Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kebocoran Data Pribadi, Undang-Undang Pelindungan Data PribadiAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi oleh korporasi melalui berbagai sistem elektronik. Di sisi lain, tingginya angka kebocoran data pribadi di Indonesia menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan perlindungan data oleh korporasi sebagai pengendali data. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi atas kebocoran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum bagi pemidanaan korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi. Namun demikian, implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum terbentuknya lembaga pengawas independen, kompleksitas pembuktian kesalahan korporasi, serta belum adanya standar teknis yang memadai dalam menilai kelalaian korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan mekanisme penegakan hukum agar perlindungan data pribadi dapat terlaksana secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Downloads
References
Anggriani, D., Febriyani, E., & Situmeang, A. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi atas kebocoran data pribadi di Indonesia: Studi komparatif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa. Jurnal Fundamental Justice, 7(1), 127–146.
Cahyono, J. (2025). Ilmu kriminologi. CV. Sarnu Untung.
Cahyono, J. (2024). Asas-asas dan hukum pidana di Indonesia. CV. Sarnu Untung.
Dewi, S. (2016). Konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di Indonesia. Yustisia, 5(1), 22–37.
Gruschka, N., Mavroeidis, V., Vishi, K., & Jensen, M. (2018). Privacy issues and data protection in big data: A case study analysis under GDPR.
Husri, H., Gurusi, L., & Samsul. (2026). Pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik dalam perspektif UU Perlindungan Data Pribadi. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 20(1), 183–204.
Larisya, D. A. P., & Ifrani. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi atas kebocoran data pribadi nasabah oleh pegawai bank. Jurnal Pahlawan, 22(1), 137–142.
Nagamalai, D. (2020). The general law principles for protection the personal data and their importance. CS & IT Conference Proceedings.
Panjaitan, R. M. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai penyelenggara sistem elektronik dalam terjadinya kebocoran data pengguna sistem elektronik. Jurnal Hukum Adigama, 4(2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (2019).
Ramadhani, S., Harun, & Subaidi, J. (2025). Perlindungan hukum terhadap kebijakan privasi dan perlindungan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 8(2).
Saputra, C. D., Saputra, G. S., Aprilliani, F., & Martinelli, I. (2024). Perspektif hukum terhadap privasi dan perlindungan data pribadi di era digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1).
Sihombing, P., Widiarty, W. S., & Nadapdap, B. (2026). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), 6(1).
Silaen, M. G., & Widiatno, M. W. (2026). Tanggung jawab mutlak pengendali data akibat kebocoran data pribadi di aplikasi MyPertamina. Jurnal Impresi Indonesia, 5(3).
Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pada era digital di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR). Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 105–124.
Truong, N. B., Sun, K., Lee, G. M., & Guo, Y. (2019). GDPR-compliant personal data management: A blockchain-based solution. IEEE Transactions on Information Forensics and Security.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (2022).
Watkata, F. X., Ingratubun, M. T., & Apriyanti, A. (2024). Perlindungan data pribadi melalui penerapan sistem hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1).
Wiraguna, S. A., & Barthos, M. (2025). Hukum privasi dan pelindungan data pribadi di Indonesia. Widina Media Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anka Maula, Joko Cahyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








