian Ekologis dalam Perhitungan Kerugian Negara di Perkara Korupsi Sektor Industri Ekstraktif,” Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, 2024.
Stefan D. Cassella, Asset Forfeiture Law in the United States: A Treatise on Actions in Rem and in Personam, 2nd ed. (Rockville: Juris Publishing, 2013).
Suparna Karmakar and R. S. Hussain, Valuing Ecological Damage: Ecological Economics and Environmental Law (London: Routledge, 2018).
Theodore S. Greenberg et al., Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture(Washington, D.C.: World Bank, 2009).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
United Nations Convention against Corruption, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Seto Ferdiantoro, Muhammad Al Fajar, Shendy Prasetyo, Murad Fadirah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








