Legalitas Penjualan Pakaian Bekas Bagi Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3578Keywords:
Perdagangan Pakaian Bekas, Perlindungan Konsumen, Kepastian HukumAbstract
Perdagangan pakaian bekas telah menjadi bagian penting dari ekonomi informal Indonesia, namun status hukumnya terus menimbulkan perdebatan karena larangan impor pakaian bekas dan kebutuhan untuk memastikan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penjualan pakaian bekas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengkaji penerapan perlindungan konsumen di pasar tradisional di Kota Parepare. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan mengintegrasikan metode hukum normatif dan empiris melalui pendekatan statutori, konseptual, dan sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa penjualan pakaian bekas yang bersumber dari dalam negeri tetap diizinkan secara hukum, asalkan mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan peraturan perdagangan yang berlaku. Sebaliknya, penjualan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal tidak memiliki legitimasi hukum karena melanggar peraturan perdagangan dan gagal memenuhi hak konsumen atas keselamatan, informasi yang akurat, dan kompensasi. Studi ini juga menemukan bahwa perlindungan konsumen belum diterapkan secara efektif karena tidak adanya standar kualitas teknis, pengawasan pemerintah yang terbatas, kepatuhan bisnis yang tidak memadai, dan kesadaran hukum publik yang rendah. Temuan ini menyoroti perlunya harmonisasi peraturan, pengawasan yang lebih kuat, dan peningkatan kesadaran hukum untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih efektif dalam perdagangan pakaian bekas.
Downloads
References
Ahmad, N. Q. P. R., Rahman, M. S., Kasim, A., Purwanda, S., & Tijjang, B. (2026). Perjanjian Elektronik dalamTransaksi E-Commerce menurut KUHP Perdata dan Undang-Undang ITE: Tinjauan Komparatif. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 837–949.
Ainayya, N. F. (2026). Praktik jual beli Mystery Lucky Bead Scoops di Tiktok shop: perspektif Undang-undang nomor 8 tahun 1999 dan Maqashid Syariah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Allo, K. P., Nasrullah, N., Abd Rahman, R., Mulawarman, M., Muhtar, S. M., & Majidah, M. (2024). FASHION AS A CULTURE STUDIES: REPRESENTASI BUDAYA THRIFTING SEBAGAI IDENTITAS BUDAYA MASYARAKAT MARGINAL DI KOTA PARE-PARE SULAWESI SELATAN. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi Dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 9(1), 50–68.
Amalia, S. (2024). Kajian Hukum Terhadap Transaksi Jual-Beli Pakaian Bekas (Thrifting) Ditinjau Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 (Studi Pada C-Chase Store Medan). Universitas Medan Area.
Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya perlindungan hukum terhadap industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 443234.
Asfiani, B., & Annisa, M. (2023). Review of Fiqh Muamalah Against Selling and Buying Balls (Wholesale) at the Sumpang Market in Parepare City. SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 2(1), 1–18.
Atifah, D. Q., Hastuti, N. H., & Rizqi, F. M. (2023). Strategi komunikasi pemasaran fashion bekas/thrift shop dalam meningkatkan penjualan di Kota Solo: Studi kasus pada Toko Murda Thrift. Solidaritas, 7(2).
Cendani, E., Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2025). Ketiadaan Regulasi dan Risiko Kesehatan: Tinjauan Hukum atas Perdagangan Pakaian Bekas dalam Negeri di Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 6(3), 334–357.
Firdiyanti, S. I., Saifullah, M., Muyassarah, M., & Fuad Yanuar, A. R. (2024). Etika Bisnis Dalam Islam: Dampak Dan Analisis Jual Beli Thrifting. OIKONOMIKA: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 5(1), 12–27.
Fitrianingsih, S. E. (2022). Legalitas hukum ekonomi syariah prespektif teori negara hukum di indonesia. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 5(2), 131–144.
Hilmi, M. F., Nirmala, M. S., Irawan, R. N., & Saputra, R. R. (2023). Kedudukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 69104 Terhadap Pihak Lain Sebagai Pelaku Usaha Kegiatan Notaris. Notaire, 6(3).
Ichwani, N. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Jual Beli Barang Bekas Bermerek di Kota Makassar. IAIN Parepare.
IZZULHAQ, M. (2025). STRATEGI DAKWAH DALAM BISNIS THRIFTING DI KOTA PAREPARE. IAIN Parepare.
Kennedy, A. (2025). Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Subjektif. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(4).
Khabibah, A. U. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR/THRIFTING:(Studi Kasus di Area Thrifting Samudera Kota Kediri). At-Ta’awun: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(01), 1–10.
Kristanto, K., Judijanto, L., Reumi, F., Thahir, T., Raflinda, R., Yase, I. K. K., Rahadian, D., Pujiningsih, D., FA, L. T., & Fatony, S. (2025). Pengantar Hukum Indonesia. Pt. Green Pustaka Indonesia.
Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan konsumen dalam pembelian produk online: Analisis perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 441–450.
Naldi, A., Kastulani, M., & Hidayat, N. (2023). Studi Komparatif Peredaran Barang Impor Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-Dag/Per/7/2015 Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/Pmk. 010/2022. Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Suska Riau, 2(2), 536–555.
Noviantika, E. (2025). Dampak penjualan pakaian bekas terhadap tingkat pendapatan pedagang di Pasar Batang Toru dalam perspektif ekonomi islam. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Nugroho, L. S. (2023). Thrifting budaya konsumsi pakaian bekas pada mahasiswa. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(2), 20–27.
Nurjanah, F. S. (2025). Tingkat Jumlah Penduduk Miskin di Pulau Sulawesi dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya (Tahun 2019-2023). Universitas Islam Indonesia.
Octaviani, E. N., Rusydi, I., Galih, Y. S., & Effendy, M. A. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR (THRIFTING) YANG MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA: Studi Kasus Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung. Pustaka Galuh Justisi, 3(2), 242–256.
Oktavian, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Layanan Grab Food Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1788–1799.
Pransisto, J., Sitinjak, H., Sitinjak, I. Y., Junaidi, J., Thio, R., & Rohani, A. A. (2024). Obligation to Pay Online Loans: Dissecting the Principles of Debt Legality in the Digital World. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 23(2), 785–797.
PRATAMA, D. (2025). KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTEK IMPOR DAN JUAL BELI PAKAIAN BEKAS (THRIFT). Universitas Islam Sultan Agung.
Prayuti, Y., Lany, A., Yusmana, F. V., Reza, M., Sehafudin, S., & Zaelani, M. R. (2025). Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Barangtidak Sesuai Komposisi: Perspektif Pasal 62 Undangundang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Jurnal Hukum Internasional Dan Perdagangan, 9(2).
Rahmaniah, A., Faisal, A., Nuraisyah, E., Arsyad, M., Qadlizaka, M. I. H., Khairina, N., & Laina, N. (2026). Peningkatan Literasi Hukum Mahasiswa Tentang Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 264–270.
Rinaldi, S. F. P., Anggrainy, L. M., Malva, C. L., Sari, T. D., & Pratama, M. A. (2025). Hukum Positivisme: Analisis Pemikiran Hans Kelsen Tentang Grundnorm. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01).
Ritonga, R. D. M. (2020). Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 71–88.
Safitrah, N. (2023). Efektivitas Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-Dag/Per/7/2015 Terhadap Pedagang Cakar di Kota Parepare Analisis Maslahah Mursalah. IAIN Parepare.
Soga, I., Dungga, W. A., & Abdussamad, Z. (2024). Perlindungan Konsumen Berbasis Kepastian Hukum di Indonesia Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(4), 20–35.
Stianawati, S. T., & Asri, D. P. B. (2025). Analisis Hukum terhadap Praktik Perdagangan Pakaian Bekas Impor (Thrifting) pada Platform Tokopedia di Indonesia (Studi Kasus Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai Alat Deteksi Transaksi Ilegal):(Studi Kasus Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai Alat Deteksi Transaksi Ilegal). Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 39–51.
Subekti, B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pembelian Barang Bekas Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Tarigan, N. F., & Sawitri, D. A. D. (2025). Legalitas hukum pembuatan kontrak kerja sama di bidang perdagangan yang dilakukan secara digital. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).
Yasa Adidana, P. (2024). IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 7 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT ADANYA KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT TERJADINYA PENIPUAN DALAM JUAL BELI HANDPHONE MELALUI E-COMMERCE. UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asfiani. B, Johamran P, Muhammad Sabir, Elvi Susanti Syam, Lia Trizza F A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








