Jaminan Saham Dalam Perjanjian Kredit Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing: Problematika Nominee Arrangement Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4394Keywords:
Perjanjian Kredit, Jaminan Saham, Penanaman Modal Asing, Perjanjian Pinjam Nama, Kepastian HukumAbstract
Keabsahan perjanjian kredit antara pemegang saham Indonesia dan asing dengan jaminan saham pada perusahaan penanaman modal asing berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta penguatan norma hukumnya. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya perbedaan antara ketentuan hukum yang memperbolehkan saham menjadi objek jaminan dengan larangan perjanjian pinjam nama dalam penanaman modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kredit dengan jaminan saham pada prinsipnya dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, ketentuan mengenai jaminan saham, anggaran dasar perseroan, serta tidak digunakan untuk menyamarkan kepemilikan atau penguasaan saham oleh pihak lain. Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal menentukan bahwa perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain merupakan perbuatan yang dilarang dan batal demi hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma melalui parameter yang lebih jelas mengenai sumber dana, manfaat ekonomi, risiko ekonomi, hak suara, pemberian kuasa, hubungan perjanjian kredit dengan jaminan saham, serta tujuan dan akibat transaksi untuk membedakan jaminan saham yang sah dari perjanjian pinjam nama dan mewujudkan kepastian hukum.
Downloads
References
Birullah, M. Y. (2019). Perencanaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di stasiun Lempuyangan dan Tugu Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Aminuddin Ilmar. 2010. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.
Munir Fuady. 2015. Hukum Kontrak Buku Kesatu. Cetakan ke-4. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan ke-15. Jakarta: Kencana.
Rachmadi Usman. 2011. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rachmadi Usman. 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2015. Hukum Kontrak: Perjanjian, Pinjaman, dan Hibah. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2016. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Edisi 1, Cetakan ke-9. Jakarta: Rajawali Pers.
Salim HS & Budi Sutrisno. 2018. Hukum Investasi di Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi ke-1, Cetakan ke-17. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Baharudin, Farah Riani, Lastuti Abubakar & Tarsisius Handayani. 2024. “Nominee Agreement dalam Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian dan Hukum Perseroan Terbatas.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 2 No. 2, 104–116.
Anggreni, Ni Made Gina & Nyoman Satyayudha Dananjaya. 2022. “Akibat Hukum Pemegang Komparisi Nominee Atas Beneficial Owner Saham Dalam Perseroan Terbatas.” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 11 No. 4, 817–842.
Nugraha, Diwyacitta Nura, Rofi Wahanisa & Suhadi. 2026. “Reconstructing the Legal Politics of Nominee Agreements in Direct Investment in Indonesia: Toward Beneficial Ownership Transparency and a Fair Investment Climate.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 26 No. 2.
Zamili, M. A. H. 2022. “Analisis Yuridis tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2, 222–234.
Syakur, Syahrijal. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai Pelaku Pencucian Uang dan Kejahatan Lainnya dalam Perseroan Terbatas.” AML/CFT Journal, Vol. 1 No. 1, 101–112.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wadu, Richard C. Adam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








