Tantangan Perlindungan Hak Moral Pelaku Pertunjukan Audiovisual di Era Digital

Authors

  • Dr. Henky Solihin MZ, SH.,MH. Universitas Sali-Al-Aitaam
  • Budi Rahman Universitas Sali Al-Aitaam Bandung
  • KM Ibnu Shina Zaenudin Universitas Sali Al-Aitaam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4594

Keywords:

hak moral, Pelaku, pertunjukan, audiovisual, deepfake, beijing treaty, hak cipta

Abstract

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), deepfake, dan distribusi konten melalui platform digital menimbulkan persoalan baru bagi pelindungan hak moral pelaku pertunjukan audiovisual. Penelitian ini menganalisis konstruksi hak moral pelaku pertunjukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Beijing Treaty on Audiovisual Performances, serta mengkaji tantangan implementasinya dalam hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi digital, dan penegakan hukum. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris/socio-legal dengan menempatkan hukum positif sebagai dasar analisis dan menggunakan bahan dokumenter serta literatur sebagai data pendukung. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Hak Cipta Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hak moral pelaku pertunjukan yang memiliki kesesuaian penting dengan prinsip Beijing Treaty, terutama hak untuk dicantumkan namanya dan hak untuk menolak distorsi, mutilasi, modifikasi, atau tindakan lain yang merugikan kehormatan atau reputasinya. Persoalan utama bukan ketiadaan norma, melainkan penerapan norma tersebut dalam lingkungan digital. Deepfake memperlihatkan adanya perbedaan antara modifikasi atas rekaman pertunjukan yang sudah ada dan penciptaan pertunjukan sintetis baru dengan menggunakan wajah atau suara seorang pelaku pertunjukan. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap dasar hukum yang dapat digunakan. Selain itu, kontrak produksi audiovisual yang mengatur pengalihan atau penggunaan hak ekonomi perlu memberikan batas yang jelas agar tidak menghilangkan perlindungan hak moral. Penguatan mekanisme pengaduan, pengelolaan informasi manajemen hak, klausul persetujuan penggunaan digital replica, serta pengembangan mekanisme pengelolaan hak secara kolektif untuk sektor audiovisual perlu dipertimbangkan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

World Intellectual Property Organization (WIPO). Beijing Treaty on Audiovisual Performances, 2012.

World Intellectual Property Organization (WIPO). Beijing Treaty on Audiovisual Performances: Summary.

World Intellectual Property Organization (WIPO). Managing Performers’ Rights: The Role of Contracts.

World Intellectual Property Organization (WIPO). Artificial Intelligence and Intellectual Property: Deepfakes and Digital Replicas.

Latifatunnisa, Raihani, Ahmad M. Ramli, dan Ranti Fauza Mayana. “Pemanfaatan Musik Buatan AI melalui Deepfake: Studi Hukum Komparatif Indonesia dan Amerika Serikat.” JIPRO, Vol. 7 No. 2, 2024.

WIPO. WIPO Press Release on Indonesia’s Ratification of the Beijing Treaty and the 30th Ratification Threshold, 2020.

OECD. Artificial Intelligence Incidents and Hazards: Synthetic Media and Related Trends, 2026.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Berbagai laporan dan publikasi mengenai perkembangan industri film, televisi, dan OTT Indonesia.

Downloads

Published

2026-10-07

How to Cite

Dr. Henky Solihin MZ, SH.,MH., Rahman, B., & Zaenudin, K. I. S. (2026). Tantangan Perlindungan Hak Moral Pelaku Pertunjukan Audiovisual di Era Digital. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 3809–3816. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4594