Sanksi Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • A. Saepudin Balai Diklat Keagamaan Bandung
  • Muhammad Fadhlan Aziz Universitas Islam Nusantara
  • Ilman Napiah Universitas Kartamulia Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3736

Keywords:

hukum islam, pemaksaan, sanksi, undang-undang

Abstract

Pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan persoalan hukum dan sosial yang masih terjadi di masyarakat serta kerap dilegitimasi melalui pemahaman keagamaan tertentu tanpa mempertimbangkan hak anak untuk memberikan persetujuan secara bebas. Penelitian ini bertujuan menganalisis sanksi tindak pidana pemaksaan perkawinan terhadap anak berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Data kualitatif diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, sumber hukum Islam, buku, jurnal, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Dalam perspektif hukum Islam, pemaksaan perkawinan dapat dianalisis melalui konsep ijbar dan ikrah. Kebaruan penelitian terletak pada analisis integratif antara hukum positif dan konsep ijbar serta ikrah. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam dan perlindungan anak dari pemaksaan perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi, A. (2021). Tinjauan Kriminologis Budaya Nusa Tenggara Barat Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang). Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1).

Budi, A. A. S. (2023). Kawin Paksa dalam Perspektif Hukum Islam dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia llmu Hukum, 2(1).

Dompet Dhuafa. (2023). Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual. Disaster Management Center Dompet Dhuafa.

Herman. (2023). Adat Kawin Tangkap (Perkawinan Paksa) Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Halu Oleo Legal Research, 1(1).

Indonesia, K. P. A. (n.d.). 52 Komisi Negara, KPAI Ditentukan Seleksi Alam.

Juvani Leonardo Fiore Mongkaren, Debby T Antow, R. S. M. (2023). Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Lex Crimen, XII(No. 3).

Kemdikbud RI. (2024). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Khadijah, S. N. (2013). Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya: Pemaksaan Perkawinan. Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. (2020). 15 Bentuk Kekerasan Seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan. (2022). Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Kemenkop UKM. Komnas Perempuan.

Kuper, A. (2005). The Sosial Scince Encyclopedia, Second Edition. Routledge.

Kurniawan, A. (2016). Kawin Paksa dalam Pandangan Kiai Krapyak. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Islam, 9(1).

Leonardo, J. (2023). Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Lex Crimen Journal, 12(3).

Mahmudin. (2020). Ikrah (Paksaan) Dalam Perspektif Hukum Islam. al-Falah: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan, 2(2).

Marzuki, Is. (2022). Pemaksaan Perkawinan dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Reusam, 10(2).

Nilyan, & Muammar. (2024). Pemaksaan Perkawinan Anak dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tinjauan Fikih Jinayah. Journal of Islamic Criminal Law and Criminal Law, 1(1).

RI, P. P. (2014). Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).

RI, P. P. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120).

Rosidah, A., Hannah, U., & Dkk. (2023). Berlakunya Ijbar Pada Perempuan (Perspektif Empat Mazhab). Muqarin Review: Jurnal Ilmu Perbandingan Mazhab, 1(1).

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pub. L. No. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (1974).

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pub. L. No. 12 (2022).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pub. L. No. Nomor 39 Tahun 1999 (1999).

Wahyuni, W. (2023). Hak Konstitusional Warga Negara. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-konstitusional-warga-negara-lt640908f758dd9/.

Downloads

Published

2026-08-21

How to Cite

A. Saepudin, Aziz, M. F., & Napiah, I. (2026). Sanksi Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2380–2389. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3736