Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Kot)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3727Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Golongan IAbstract
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I merupakan tindak pidana yang menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi yang adil, khususnya terhadap pelaku yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri. Kondisi tersebut terlihat dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Kot, dimana terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I serta mengkaji pemenuhan rasa keadilan dalam penerapan sanksi pidana pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Kot. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik, jaksa, dan hakim, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf telah terbukti di persidangan. Selain itu, penerapan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dinilai telah memenuhi rasa keadilan karena mempertimbangkan alat bukti, tingkat kesalahan terdakwa, serta tujuan pemidanaan. Aparat penegak hukum diharapkan menerapkan sanksi secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspek rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan hukum.
Downloads
References
Anggreini, Z. (2022). Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Pembantuan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 41/Pid. B/2021/Pn Bil). Verstek, 10(2), 448-456. https://doi.org/10.20961/jv.v10i2.67697
Dewi, S. D. R., & Monita, Y. (2020). Pertimbangan hakim dalam putusan perkara tindak pidana narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 1(1), 125-137. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5556
Jainah, Z. O. (2011). Membangun budaya hukum masyarakat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Keadilan Progresif, 2(2), 123-135. Retrieved from https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/82/79
Januarity, G. R. (2022). Analisis yuridis perantara dalam jual beli narkotika. Jakarta: Kencana.
Jomi, A. V., & Michael, T. (2024). Analisis Pertimbangan Dan Putusan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 159/Pid/2023/Pt Mdn. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 7(2), 219-238.
Loi, Y. J. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Tindak Pidana Trafficking. Jurnal Panah Hukum, 3(1), 55-65. https://doi.org/10.57094/jph.v3i1.1103
Moeljatno. (2017). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Nastin, E., Syah, A. S. R., & Tuasikal, R. H. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Pada Perkara Korupsi. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 161-174. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1361
Nurhakim, N., Sinaulan, R. L., & Ismed, M. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap korban penyalahguna narkotika. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 8(6), 1817–1832. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23094
Nurhasanah, L. (2025). Penerapan sanksi pidana di atas ancaman pidana maksimum dihubungkan dengan asas legalitas: Studi kasus putusan nomor 1254/Pid. B/2019/PN Jkt. Utr (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung). Retrieved from https://digilib.uinsgd.ac.id/107645
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sahrir, S., Rasyid, M. F. F., & Putra, M. A. A. (2024). Penerapan Sanksi Hukum: Analisis Kontemporer Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Litigasi Amsir, 12(1), 45-57. Retrieved from https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/286
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Soemitro, R. H. (2014). Masalah-masalah sosiologi hukum. Bandung: Sinar Baru.
Suhery, & Jainah, Z. O. (2022). Analisis penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(4), 1048–1057. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5385
Susanti, E. (2022). Pertanggungjawaban pidana dalam peredaran narkotika. Jakarta: Rajawali Pers.
Wiharyangti, D. (2011). Implementasi sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 6(1). 79-85. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irfan Tri Wirdhani, Herlina Ratna Sumbawa Ningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








