Penafsiran Makna Frasa “Perbuatan Tercela” dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3639Keywords:
Perbuatan Tercela, Pemakzulan, Penafsiran, Konstitusi, Presiden dan/atau Wakil PresidenAbstract
Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur tentang syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mana salah satu syarat tersebut ialah “Perbuatan Tercela”. Makna Frasa “Perbuatan Tercela” hanya terdapat dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian normatif ini didasari oleh ketiadaan penafsiran terhadap apa saja yang dimaksud sebagai perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian. Belum ada Presiden Indonesia yang diberhentikan secara formal melalui mekanisme Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pascareformasi yang mengakibatkan tidak adanya praktik konkret yang dapat dijadikan pedoman yuridis dan prosedural (precedent) yang artinya, secara praktik ketentuan ini belum pernah diuji secara langsung. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bergantung pada kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan ketiga lembaga tersebut harus dilaksanakan berdasarkan penafsiran konstitusional yang tepat terhadap alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketiadaan penafsiran yang jelas berpotensi menimbulkan pemaknaan yang bersifat politis dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, sehingga mekanisme pemberhentian dapat digunakan secara sewenang-wenang dan mengancam kepastian hukum serta stabilitas sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
Downloads
References
Berger, Raoul. Impeachment: The Constitutional Problem. Cambridge: Harvard University Press, 1973.
Bertens, K. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Black, Charles L. Impeachment: A Handbook. New Have: Yale University Press, 1974.
Black, Henry Campbell. The Handbook on the Construction and Interpretation of the Laws 1. 1896.
Bobbit, Philip. Constitutional Fate: Theory of the Constitution. New York: Oxford University Press, 1982.
Bork, Robert H. "Neutral Principles and Some First Amendment Problems." Indiana Law Journal, 1971: 1-35.
—. The Tempting of America: The Political Seduction of the Law. New York: Free Press, 1990.
Drastawan, I Nengah Adi. "Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, dan Kesopaan dengan Norma Hukum pada Tata Masyarakat Pancasila." Jurnal Komunitas Yustisia, 2021: 420-425.
Dwokin, Ronald. Freedom's Law: The Moral Reading of the American Constitution. Cambridge: Harvard Univerrsity Press, 1996.
Elsen, Norman. "The Impeachable Offense and the Modern Presidency." Lawfare, 2019.
Farrand, Max. The Records of the Federal Convention of 1787 Volume II. The Plimpton Press Norwood Mass, Yale University Press, 1911.
—. The Records of the Federal Convention of 1787 Volume II. The Plimpton Press Norwood Mass, Yale University Press, 1911.
Friedman, Lawrence M. American Law, an Introduction, Second Edition terjemahan bahasa Indonesia oleh Wishnu Basuki. Jakarta: PT. Tatanusa, 2001.
Gerhardt, Michael J. Federal Impeachment Process: A Constitutional and Historical Analysis. Chicago: University of Chicago Press, 2000.
Hadi, Sofyan. "Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden (Studi Perbandingan antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Filipina)." Jurnal Ilmu Hukum Vo. 12, No. 23, 2016.
Hamilton, Alexander. The Federalist No. 65. 1788.
Hamzah, Herdiansyah. "The Constitutional Interpretation on the Natural Resource: Originalist Vs Non-Originalist Interpretation." Hasanuddin Law Review Volume 5 Issue 3, 20019: 302.
Hart, H.L.A. The Concept of Law 2nd Edition. Oxford: Oxford University Press, 1994.
Indonesia, BBC News. Mahkamah Konstitusi putuskan Pemakzulan Presiden Yoon terkait dekrit militer, apa artinya bagi Korsel? 04 April 2025. https://bbc.com/indonesia/articles/cm2evvgxnreo (accessed Mei 14, 2026).
Indonesia, Direktorat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Direktorat MPR RI, 1999.
Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakat Republik. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidang 2001 Buku Satu. Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010.
Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidadng 2001 Buku Dua. Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010.
—. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidang 2000 Buku Tujuh. Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010.
Indonesia, Sekretariat Jendral Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidang 2000 Buku Empat. Jakarta Pusat: Sekretariat Jendral MPR RI, 2010.
—. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidang 2000 Buku Enam. Jakrta Pusat: Sekretariat Jendral MPR RI, 2010.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law trans Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.
Kischel, Uwe. Comparative Law. Oxford: Oxford University Press, 2019.
Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah. Naskah Komperhensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Buku III Jilid 1 (Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan). Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2008.
Magnar, H. Bagir Manan dan H. Kuntana. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara di Indonesia. Bandung, n.d.
Magnis-Suseno, Frans. Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius, 1987.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Michael, Tomy. "Esensi Etika dalam Norma Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11 No. 22, 2015: 170-171.
Michael, Tomy. "Penta'wilan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Jurnal Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2013: 65-67.
Muhammad Irham, Nani Mulyati. "Perbuatan Tercela sebagai Salah Satu Alasan Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Kajian Hukum Pidana di Indonesia." Jurnal Terakreditasi Nasional Vol. 27 No. 3, 2021.
Muhdar, Muhammad. Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal "Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum". Samarinda: Mulawarman University Press, 2019.
—. Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal. Samarinda: Mulawarman University Press, 2019.
Mulyawam, Agus. "Impeachment Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, 2012.
Nadir. "Paradigma Prinsip-Prinsip Umum Tata Kelola yang Baik sebagai Metode Pemeriksaan Pemakzulan Presiden Indonesia berdasarkan Perspektif Pengawasan Etis." Padjajaran Journal of Law, 2020: 147-148.
Naskah Komperhensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku 1 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945 (1999-2002). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Nasution, Adnan Buyung. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2001.
Nela Kurniana, Kukuh Tri Karnandi, Muhammad Yusuf Bustomi. "Sejarah Perumusan Pancasila: Pancasila sebagai Sistem Filsafat." Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan Vol. 1, No. 1, 2023.
Ngani, Nico. Bahasa Hukum & Perundang-Undangan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
Niari, Rila Selsi. "Pancasila sebagai Landasan Moral dan Etika dalam Pembangunan Nasional." Hebat: Journal of Education, 2025.
Pérez-Liñán, Aníbal. Presidential Impeachment and the New Political Instabillity in Latin America. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
Phillippines, Republic of the. Record of the Constitutional Commission: Proceedings and Debates, Vol. II. Quezon: Constitutional Commission of Phillippines, 1986.
Rianes, A. B., Kotijah, S., Erwinta, P., Ventyrina, I., & Nur, I. T. (2026). Urgensi pembentukan Undang-Undang
Lembaga Kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 4(1)
Robert Alexy, Mathiass Klatt. "Juristische Interpretation: Recht, Vemunft, Diskurs." Studien zur Rechtphilosophie Frankfurt am Main, 1995: 4.
Santoso, Agus. Hukum, Moral, & Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2012.
Saragih, Tomy M. "Telaah Hermeneutika pada Perbuatan Tercela." CV. R.A. De Rozarie, n.d.
Simpson, A. A Treatise on Federal Impeachments. Philadelphia: Appendix of English Impeachment Trials, 1916.
Stevens, Adams and. Select Documents of English Constitutional History. London, 1927.
Strauss, Steven D. Strauss and Specer. The Complete Idiot's Guide to Impeachment of the President. New York: Alpha Books, 1998.
Wahyono, Padmo. "Beberapa Permasalahan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1983: 201.
Walshaw, Christopher. "Interpretation is Understanding and Application: The Case for Concurrent Legal Interpretation." Statute Law Review, 2012.
Wiyono, Eko Hadi. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Akar media, 2007.
Zenna Almaida, & Moch. Najib Imanullah. "Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam melakukan Transaksi Tol Nontunai." Privat Law Vol. 9 No. 1, 2021: 218-226.
Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
—. Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alya Soraya Lisandra, Rosmini, Herdiansyah Hamzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








