Grasi Dalam Tindak Pidana Terorisme Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3868Keywords:
Grasi, kejahatan luar biasa, tindak pidana terorisAbstract
Hak prerogatif seorang Presiden yaitu dapat memmberikan peringanan, penghapusan dan perubahan hukuman terhadap seorang terpidana yang disebut dengan grasi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan hukum positif dan hukum islam dalam pemberian Grasi terhadap terpidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan data kepustakaan untuk dapat menganalisis dari berbagai sumber hukum sekunder yang berasal dari jurnal maupun Perundang-Undangan serta sumber pendukung lainnya dapat dihasilkan bahwa dalam hukum positif maupun hukum islam terdapat perbedaan dalam konsep pemberian Grasi khususnya terhadap terpidana kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dimana pada hukum positif harus melalui proses yang ketat serta mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung Sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidari terjadinya kecacatan hukum, namun pada hukum islam Terorisme dijatuhi hukuman jarimah yang berat tergantung unsur yang mempengaruhinya yang dapat membatalkan hukumannya adalah keluarga korban maupun ahli waris atau membayar sejumlah diyat.
Downloads
References
Akhmad Royyanda. (2019). Analisis Yuridis Pemberian Grasi Terhadap Pelaku Extraordinary Crime Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Astri Yulianti, Ade Mahmud, & Izadi, F. F. (2022). Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1456
Faridah, H. (2022). Terorisme Dalam Tinjauan Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pancasila, 3(1).
Hamidah Zulfa, S., Rahmani, Y., Faturrahman, W., Ilmu Al-Qur, J., dan Tafsir, an, & Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, F. (2024). Radikalisme dan Terorisme Perspektif Al-Qur’an. https://journal.nabest.id/index.php/annajah
I Wayan Bayu Suryawan, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2022). Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan oleh Anak Dibawah Umur. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 336–341. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4940.336-341
Mulia, M. (2019). TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF. AL-WARDAH, 12(1), 80. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v12i1.136
Rahanar, A. K., Elfrida, ;, & Gultom, R. (2023). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DENGAN PENDEKATAN PENAL DAN NON PENAL. Grogol, Kec. Grogol petamburan, 1, 11440. https://doi.org/10.33751/palar.v9i1
Rahmawati, A. Y. (2020). TERORISME DALAM KONSTRUKSI MEDIA MASSA.
Risal, C. (2017). EKSISTENSI GRASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.
Rudy, O., & Kurniawan, C. (2022). PELIBATAN MANTAN NARAPIDANA TERORIS (NAPITER) UNTUK MENCEGAH RADIKALISME OLEH POLRI.
Sari, P., & Cayo, N. (2023). UPAYA HUKUM GRASI DI DALAM PELAKSANAAN PEMIDANAAN DI INDONESIA. https://doi.org/10.46839/lljih.v9i1.852
Syahlahaifa, Z., Wibowo, A., & Hosnah, A. U. (2024). PENERAPAN GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA BAGI TERDAKWA. 5(1), 43–51.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Alzaifani, Zulkarnain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








