Rekonstruksi Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Tindak Pidana Umum Prajurit dengan Korban Sipil: Studi Perbandingan Indonesia, Amerika Serikat, dan Jerman
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4281Keywords:
Koneksitas, Peradilan Militer, Korban Sipil, Rekonstruksi HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis konstruksi yurisdiksi peradilan koneksitas terhadap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia dengan korban warga sipil serta merumuskan model rekonstruksinya melalui perbandingan hukum. Permasalahan utama terletak pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih bertumpu pada yurisdiksi personal dan menggunakan frasa titik berat kerugian tanpa indikator objektif, sehingga menimbulkan ketidakpastian forum dan berpotensi mengabaikan kepentingan korban. Penelitian menggunakan metode perbandingan hukum dengan pendekatan fungsional sebagai metode utama, didukung pendekatan law in context dan historis terbatas. Indonesia dibandingkan dengan Amerika Serikat yang mempertahankan court-martial melalui Uniform Code of Military Justice disertai penguatan hak korban dan independensi penuntutan, serta Jerman yang pada masa damai menempatkan pertanggungjawaban pidana prajurit pada peradilan umum dan memisahkannya dari mekanisme disiplin militer. Hasil penelitian menunjukkan perlunya model campuran yang menjadikan jenis tindak pidana dan status korban sebagai dasar penentuan forum. Peradilan umum harus menjadi forum utama bagi tindak pidana umum oleh prajurit terhadap warga sipil, sedangkan yurisdiksi militer dibatasi pada tindak pidana militer murni atau perkara yang berkaitan langsung dengan tugas operasi militer yang sah. Rekonstruksi juga harus menjamin penentuan forum yang independen, perlindungan korban, transparansi proses, serta pemisahan pertanggungjawaban pidana dari sanksi disipliner dan administratif militer guna memperkuat akuntabilitas hukum dan kepercayaan publik.
Downloads
References
Decaux, E. (2006). Issue of the administration of justice through military tribunals: Report submitted by the Special Rapporteur of the Sub-Commission on the Promotion and Protection of Human Rights (U.N. Doc. E/CN.4/2006/58). United Nations Economic and Social Council. https://digitallibrary.un.org/record/571377
Federal Republic of Germany. (2022). Basic Law for the Federal Republic of Germany. Federal Ministry of Justice. https://www.gesetze-im-internet.de/englisch_gg/englisch_gg.html
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (edisi revisi). Kencana.
Michaels, R. (2019). The functional method of comparative law. In M. Reimann & R. Zimmermann (Eds.), The Oxford handbook of comparative law (2nd ed., pp. 345–389). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780198810230.013.13
Nolte, G. (Ed.). (2003). European military law systems. De Gruyter. https://doi.org/10.1515/9783110907261
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46050/uu-no-31-tahun-1997
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40774/uu-no-34-tahun-2004
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7113. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319166/uu-no-3-tahun-2025
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. United Nations Treaty Series, 999, 171–346. https://treaties.un.org/doc/Publication/UNTS/Volume%20999/volume-999-I-14668-English.pdf
United States Congress. (2021). National Defense Authorization Act for Fiscal Year 2022, Pub. L. No. 117-81, 135 Stat. 1541. https://www.congress.gov/117/plaws/publ81/PLAW-117publ81.pdf
United States Congress. (2023a). Article 6b: Rights of the victim, 10 U.S.C. § 806b. United States Code. https://uscode.house.gov/view.xhtml?req=granuleid:USC-prelim-title10-section806b
United States Congress. (2023b). Article 24a: Special trial counsel, 10 U.S.C. § 824a. United States Code. https://uscode.house.gov/view.xhtml?req=granuleid:USC-prelim-title10-section824a
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Astrid Ika Ayu Pramiswari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








