Model Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia: Pendekatan Integratif-Tetradik Realism
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3800Keywords:
pertanggungjawaban hukum rumah sakit, malpraktik medis, integratif-tetradik realism, akuntabilitas, hukum kesehatanAbstract
Tanggung jawab rumah sakit dalam kasus malpraktik medis di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan akibat belum optimalnya pengaturan hukum, penerapan etika profesi, dan tata kelola pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan merumuskan model pertanggungjawaban hukum rumah sakit berbasis pendekatan Integratif-Tetradik Realism. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta beberapa kasus malpraktik medis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum rumah sakit tidak cukup didasarkan pada kepastian hukum, tetapi harus mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan sosial, dan partisipasi publik. Berdasarkan temuan tersebut dirumuskan Model Pertanggungjawaban Hukum Integratif-Tetradik Rumah Sakit (MPHIT-RS) yang menekankan penguatan standar operasional, perlindungan pasien, evaluasi insiden medis, dan pelibatan masyarakat dalam tata kelola rumah sakit. Analisis kasus di Tabanan, Bekasi, dan Gunungkidul menunjukkan lemahnya penerapan informed consent, lambatnya investigasi, serta rendahnya transparansi dan partisipasi publik. Model ini menjadi kerangka konseptual bagi reformasi pertanggungjawaban hukum rumah sakit yang lebih adil, akuntabel, preventif, dan berorientasi pada perlindungan hak pasien.
Downloads
References
Adzanah Mariska Salsabila, Enceng Arif Faizal, Deden Najmudin, M. S. P. (2025). Islamic Criminal Law Criticism of Article 5 of the Universal Declaration of Human Rights on the Application of Qishash Punishment. Jurnal Hukum Islam, 25(2), 79–100. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/38792
Agus Purwanto, Efik Yusdiansyah, Taufik Kurrohman, J. D. G. (2026). Legal Certainty in Resolving Medical Malpractice Issue in Indonesia: A Review of the 2023 Health Law. Sinergi International Journal of Law, 4(1), 15–32. https://doi.org/10.61194/law.v4i1.810
Andina Lestari, W. H. (2023). Transparansi Informasi dalam Hubungan Dokter-Pasien dan Implikasinya terhadap Gugatan Malpraktik. Indonesian Journal of Health and Ethics, 4(3), 110–128. https://doi.org/10.7454/ijhle.v4i3.91
Azharie, A. (2023). Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 72–90. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.20
Baker, T. (2022). The Medical Malpractice Myth. University of Chicago Press. https://doi.org/10.7208/chicago/9780227172479.001.0001
Deandra Tiffany, Natalia Emanuela Tingginehe, Eben Haezer Willem Putrayasa, Gracia Cindy Stefani, C. D. (2026). Makna Kepastian Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1), 5228–5237. https://doi.org/10.62710/2wkrxg23
Detikjogja. (2025). Penjelasan RSIA Allaudya Soal Tindakan Medis ke Bayi Diduga Korban Malpraktik. Detikjogja. https://www.detik.com/jogja/berita/d-7432100/penjelasan-rsia-allaudya-soal-tindakan-medis-ke-bayi-diduga-korban-malpraktik
Eunike Aryaningrum Christanto, Yuyut Prayuti, A. L. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pasien Korban Malpraktek Medis dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 14(1), 53–66. https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2975
Flora, H. S. (2024). Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadp Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum Justice, 2(1), 66–77. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/4112
Kartika, D. (2024). Reformasi Regulasi Hukum Kesehatan: Menjawab Tantangan Malpraktik Medis. Jurnal Hukum Dan Kesehatan Indonesia, 7(1), 1–20. https://doi.org/10.47191/jhki.v7i1.119
Kompas TV. (2020). Seorang Warga Meninggal, Diduga Akibat Malpraktek Dokter di Tabanan. Kompas TV. https://www.kompas.tv/regional/346604/seorang-warga-meninggal-diduga-akibat-malpraktek-dokter-di-tabanan
LBH Jakarta. (2024). Tentang Berjuang di Rezim Sumbang: Catatan Akhir Tahun 2024 LBH Jakarta. LBH Jakarta. https://bantuanhukum.or.id/wp-content/uploads/2024/12/catahu-LBHJ-2024-versi-lowres.pdf
Leiter, B. (2001). Legal Realism and Legal Positivism Reconsidered. JSTOR The University of Chicago Press, 111(2), 278–301. https://doi.org/10.1086/233474
Liko Lazuardi Putra, D. A. Y. (2025). Kajian Hukum terhadap Kasus Malpraktik Dokter yang Melakukan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien (Informed Consent). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 775–783. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6474
Muhammad Farsha Shihab, N. (2025). Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1925–2936. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1484
Munsyir, M. (2021). Tanggung Jawab Negara terhadap Ganti Rugi Korban Tindak Pidana dalam Prespektif Penuntut Umum [Universitas Hasanuddin]. http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10584%0A
Nanang Naisabur, A. M. S. (2025). Peran Partisipasi Publik Berbasis Digital (E-Participation) dalam Proses Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Tantangan dan Optimalisasi. Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 3(3), 74–83. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i3.2144
Nandang Fadhil Hidayat, H. Z. A. (2024). Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Kejadian Malpraktik yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Private Law, 4(3), 728–737. https://doi.org/10.29303/rntxbm13
Purwantono, R. A. (2023). Pertanggungjawaban Hukum: Regulasi dan Keadilan. Rajawali Pers.
Rawlins, M. D. (2021). Deconstructing the Causes of Medical Malpractice. The Lancet, 398(10297), 2143–2144. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(21)02534-2
Rina Andriani, D. P. (2023). Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Malpraktik Medis dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Hukum Dan Kesehatan Indonesia, 8(1), 23–38. https://doi.org/10.47212/jhki.v8i1.221
Salsabila, A. M. (2025). Reform of State Administrative Law from the Perspective of Fiqh Siyasah on Public Services to Achieve Good Governance in Indonesia. Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, 3(2), 135–151. https://doi.org/10.61842/swq/v3i2.51
Salsabila, A. M. (2026). The Urgency of Specialized Skills for Advocates as Architects of Restorative Justice-Based Penal Mediation in Indonesia. Pikukuh: Jurnal Hukum Dan Kearifan Lokal, 3(1), 19–31. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh/article/view/38421
Santoso, A. P. B. (2025). New Legal Theory Concept: Integrative-Tetradic Realism Theory. ESLHR: The Easta Journal Law and Human Rights, 3(3), 147–157. https://doi.org/10.58812/eslhr.v3i03.632
Tanti Arianti, A. L. (2026). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit terhadap Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Obstetri dan Neonatal: Studi Kasus di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Binamulia Hukum, 15(1), 289–314. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1451
Tempo.co. (2023). Anak 7 Tahun Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Akhirnya Meninggal. Tempo.Co. https://www.tempo.co/hukum/anak-7-tahun-diduga-korban-malpraktik-rs-di-bekasi-akhirnya-meninggal--137196
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (2023).
Wahyuni, F. (2022). Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Kasus Malpraktik Medis melalui Jalur Perdata. Jurnal Litigasi Kesehatan, 5(2), 55–72. https://doi.org/10.47066/jlk.v5i2.104
Wardana, R. (2016). Tanggung Jawab Pidana Kontaraktor atas Kegagalan Bangunan: Menorobos Dominasi Maxim Societas/Universitas Delinquere Non Potest. Media Nusa Creative.
Yuarsa, T. A. (2025). Kelalaian Medik (Medical Negligence): Review UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan & Pembentukkan Majelis Disiplin Profesi (MDP). PT. Adab Indonesia.
Yustina, E. W. (2012). Mengenal Hukum Rumah Sakit. CV Keni Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ado Sadroi, Asep Sapsudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








