Rekonstruksi Mekanisme Penilaian Noodweer Exces Pada Tahap Pra-Adjudikasi Melalui Gelar Perkara Kolaboratif Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum

Authors

  • Aldo Aldiansyah Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Herlita Eryke Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4425

Keywords:

Noodweer exces, Alasan pemaaf, Pra-adjudikasi, Gelar perkara, Kepastian hukum

Abstract

Noodweer exces merupakan alasan pemaaf terhadap pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Penelitian ini menganalisis kedudukannya pada tahap pra-adjudikasi dan merekonstruksi gelar perkara kolaboratif sebagai mekanisme penilaian awal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator noodweer exces harus diperiksa sejak penyidikan karena unsur serangan, pembelaan, pelampauan batas, kondisi psikologis, dan hubungan kausal bersumber dari fakta peristiwa. Penyidik tidak berwenang menentukan secara final terpenuhinya alasan pemaaf, tetapi wajib membangun konstruksi perkara secara objektif. Penelitian merekonstruksi gelar perkara kolaboratif sebagai legal quality control melalui integrasi penyidik, pengawas, fungsi hukum, penuntut umum, dan ahli sesuai kewenangannya. Model ini menekankan deteksi, pengujian, dan dokumentasi indikator noodweer exces sebelum arah akhir penyidikan ditentukan tanpa mengurangi independensi pengadilan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Efendi, J., & Rijadi, P. (2023). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris (Edisi ke-2). Kencana/Prenada Media.

Kristiawanto. (2022). Memahami penelitian hukum normatif. Prenada Media.

Arief, S. A., Muhtar, M. H., & Saragih, G. M. (2023). Upaya pembelaan diri dalam perspektif persamaan di hadapan hukum. Jurnal Yudisial, 16(1), 25–47. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.475

Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2024). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagai alasan dalam penghapusan pidana. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i1.162

Gayatri, D. P. P., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2025). Noodweer exces sebagai alasan pemaaf: Mencegah kriminalisasi korban dalam hukum pidana. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 13(4), 1653–1668. https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/763

Juahta, I., & Juhana, U. (2026). Investigator–prosecutor coordination in indictment drafting under Indonesia’s new criminal procedure code: A juridical analysis at Purwakarta District Prosecutor’s Office. International Journal of Law, Crime and Justice, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v3i2.944

Kristianto, W., & Chariansyah, H. (2026). Pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum normatif. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 11(3). https://doi.org/10.23969/jp.v11i03.63626

Labibah, B. S., & Mahardhika, V. (2024). Analisis yuridis pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) pada Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir). Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(2). https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/view/42295

Puspanegara, I. G. N. D., Wulandari, N. G. A. A. M. T., & Putri, L. P. Y. K. (2024). Defense exceed the limits (noodweer exces) in victim repositioning principle. JUSTISI, 10(3), 627–639. https://doi.org/10.33506/js.v10i3.3287

Rahayu, R. S., Sudarti, E., & Siregar, E. (2026). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindakan noodweer exces dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2). https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8725

Saputra, G. H., & Ifrani. (2025). Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam perspektif pra peradilan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8), 5654–5662. https://doi.org/10.56338/jks.v8i8.8096

Susanti, H., & Maduri, M. (2023). Tindak pidana penganiayaan dengan alasan pembelaan diri melampaui batas. Jurnal Yudisial, 16(2), 143–160. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.550

Syahputra, R. P., & Hasibuan, E. S. (2026). Kekuatan normatif gelar perkara khusus dan tantangan penerapannya dalam penilaian kualitatif praperadilan penyidikan pidana. Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 252–271. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4679

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. https://dev-jdihn.bphn.go.id/doc/1179760/naskah

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2024). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294706/perpol-no-6-tahun-2024

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. https://dev-jdihn.bphn.go.id/doc/1179760/naskah

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294706/perpol-no-6-tahun-2024

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025

Downloads

Published

2026-10-15

How to Cite

Aldo Aldiansyah, & Herlita Eryke. (2026). Rekonstruksi Mekanisme Penilaian Noodweer Exces Pada Tahap Pra-Adjudikasi Melalui Gelar Perkara Kolaboratif Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 3557–3574. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4425