Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying Berbasis Social Engineering dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Indonesia

Authors

  • Rizky Wijayanto Universitas Islam Nusantara
  • Ahmad Ma'mun Fikri Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3798

Keywords:

cyberbullying, perlindungan hukum, social engineering, tindak pidana siber

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan risiko terjadinya cyberbullying di Indonesia, sementara pengaturan hukum yang berlaku belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik tindak pidana tersebut, seperti anonimitas pelaku, dampak psikologis terhadap korban, dan penggunaan modus social engineering. Kondisi tersebut mengakibatkan perlindungan hukum bagi korban belum terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying berbasis social engineering dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum memberikan pengaturan yang secara khusus mengakomodasi karakteristik cyberbullying, sehingga penanganan perkara masih cenderung disamakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui perumusan definisi cyberbullying yang lebih jelas, mekanisme perlindungan dan pemulihan korban, serta peningkatan literasi digital dan optimalisasi sistem pengaduan yang didukung kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. (2022). Sanksi Tindak Pidana Cyberbullying terhadap Anak Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perspektif Hukum Pidana Islam [UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/56408

Adelia Putri, Nilam Sari, Putri Fajrina, S. A. (2025). Keamanan Online dalam Media Sosial: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital (Studi Kasus Desa Pematang Jering). Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 6(1), 38–52. https://doi.org/10.35870/jpni.v6i1.1097

Adzanah Mariska Salsabila, Dian Rachmat Gumelar, Zaky Anggara, U. A. (2025). Prevention of Bullying in Educational Environments Through Education by the West Java Ministry of Law at Gudang II Pasigaran Public Elementary School. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sabangka, 4(6), 1252–1264. https://doi.org/10.62668/sabangka.v4i06.1882

Adzanah Mariska Salsabila, Enceng Arif Faizal, Deden Najmudin, M. S. P. (2025). Islamic Criminal Law Criticism of Article 5 of the Universal Declaration of Human Rights on the Application of Qishash Punishment. Jurnal Hukum Islam, 25(2), 79–100. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/38792

Alinda Julietha Adnan, Dewi Putriyani, Hycal Asmara Wibowo, S. R. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25–33. https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935

Ani Anisah, Fiqra Nazib, C. M. P. (2024). Perundungan Dunia Maya (cyberbullying) dan Cara Mengatasi Perspektif Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(1), 201–212. https://doi.org/10.52434/jpai.v3i1.3746

Anjani, V. A. (2024). Cyberbullying dan Dinamika Hukum di Indonesia: Paradoks Ruang Maya dalam Interaksi Sosial di Era Digital. Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 1–28. https://doi.org/10.14421/cyg94d68

Argo Putra Setyawan, N. U. L. (2021). Analisis Teori Aktivitas Rutin terhadap Kerentanan Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual. Deviance: Jurnal Kriminologi, 5(2), 136–146. https://journal.budiluhur.ac.id/deviance/article/view/2050

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16–32. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/4910

Astry Nurbayanni, Deha Ratnika, Ika Putera Waspada, D. (2023). Pemanfaatan Media dan Teknologi di Lingkungan Belajar Abadi 21. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 22(1), 1–7. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:259757971%7D%0A%7D

Berlian, C. (2020). Kejahatan Siber yang Menjadi Kekosongan Hukum. Jurnal Equitable, 5(2), 1–21. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2532

Budiyanto. (2025). Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. PT Sada Kurnia Pustaka.

Cep Nurdin, D. K. (2026). Pengantar Cyberbullying. Afdan Rojabi Publisher.

Dian Rachmat Gumelar, Adzanah Mariska Salsabila, Islam Qerimi, Deden Najmudin, F. H. N. (2026). Criminology and Fiqh Jinayah Perspectives on Deterrence Morality Gap in Crime Prevention. Walisongo Law Review (Walrev), 8(1), 82–95. https://doi.org/10.21580/walrev.2026.8.1.31203

Diky Dikrurahman, D. R. S. P. (2024). Cyberbullying and its Impact in Indonesia: Legal Protection for Victims from The Perspective of The ITE Law and Cyber Law. Indonesian Cyber Law Review, 1(2), 19–27. https://iclr.polteksci.ac.id/index.php/sci/article/view/4

Dinar Alifia, P. H. (2026). Teknologi Informasi di Pedesaan: Dampak Digitalisasi terhadap Pola Interaksi dan Komunikasi Sosial Masyarakat. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 12(3), 1–6. https://doi.org/10.2238/kdbyd478

Eka Rizkiyanto, Fajar Ari Sudewo, K. R. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik. Penerbit NEM.

Febriansyah, F. I. (2025). Cybercrime: Kejahatan di Balik Layar Digital. NAJAHA.

Fikri, A. M. (2024). Analisis Awal terhadap Dinamika Penanggulangan Cyberbullying di Ruang Digital Indonesia dalam Perspeftif Hukum Pidana. UNES Law Review, 6(1), 2306–2317. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.2119

Hasibuan, I. M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindakan Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/id/eprint/17940

Herfindo, R. (2025). Analisis Sosiologi Hukum Atas Tindak Pidana ITE: Studi Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Merugikan Hak Orang Lain. Judge : Jurnal Hukum, 6(3), 1–8. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1491/815

Junaidi. (2025). Fungsional Digital Forensik Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Dunia Maya [Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41498

Maspupah, S. (2026). Analisis Kriminologis terhadap Dampak Bullying dalam Pembentukan Perilaku Delinkuen pada Anak. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 41–56. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7534

Muhamad Deni, Syarifan Nurjan, A. R. (2026). Pengaruh Cyberbullying terhadap Perilaku Agresif Siswa Kelas 12 di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk. Arus Jurnal Psikologi Dan Pendidikan, 5(1), 154–165. https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i1.2227

Nanang Naisabur, A. M. S. (2025). Peran Partisipasi Publik Berbasis Digital (E-Participation) dalam Proses Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Tantangan dan Optimalisasi. Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 3(3), 74–83. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i3.2144

Noorsyah Adi Noer Ridha, Widyastuti Andriyani, Esa Kurniawan, Liza Afriyanti, Musa Marsel Maipauw, Sri Rahayu Amri, Ida Wahyu Wijayati, Elisabet da Conceição Pereira, Andi Asy’hary J. Arsyad, Feby Arief Nugroho, Aline Gratika Nugrahani, J. R. (2025). Masyarakat Digital dan Kebebasan Berpendapat: Integrasi Perspektif Hukum, Etika, dan Literasi Teknologi. Penerbit Widina Media Utama.

Paul Joae Brett Nito, Onieqie Ayu Dhea Manto, D. W. (2022). Hubungan Riwayat Bullying (Korban) Tradisional dengan kejadian Cyberbullying pada Mahasiswa. NERS Jurnal Keperawatan, 18(2), 58–68. https://doi.org/10.25077/njk.v18i2.118

Rafli Hukom, M. H. S. (2025). Pengaruh Media Sosial terhadap Pola Kejahatan di Era Digital: Studi Kriminologi dengan Pendekatan Netnografi. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 750–768. https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2353

Ruhul Musakif, Dita Verolyna, I. K. S. (2024). Perilaku Cyberbullying Terhadap Public Figure Di Sosial Media (Studi Kasus Pada Akun Gosip Media Sosial Instagram Lambe Turah) [Institut Agama Islam Negeri Curup]. http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/6733

Salsabila, A. M. (2025). Reform of State Administrative Law from the Perspective of Fiqh Siyasah on Public Services to Achieve Good Governance in Indonesia. Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, 3(2), 131–151. https://doi.org/10.61842/swq/v3i2.5

Salsabila, A. M. (2026). The Urgency of Specialized Skills for Advocates as Architects of Restorative Justice-Based Penal Mediation in Indonesia. Pikukuh: Jurnal Hukum Dan Kearifan Lokal, 3(1), 19–31. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh/article/view/38421

Sandryones Palinggi, Srivan Palelleng, L. R. A. (2020). Peningkatan Rasio Kejahatan Cyber dengan Pola Interaksi Sosio Engineering pada Periode Akhir Era Society 4.0 di Indonesia. JIDS: Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), 145–163. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/fisip/article/view/2314

Sembiring, D. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Cyberbullying Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Urnal Hukum Lex Generalis, 7(7), 1–22. https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3596

Sitti Alisyah Panigoro, Yusrianto Kaddir Kadir, M. B. (2025). Penerapan Hukum Pidana dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang Informasi Traknsaksi Elektornik dan Hak Asasi Manusia. Gorontalo Justice Research, 1(1), 184–194. https://jurnal.unigo.ac.id/gjr/article/view/4135

Soetardi Tri Cahyono, Wina Erni, T. H. (2025). Reconstruction of Criminal Law against Cybercrime in The Indonesian Criminal Justice System. Dame Journal of Law, 1(1), 111–133. https://doi.org/10.64344/djl.v1i1.6

St. Fatmawati L, Adnan Ali, N. Y. Y. (2024). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Cyber Bullying terhadap Anak di Media Sosial. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 219–227. https://doi.org/10.63821/ash.v1i2.348

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2024).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2008).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban (2026).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).

Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) (2023).

Downloads

Published

2026-08-21

How to Cite

Rizky Wijayanto, & Ahmad Ma'mun Fikri. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying Berbasis Social Engineering dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2411–2422. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3798