Rekonstruksi Mekanisme Penilaian Noodweer Exces Pada Tahap Pra-Adjudikasi Melalui Gelar Perkara Kolaboratif Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4425Keywords:
Noodweer exces, Alasan pemaaf, Pra-adjudikasi, Gelar perkara, Kepastian hukumAbstract
Noodweer exces merupakan alasan pemaaf terhadap pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Penelitian ini menganalisis kedudukannya pada tahap pra-adjudikasi dan merekonstruksi gelar perkara kolaboratif sebagai mekanisme penilaian awal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator noodweer exces harus diperiksa sejak penyidikan karena unsur serangan, pembelaan, pelampauan batas, kondisi psikologis, dan hubungan kausal bersumber dari fakta peristiwa. Penyidik tidak berwenang menentukan secara final terpenuhinya alasan pemaaf, tetapi wajib membangun konstruksi perkara secara objektif. Penelitian merekonstruksi gelar perkara kolaboratif sebagai legal quality control melalui integrasi penyidik, pengawas, fungsi hukum, penuntut umum, dan ahli sesuai kewenangannya. Model ini menekankan deteksi, pengujian, dan dokumentasi indikator noodweer exces sebelum arah akhir penyidikan ditentukan tanpa mengurangi independensi pengadilan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana.
Downloads
References
Efendi, J., & Rijadi, P. (2023). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris (Edisi ke-2). Kencana/Prenada Media.
Kristiawanto. (2022). Memahami penelitian hukum normatif. Prenada Media.
Arief, S. A., Muhtar, M. H., & Saragih, G. M. (2023). Upaya pembelaan diri dalam perspektif persamaan di hadapan hukum. Jurnal Yudisial, 16(1), 25–47. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.475
Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2024). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagai alasan dalam penghapusan pidana. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i1.162
Gayatri, D. P. P., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2025). Noodweer exces sebagai alasan pemaaf: Mencegah kriminalisasi korban dalam hukum pidana. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 13(4), 1653–1668. https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/763
Juahta, I., & Juhana, U. (2026). Investigator–prosecutor coordination in indictment drafting under Indonesia’s new criminal procedure code: A juridical analysis at Purwakarta District Prosecutor’s Office. International Journal of Law, Crime and Justice, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v3i2.944
Kristianto, W., & Chariansyah, H. (2026). Pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum normatif. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 11(3). https://doi.org/10.23969/jp.v11i03.63626
Labibah, B. S., & Mahardhika, V. (2024). Analisis yuridis pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) pada Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir). Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(2). https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/view/42295
Puspanegara, I. G. N. D., Wulandari, N. G. A. A. M. T., & Putri, L. P. Y. K. (2024). Defense exceed the limits (noodweer exces) in victim repositioning principle. JUSTISI, 10(3), 627–639. https://doi.org/10.33506/js.v10i3.3287
Rahayu, R. S., Sudarti, E., & Siregar, E. (2026). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindakan noodweer exces dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2). https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8725
Saputra, G. H., & Ifrani. (2025). Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam perspektif pra peradilan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8), 5654–5662. https://doi.org/10.56338/jks.v8i8.8096
Susanti, H., & Maduri, M. (2023). Tindak pidana penganiayaan dengan alasan pembelaan diri melampaui batas. Jurnal Yudisial, 16(2), 143–160. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.550
Syahputra, R. P., & Hasibuan, E. S. (2026). Kekuatan normatif gelar perkara khusus dan tantangan penerapannya dalam penilaian kualitatif praperadilan penyidikan pidana. Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 252–271. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4679
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. https://dev-jdihn.bphn.go.id/doc/1179760/naskah
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2024). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294706/perpol-no-6-tahun-2024
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. https://dev-jdihn.bphn.go.id/doc/1179760/naskah
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294706/perpol-no-6-tahun-2024
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aldo Aldiansyah, Herlita Eryke

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








