Politik Hukum Perubahan Batas Usia Minimum Perkawinan Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman

Authors

  • Muhammad Husni Mubaroq UIN Maulana Malik Ibrahim, Indonesia
  • Fakhruddin UIN Maulana Malik Ibrahim, Indonesia
  • Mustafa Lutfi UIN Maulana Malik Ibrahim, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4178

Keywords:

Politik Hukum, Batas Usia Perkawinan, Sistem Hukum, Lawrence M. Friedman

Abstract

Artikel ini menganalisis politik hukum batas usia minimum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan menggunakan perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian ini beranjak dari masalah tingginya praktik perkawinan anak di Indonesia, meskipun telah terjadi tren penurunan, serta adanya koreksi konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang memerintahkan revisi batas usia kawin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, bertumpu pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah terkait politik hukum, hukum keluarga, dan perlindungan anak. Analisis dilakukan secara preskriptif-analitis dengan menggunakan tiga komponen utama teori Friedman, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan batas usia minimum menjadi 19 tahun secara normatif merupakan langkah progresif, namun efektivitasnya masih dilemahkan oleh celah dispensasi kawin, ketidaksiapan dan variasi praktik lembaga pelaksana, serta budaya hukum masyarakat yang masih cukup toleran terhadap perkawinan anak. Artikel ini merekomendasikan pengetatan kriteria dispensasi, penguatan kapasitas struktur penegak dan pelaksana hukum, serta strategi transformasi budaya hukum yang lebih sistematis agar tujuan perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga dapat tercapai secara lebih optimal.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, L. H. (2024). Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alian Tahun 2023-2024,” AS-Syar’e. Jurnal Syari’ah Dan Hukum, 3(1), 42. https://doi.org/10.33507/as.v3i1.2154.

Artiyanto, & Kuswendi, A. (2024). EFEKTIFITAS UU NO.16 TAHUN 2019 UNTUK MENEKAN ANGKA PERKAWINAN DINI. Syariah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 25.

Astuty, Astuty, and M. T. (2025). Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Peran Hukum Dalam Perubahan Sosial. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6301. https://doi.org/10.53625/jirk.v4i9.9651

Azhari, D. (2024). Sosiologi Hukum. DSI Press.

Badan Pusat Statistika. (2026). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Atau yang Pernah Hidup Bersama Sebelum 18 Tahun.

Fadhli, A. (2022). Politik Hukum Dispensasi Kawin: Membatasi Perkawinan Anak Melalui Politik Batas Usia. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 20(2), 110. https://doi.org/10.32694/qst.v20i2.1560.

Friedman, L. M. (n.d.). The Legal System, A Social Science Perspective.

Hadiansyah, A., & Machmud, A. (2023). Strategi Penanganan Kesehatan Mental dalam Dampak Pernikahan Dini. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 7(3), 347.

Hanapi, A., & Fitri, S. (2024). Perspektif Masyarakat Terhadap Pernikahan Anak Sebagai Pencegahan Terjadinya Zina. FATHIR: Jurnal Studi Islam, 1(3), 81.

Handayani, V. T., & Rofii, M. S. (2023). Evaluasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 16.

Hertina, H. (2020). Itsbat Nikah Pada Pernikahan Sirri Dalam Kompilasi Hukum Islam Menurut Maqasid As-Syari’ah. … of Indonesian Comparative of Syari’ah …. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/jicl/article/view/4510

Heryanti, R. (2021). IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 120. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190.

Hidayat, T. (2022). Tinjauan Saad Al-Dzari’ah Terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Indonesia. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 56. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.12271.

Hub, Sdg. Y. (2022). 4 Cara Mengatasi Perkawinan Anak untuk Mendukung SDGs. https://sdgsyouthhub.id/berita-blog/blog/4-cara-mengatasi-perkawinan-anak-untuk-mendukung-sdgs/.

Indonesia, A. K. P. (2018). Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak. https://www.koalisiperempuan.or.id/2018/09/18/tiga-tahun-sdgs-kasus-perkawinan-anak-masih-banyak/.

Indonesia, C. (2025). Miris! 21% Pemuda di Indonesia NIkah di Bawah Umur, Apa Penyebabnya?

Indonesia, U. (2020). Perkawinan Anak di Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia.

Indriani, F. (2023). DAMPAK TRADISI PERNIKAHAN DINI TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI PADA WANITA : LITERATURE REVIEW. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 1(6), 1–8. https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1150; Shanty Natalia et al., “Resiko Seks Bebas Dan Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Reproduksi Pada Remaja,” Journal of Community Engagement in Health 4, no. 1 (2021): 76–81, https://doi.org/10.30994/jceh.v4i1.113.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: UNRAMPRESS.

O, S. S. dan N. F. (2024). Politik Hukum Batas Usia Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 806. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i3.976.

Putra, M. A. A. A. (2024). PROBLEMA HUKUM WEWENANG HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PERKAWINAN USIA DINI DITINJAU DARI UU RI NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI KASUS PENETAPAN PERMOHONAN PERKAWINAN NOMOR 148/PDT.P/2019/PA.BLA.). https://repository.unissula.ac.id/36098/.

Qahar, Y. R. B. dan A. (2021). POLITIK HUKUM PENETAPAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UU PERKAWINAN NO. 16 TAHUN 2019. Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara, 4(2), 65.

Rafiah Septarini, U. S. (2019). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Nikah Bagi Perempuan. Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 8(1), 51. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v8i1.41

Rifqi, M. J. (2022). Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif. Arena Hukum, 15(2), 285. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.4.

Rini, Y. C. (2022). DINAMIKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 79. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i2.374.

Rudi Mayandra. (2020). Regulation of Marriage Dispensation Against Marriage of Children Under The Age of Post Decision of The Constitutional Court Number 22 / Puu-Xv / 2017. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 20(2). https://doi.org/10.18592

Saifullah. (2024). Teori Hukum, saripati pemikiran teoritisi hukum. Rumpun Dua Belas.

Sanusi, M. (2024). Implementasi Dispensasi Kawin Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 57. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10781.

Sulistyarini, R. (2022). Rasio Legis Pengaturan Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Arena Hukum, 15(1), 135. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.

Tanjung, A. (2025). Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal 191–207. Prosiding Hukum Keluarga Islam.

Ubaidila, & Meilinda, F. P. (2024). Efektivitas Batas Usia Perkawinan Terhadap Budaya Perkawinan Anak Di Kabupaten Probolinggo Perspektif Teori Efektivitas Hukum. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 13(2), 47. https://doi.org/10.30651/mqs.v13i2.24359

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Husni Mubaroq, M., Fakhruddin, & Mustafa Lutfi. (2026). Politik Hukum Perubahan Batas Usia Minimum Perkawinan Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 4983–4998. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4178