Tanggung Jawab Berjenjang Platform Digital Berbasis Kendali untuk Perlindungan Konsumen Berkeadilan

Authors

  • Suwandi MAGISTER HUKUM , UPN VETERAN JAWA TIMUR

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.3889

Keywords:

Keadilan, Digital, Pelindungan Konsumen, Tanggung Jawab

Abstract

Platform digital tidak lagi sekadar mempertemukan pedagang dan konsumen, tetapi juga mengendalikan informasi, pemeringkatan produk, pembayaran, bukti transaksi, dan mekanisme pengaduan. Perkembangan tersebut menimbulkan ketimpangan hubungan hukum serta ketidakjelasan tanggung jawab platform atas kerugian konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi perlindungan hukum konsumen dalam transaksi digital di Indonesia, mengkaji tanggung jawab platform dari perspektif keadilan, dan merumuskan model pertanggungjawaban yang tepat. Penelitian hukum normatif ini bersifat deskriptif-analitis dan preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur melalui beberapa rezim hukum, tetapi pengaturannya masih tersebar dan belum membedakan secara tegas perantara pasif dengan platform aktif. Kedudukan hukum platform harus ditentukan berdasarkan fungsi aktual dan tingkat kendalinya. Tanggung jawab perlu diterapkan secara proporsional melalui tanggung jawab berdasarkan kesalahan, pembalikan beban pembuktian, tanggung jawab ketat secara terbatas, atau tanggung jawab bersama. Model berjenjang berbasis kendali penting untuk menyelaraskan kekuasaan faktual platform dengan kewajiban hukumnya serta mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admiral, A., Arifin, R., Adinda, F. A., & Ahmed, S. (2025). Unfair terms in standard digital contracts. Yustisia Jurnal Hukum.

Keeton, W. P., Dobbs, D. B., Keeton, R. E., & Owen, D. G. (1984). Prosser and Keeton on the law of torts (5th ed.). West Publishing.

Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.

Muliawan, A., & Maharani, D. T. (2026). Consumer protection in electronic commerce. SENTRI Journal.

Negara, T. A. S. (2023). Normative legal research in Indonesia: Its origins and approaches. Audito Comparative Law Journal.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia.

Prihartanto, Y., Arifin, F., & Maarif, I. (2025). From legal formalism to algorithmic justice: Rethinking consumer protection in the digital economy. Supremasi Hukum.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Saifullah, A., Adhyputra, M. F., & Fikri, Z. (2024). Implikasi klausula eksonerasi terhadap perlindungan konsumen. Jurnal Restorasi Hukum. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/jrh/article/view/3805

Sanjaya, S. (2025). Tanggung jawab hukum perdata dalam transaksi digital. Berajah Journal.

Shidarta. (2014). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.

Weinrib, E. J. (1995). The idea of private law. Harvard University Press.

Widjiastuti, A., & Kartiko, N. D. (2025). Implementation of consumer protection from a human rights perspective in Indonesia. Staatsrecht Journal.

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam penelitian hukum. Smart Law Journal.

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Suwandi. (2026). Tanggung Jawab Berjenjang Platform Digital Berbasis Kendali untuk Perlindungan Konsumen Berkeadilan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 4182–4192. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.3889