Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Scalper Atau Pedagang Perantara Dalam Transaksi Tiket Pertunjukan Konser Musik
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4465Keywords:
Perlindungan hukum; scalper, pedagang perantara, transaksi tiket, konser musikAbstract
Perkembangan industri musik di Indonesia turut mendorong meningkatnya penyelenggaraan pertunjukan konser musik yang melibatkan berbagai pihak dalam proses penjualan dan pengalihan tiket. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan perniagaan tiket pertunjukan konser musik dapat menimbulkan berbagai hubungan hukum, khususnya dalam perspektif hukum perdata, baik dalam transaksi melalui penyelenggara resmi maupun transaksi yang dilakukan di luar mekanisme penjualan tiket yang disediakan oleh penyelenggara. Keadaan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan membeli tiket untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan memperoleh keuntungan dari selisih harga. Dalam kehidupan masyarakat, pihak yang melakukan kegiatan tersebut umumnya dikenal dengan istilah scalper atau pedagang perantara. Permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks karena perniagaan tiket tidak selalu berlangsung antara seorang penjual dengan konsumen akhir. Seseorang yang memperoleh tiket untuk kemudian menjualnya kembali dapat melakukan transaksi dengan pihak lain yang juga mempunyai tujuan untuk menjual kembali tiket tersebut. Dengan demikian, dapat terbentuk suatu hubungan hukum yang bersifat horizontal antara satu scalper dengan lainnya.
Downloads
References
Aziz, A. R. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli tiket dari calo melalui e-commerce [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia].
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
Indonesia. (1945). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 4871 K/Pdt/2025.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi, Cetakan ke-13). Kencana Prenada Media Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2024). Putusan Nomor 819/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (2024). Putusan Nomor 1029/PDT/2024/PT DKI.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Sianturi, S. R. H. (2024). Pelindungan hukum terhadap pembeli yang menggunakan jasa calo dalam jual beli tiket konser: Studi perbandingan kebijakan antara Indonesia dan Australia [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia].
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tatsbita Khaulah, Richard C. Adam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








