Optimalisasi Penanganan Anak Pelaku Tawuran Berbasis Keadilan Restoratif di Polres Semarang

Authors

  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo
  • Hendrik Pebriyanto Universitas Ngudi Waluyo
  • Latif Makmun Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3752

Keywords:

Diversi, Pidana Pengawasan, Tawuran Anak, Keadilan Restoratif, Polres Semarang

Abstract

Penelitian ini menganalisis batas normatif diversi dan penggunaan pidana pengawasan terhadap anak pelaku tawuran yang membawa senjata tajam dalam penanganan perkara di Polres Semarang. Permasalahan muncul karena Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi diversi pada tindak pidana yang diancam pidana di bawah tujuh tahun, sedangkan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional memuat ancaman yang menempatkan perkara di luar syarat formal diversi. Penelitian ini menggunakan metode yurisi empiris berbasis studi kasus, dengan lokasi penelitian di Polres Semarang dan bahan utama Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan memenuhi syarat diversi tidak menghapus kewajiban menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir, dan reintegrasi sosial. Putusan pengawasan selama tiga bulan disertai kewajiban pelayanan sosial selama empat bulan memperlihatkan transformasi nilai restoratif dari tahap penyelesaian perkara menuju tahap pemidanaan. Model penanganan di tingkat penyidikan perlu diperkuat melalui asasesmen individual, koordinasi dengan Bapas, pemetaan pengaruh media sosial dan kelompok sebaya, serta rencana intervensi yang berkelanjutan. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi syarat diversi dan penguatan kesinambungan penanganan anak dari penyidikan hingga pelasksanaan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanda, A. M. P. (2025). PERAN PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA KENDARI.

Budi, W. L. S. (2021). Kebijakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak Dalam Konsepsi Kepastian Hukum Yurisdiksi Polda Jateng.

Cahyo, R. N., & Cahyaningtyas, I. (2021). Kebijakan hukum pidana tentang diversi terhadap anak pelaku recidive guna mencapai restorative justice. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 203–216.

Faisal, S., Rahyu, D. P., & SH, M. (2021). Reformulasi syarat diversi: Kajian ide dasar sistem peradilan pidana anak. Masalah-Masalah Hukum, 50(3).

Fitriyah Ingratubun, S., Ingratubun, J. A., SH, M., Kn, M., Ingsaputro, M. H., & SH, M. (2025). Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Dunia Penerbitan buku.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15–30.

Irsyad Dahri, S. (2020). Pengantar restorative justice. Guepedia.

Luhludy, A. P. (2024). PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Banyumas).

Muchlis, A. (2024). Penegakan prinsip kepentingan terbaik anak pada penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66–77.

Mulyadi, D. L., & SH, M. (2023). Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Penerbit Alumni.

Munajat, H. M., & Hum, S. (2023). Hukum pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Pertiwi, Y. W., & Saimima, I. D. S. (2022). Peranan kontrol sosial dan optimalisasi kebijakan keadilan restoratif pada anak pelaku tindak pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1), 109.

Prameswari, R. S. (2026). Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 546–553.

Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Eksistensi pertambangan rakyat pasca pemberlakuan perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337–353.

Sudewo, F. A. (2021). Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Penerbit Nem.

Tarigan, F. A. (2015). Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan. Lex Crimen, 4(5), 3315.

Triwati, A., & Kridasaksana, D. (2021). Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana. Jurnal USM Law Review, 4(2), 828–843.

Downloads

Published

2026-08-21

How to Cite

Irhamdessetya, H., Pebriyanto, H., & Makmun, L. (2026). Optimalisasi Penanganan Anak Pelaku Tawuran Berbasis Keadilan Restoratif di Polres Semarang. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2399–2410. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3752