Pelaksanaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Persetujuan Lingkungan (Studi Kasus Kota Payakumbuh)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.3927Keywords:
Persetujuan Lingkungan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Perlindungan LingkunganAbstract
Persetujuan lingkungan merupakan instrumen hukum yang berfungsi mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pengawasan terhadap kegiatan usaha. Namun, pelaksanaan sanksi administratif terhadap pelanggaran persetujuan lingkungan di tingkat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pelaksanaan, jenis sanksi administratif yang diterapkan, serta kendala dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap pelanggaran persetujuan lingkungan di Kota Payakumbuh. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi administratif telah dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan, pelaporan, hingga penetapan sanksi. Sanksi yang diterapkan didominasi oleh teguran tertulis, pembinaan, kewajiban penyusunan dokumen lingkungan, dan paksaan pemerintah. Pendekatan pembinaan dinilai mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, namun efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, sarana operasional, serta perubahan regulasi yang membatasi penerapan sanksi terhadap pelaku usaha tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan mekanisme pengawasan, dan penegakan sanksi yang lebih konsisten guna mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif.
Downloads
References
Anggrainy, R.-, & Safitri, K. K. (2023). PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(1), 101–113. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7374
Bs, S. N. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia,. UNES LAW REVIEW, 6(4), 10099–115. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Dinas Lingkungan Hidup. (2024). Matriks Lembar Kerja Gender Analysis Pathway dan Policy Outlook For Plan of Action (GAP).
Dyson, M., & Vogel, B. (2020). Administrative Sanctions Compared: The Limits of Executive Enforcement. In The Limits of Criminal Law (pp. 333–342). Intersentia. https://doi.org/10.1017/9781780687988.017
Firmantoro, K. (2022). Negligence Of Customs and Excise in the Implementation of Judicial Decisions on Audit Result Disputes that can Cause Country Loss and Business Actors (A Study On Court Decision No. 46/Pk/Tun/2011 Which Has Not Been Done By Customs And Excise Till Nowadays. International Journal of Business, Economics, and Social Development, 3(2), 76–87. https://doi.org/10.46336/ijbesd.v3i2.248
Gai, A. M., Taufiq, M., Fortega, G. F. Dela, & Almulqu, A. A. (2024). HUKUM LINGKUNGAN PRINSIP, REGULASI, DAN IMPLEMENTASI DALAM PERLINDUNGAN ALAM. PT Media Penerbit Indonesia.
Jannah, A. S., Salma, N. F., Salma, A., & Maulana, M. V. (2025). Tanggung Jawab Administratif Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Izin Lingkungan. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(1), 99–115. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.5009
Mayasari, D., & Arman, A. A. (2022). SupTech Governance in Regulatory/Supervisory Government Agencies: A Systematic Literature Review. 2022 International Conference on Information Technology Systems and Innovation (ICITSI), 151–156. https://doi.org/10.1109/ICITSI56531.2022.9970863
Najicha, F. U., Karjoko, L., Handayani, I. G. A. K. R. R., Chandrakirana, R., & Tenrilawa, D. F. (2022). The Conceptualization of Environmental Administration Law in Environmental Pollution Control. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 2(2), 87–99. https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i2.44
Peraturan Daerah payakumbuh. (2025). Rekapitulasi Sanksi Administratif di Kota Payakumbuh.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Jenis Rencana Usaha Kegiatan Berdasarkan Dokumen Lingkungannya (2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin Lingkungan Diganti Dengan Prosedur Lingkungan (2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Mengenai Izin Lingkungan (2012).
Rizki, R., Zahra, S., & Gusthomi, M. (2024). Urgensi Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Pejabat TUN atas Pelanggaran Izin Lingkungan oleh Korporasi. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 10. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1898
Soedarto, T., Kagramanto, L. B., & Anggriawan, T. P. (2023). PENGUATAN SANKSI ADMINISTRATIF SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN GUNA SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN (SEKTOR PERKEBUNAN, PERTAMBANGAN DAN KEHUTANAN). UNES LAW REVIEW, 5(4), 3763–3773. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.692
Stella, S., & Prianto, Y. (2024). Efektivitas Sanksi Administrasi Dalam Mencegah Pencemaran Sungai. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3).
Sutedi, A. (2010). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (2023).
Yanti, A., & Fitri, W. (2022). Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang. Mulawarman Law Review, 31–48. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.772
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aprillia Kurnia Putri, Edi Haskar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








