Harmonisasi Living Law Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional: Problematika Penegakan Hukum Pidana Adat Di Papua Barat
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3705Keywords:
Living Law, Harmonisasi Hukum, hukum pidana adat papuaAbstract
Pengakuan living law melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi pluralisme hukum dan keberadaan hukum pidana adat. Meskipun telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, penerapannya di Papua Barat masih menghadapi persoalan harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis harmonisasi hukum yang hidup dalam pembaruan hukum pidana nasional, mengidentifikasi problematika penegakan hukum pidana adat di Papua Barat, serta menyusun formulasi harmonisasi yang mampu mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan normatif terhadap living law belum diikuti oleh harmonisasi kelembagaan, prosedural, danimplementatif. Dualisme penyelesaian perkara, pengaturan dalam hukum acara pidana, ketidaksinkronan antara KUHP, KUHAP, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta belum adanya pedoman operasional aparat penegak hukum menyebabkan penyelesaian perkara melalui hukum adat belum memberikan kepastian hukum secara optimal. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas pengakuan hukum yang hidup memerlukan integrasi regulasi, penguatan kewenangan lembaga adat, dan sinkronisasi antarpenegak hukum. Sebagai kontribusi, penelitian menawarkan Model Harmonisasi Integratif yang memadukan harmonisasi vertikal, horizontal, dan sosiologis untuk memperkuat integrasi hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana nasional guna menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Papua Barat.
Downloads
References
Administrator. (2024). Yang Baru Soal Asas Legalitas Dalam KUHP Baru. Dandapala.Com. https://dandapala.com/opini/detail/yang-baru-soal-asas-legalitas-dalam-kuhp-baru
Aji, P. B. S. (2026). Hukum Progresif Dalam Sistem Hukum Indonesia. AMU Press, 1–85.
Aria Zurnetti, S. H. (2023). Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Arianti, R. S., & Ayudyanti, I. (2026). Asas Legalitas terhadap Penerapan Living Law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Judge: Jurnal Hukum, 6(07), 2083–2092.
Asriati, A., & Rahmat, A. I. (2026). Sosiologi Hukum Hukum Dalam Dinamika Masyarakat. AMU Press, 1–295.
Effendi, H., Nasir, M., & Habeahan, R. (2023). Kekosongan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Umum Yang Didahului Dengan Peradilan Adat Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat. Jurnal Pilar Keadilan, 3(1), 1–28.
Fakhrurozi, R., & Syahrudin, E. (2022). Hukum adat dalam perkembangan: Paradigma sentralisme hukum dan paradigma pluralisme hukum. The Juris, 6(2), 472–484.
Harefa, B., & Agustina, S. (2024). Tradisi bakar batu dalam perspektif KUHP baru. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 837–845.
Huda, C., Yulia, R., & Cholidin, A. (2025). Menelisik Model Ideal Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Belajar dari Kajang dan Baduy). Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 143–153.
Huda, N. (2021). Problematika Otonomi Khusus di Papua. Nusamedia.
HUMAS FH UPNVJ. (2025). Integrasi Nilai Hukum yang hidup Dalam Masyarakat Sebagai Fondasi Desain Ideal Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukum.Upnvj.Ac.Id. https://hukum.upnvj.ac.id/integrasi-nilai-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-sebagai-fondasi-desain-ideal-sistem-peradilan-pidana-anak/
Koibur, S. (2024). Evaluasi Pemekaran 6 Provinsi di Papua: Studi Pandangan Tokoh Adat Papua. Jurnal Syntax Admiration, 5(10), 3914–3922.
Kurniawan, K. D., Fajrin, Y. A., & Ishwara, A. S. S. (2023). The Synergy of Customary Criminal Law anda National Criminal Law: Orientation Towards Criminal Law Pluralism. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(3), 552–563.
Loho, T., Zarkasi, A., Arfai, A., & Diar, A. (2026). Analisis Yuridis Kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Sistem Pemerintahan Papua. Wajah Hukum, 10(1), 193–207.
Mu’in, F., Tendi, T., Silambi, E. D., Putuhena, M. S. B., Hartini, S. I., Gravionika, E., Pabassing, Y., Lestaluhu, R., & Wirawan, A. R. (2026). Hukum Adat. CV Insight Media.
Munandar, M. A., Ilyas, A., Azisa, N., Sofyan, A. M., Sudjana, D., Prasetya, M. D., & Kartini, Y. (2025). Menilik Sanksi Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat dalam KUHP Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 194–202.
Mutawalli, M. (2023). Negara hukum kedaulatan dan demokrasi (konsepsi teori dan perkembangannya). Pustaka Aksara.
Patawari, P., Mery, L., Hamid, A., & Khogoya, E. P. (2023). Analisis Sosio-Yuridis Terhadap Terjadinya Konflik Antar Suku Di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. PETITUM, 11(1), 52–67.
Prakarsa, A., Saputra, D. H., & Sya’bana, A. Z. (2025). Keberlakuan Peradilan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat Bali: Posisi dan Tantangan dalam Sistem Hukum Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 175–183.
Prameswari, R. R. S. (2026). Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 546–553.
Prasojo, B. W. (2025). PN Kaimana Pertimbangkan Mediasi Adat dalam Mengadili Perkara Penganiayaan Ini. Dandapala.Com. https://www.dandapala.com/article/detail/pn-kaimana-pertimbangkan-mediasi-adat-dalam-mengadili-perkara-penganiayaan-ini
Putra, R. W. S., Lestari, L. P., & Wicaksono, G. (2024). Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Semarang Dengan Menggunakan Mekanisme Restorative Justice. Bookchapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3, 121–155.
Reumi, F. (2023). Menakar Pengakuan, Perlindungan dan Pengaturan Peradilan Adat sebagai Hak Kekhususan Papua. Amanna Gappa, 70–81.
Rohman, F. (2018). Eksistensi Peradilan Adat dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. 13, 321–336.
Saputra, D. H. (2025). Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Adat dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP sebagai Implementasi KUHP 2023. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 184–193.
Siregar, M. (2024). Teori hukum progresif dalam konsep negara hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2).
Situmeang, A. (2025). Dari Kolonial Ke Konstitusional: Dekolonialisasi Hukum Pidana Indonesia dengan KUHP Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 141–148.
Wahyudhi, D. (2026). Politik Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Adat Berbasis Kearifan Lokal. Universitas Jambi.
Yamin, B., & Rachman, M. T. (2025). Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP Baru Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Dasar Asas Legalitas. Unizar Law Review, 8(2), 170–180.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Donny Eddy Sam Karauwan, Nurjanna Lahangatubun, Alice Ance Bonggoibo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








