Rekonstruksi Harmonisasi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya KUHP Nasional: Integrasi Pasal 603–606 KUHP dan Undang-Undang Tipikor

Authors

  • Angga Wijaya Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum
  • Herlita Eryke Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • Sutra Geri Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4104

Keywords:

Tindak pidana korupsi, KUHP Nasional, UU Tipikor, Harmonisasi hukum, Lex specialis

Abstract

Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 mengubah struktur pengaturan tindak pidana korupsi melalui rekodifikasi parsial Pasal 603–606 KUHP, sementara sebagian besar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kembali mengubah sejumlah ketentuan tersebut sehingga membentuk rezim pengaturan yang terfragmentasi antara KUHP dan UU Tipikor. Penelitian ini bertujuan menganalisis konfigurasi pengaturan tindak pidana korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional, mengidentifikasi persoalan hubungan lex specialis, Buku Kesatu KUHP, hukum acara, pemidanaan, asset recovery, dan tempus delicti, serta merekonstruksi model harmonisasi yang integratif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui interpretasi sistematis dan harmonisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan terbentuknya fragmented dual regulatory regime yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan disparitas apabila tidak dilengkapi parameter hubungan antarnorma. Penelitian menawarkan Integrative KUHP–Anti-Corruption Law Harmonization Model yang terdiri atas normative mapping, specialty preservation, systemic integration, dan temporal consistency, serta diterapkan melalui four-step harmonization test. Model ini menempatkan KUHP dan UU Tipikor sebagai rezim yang saling melengkapi dengan tetap menjaga kekhususan pemberantasan korupsi, kepastian penerapan hukum, konsistensi pemidanaan, dan efektivitas pemulihan aset.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ghozali, E., Harefa, A., & Sinaga, S. B. (2025). Kebijakan formulasi hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Hukum Justice, 3(1), 31–41. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/5356

Haryadi, S. (2025). Rekodifikasi delik korupsi dalam KUHP nasional: Tantangan dan harapan bagi penegakan hukum yang berintegritas. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(4), 5835–5837. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.5937

Indriati, T., Rizkiah, N., & Mazhar, M. N. M. (2024). Rekodifikasi ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP nasional. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(2), 239–248.

Islamiati, F. P. N., Ridwan, R., & Yuningsih, H. (2026). Politik hukum pada Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(3), 5873–5882. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15678

Karubun, S. C. (2025). Ketidaktepatan peleburan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP: Analisis hukum dan implikasinya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4363–4369. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1951

Kurnia, A., & Harmelia. (2026). Pergeseran paradigma pemidanaan bagi tindak pidana korupsi setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. IJOCE: Indonesia Journal of Civic Education, 6(2), 86–95. https://doi.org/10.31539/h8vmvt66

Manullang, S. O., Tompul, V. br, Kusumadewi, Y., Krisnalita, L. Y., & Mutiarany, M. (2023). Daya ikat KUHP nasional terhadap eksistensi undang-undang khusus sebelumnya ditinjau dari perspektif filsafat hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 17340–17346. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9112

Ramdani, E. R. (2025). Penghitungan kerugian keuangan negara melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia. Hangoluan Law Review, 4(1). https://hlr.unja.ac.id/index.php/hlr/article/view/64

Ridwan, Setiadi, E., Yulia, R., Heniarti, D. D., Batubara, G. T., & Jaya, B. P. M. (2025). Comparative study on the choice of regulatory models for the formulation of corruption crimes in the anti-corruption laws of Indonesia and Malaysia. LITIGASI, 26(1), 228–259. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.19611

Saputri, N. A., & Rusdiana, E. (2026). Penerapan asas lex mitior dalam masa transisi KUHP nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 9(2), 3861–3870. https://doi.org/10.66052/riwayat.v9i2.792

Sawung, D. A., Setiyowati, F. J., & Yusnika, M. (2024). Paradigma baru tindak pidana korupsi dalam KUHP nasional. Jurnal Suara Keadilan, 24(1), 20–27. https://doi.org/10.24176/sk.v24i1.11268

Sitohang, B. S., & Harefa, N. (2026). Kajian strategi penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif kebijakan publik dan reformasi sistem hukum. Jurnal Profil Hukum, 4(1), 49–58. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/6061

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929/UU%20Nomor%201%20Tahun%202026.pdf

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 2 Maret). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. https://jdih.mkri.id/produk-hukum/putusan

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2026, 13 Januari). Surat JAM Pidsus Nomor B-107/F/Fjp/01/2026 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dalam Masa Transisi Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. https://jdih.kejaksaan.go.id/produk-hukum/detail?id=5080

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2026, 11 Februari). Surat JAM Pidsus Nomor B-476/F/Ft/02/2026 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya dan TPPU dengan Berlakunya KUHP 2023, KUHAP 2025 dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. https://jdih.kejaksaan.go.id/produk-hukum/detail?id=5081

Usman, A. (2026, 3 Februari). Penyidik dan penyidikan dalam KUHAP 2025. BPSDM Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. https://bpsdm.kemenkum.go.id/artikel-bpsdm/penyidik-dan-penyidikan-dalam-kuhap-2025

Prasetyo, A. (2026, 12 Juni). Dirut dan Head Legal PT Karabha Digdaya dituntut 2 tahun penjara. Hukumonline.

Pratama, D. B. (2026, 1 Juli). Jaksa tuntut tiga pemberi suap anggota DPRD NTB 1,5 tahun penjara. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/5630636/jaksa-tuntut-tiga-pemberi-suap-anggota-dprd-ntb-15-tahun-penjara

Rahmawaty, L. (2026, 8 Juni). Kejagung serahkan tersangka Hery Susanto ke JPU. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/5599727/kejagung-serahkan-tersangka-hery-susanto-ke-jpu

Downloads

Published

2026-10-14

How to Cite

Wijaya, A., Eryke, H., & Geri, S. (2026). Rekonstruksi Harmonisasi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya KUHP Nasional: Integrasi Pasal 603–606 KUHP dan Undang-Undang Tipikor. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 3376–3390. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4104