Perbandingan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3577Keywords:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Biro Reserse Praktik Korupsi (CPIB), independensi kelembagaan, kewenangan antikorupsi, efektivitas hukumAbstract
Perbandingan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Biro Penyidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura menjadi semakin relevan dalam mengevaluasi efektivitas lembaga antikorupsi. Meskipun kedua lembaga tersebut didirikan sebagai lembaga antikorupsi khusus, perbedaan dalam desain kelembagaan, wewenang, dan independensi telah menghasilkan berbagai tingkat efektivitas dalam memerangi korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kewenangan kelembagaan dan independensi KPK dan CPIB serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya dalam memerangi korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif menggunakan pendekatan statutori, konseptual, dan komparatif. Temuan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas lembaga antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh ruang lingkup kewenangannya tetapi juga oleh perlindungan konstitusional, konsistensi regulasi, independensi kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan komitmen politik. Studi ini juga menemukan bahwa KPK memiliki kekuasaan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih luas, sedangkan CPIB menunjukkan efektivitas kelembagaan yang lebih besar karena otoritas investigasinya yang terfokus, perlindungan konstitusional yang lebih kuat, dan penegakan hukum yang konsisten. Temuan ini menyoroti pentingnya penguatan independensi kelembagaan, harmonisasi regulasi antikorupsi, dan peningkatan desain kelembagaan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Downloads
References
Adhilia, L. T. F., Wiwin, W., Aris, A., Jufri, S., Syahril, M. A. F., & Yasmin, M. (2025). Pembangunan Hukum Pada Aspek Budaya Hukum Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3630–3642.
Andriansyah, F., & Asmorojati, A. W. (2025). Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Dinamika Politik Hukum Ketatanegaraan Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lex Renaissance, 10(1), 249–273.
Anggayudha, Z. H., & Alfasha, K. Z. (2023). Perbandingan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Singapura. Jurnal Forum Studi Hukum Dan Kemasyarakatan, 5(1).
Ayu, I., Purwanda, S., Suardi, S., Ambarwati, A., & Tijjang, B. (2025). Potensi Implikasi Sanksi dari Tindak Pidana Korupsi dalam Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 345–354.
Azis, I. H. (2022). Politik Hukum Terhadap Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Universitas Hasanuddin.
Bira, C. E., Yohanes, S., & Udju, H. R. (2024). Pengaturan Dewan Pengawas KPK dan Implikasi Terhadap Indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4), 139–154.
Calvin, A. (2024). Extraordinary Investigation Power of the Anti-Corruption Agencies in Indonesia and Singapore. Tumou Tou Law Review, 3(1).
Dewa, M. J., Tatawu, G., Sensu, L., Haris, O. K., Sinapoy, M. S., & Rasak, R. N. (2024). Implementasi Teori The New Separation of Power dalam Sistem Kelembagaan Negara di Indonesia. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 432–448.
Handayani, R. T., & Bangun, A. R. (2026). Perbandingan Lembaga Anti-Korupsi : Studi KPK Indonesia dan CPIB Singapura Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Indonesia dan Corrupt Practices Investigation. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 3(1).
Ibad, S., IP, S., & AP, M. (2026). Hukum Administrasi Negara: Prinsip, Kewenangan, Diskresi, dan Pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. PT. Revormasi Jangkar Philosophia.
Kamri Ahmad, S. H. (2022). Upaya Pemberantasan Korupsi. Nas Media Pustaka.
Leksono, S. C., Naholo, V. V., Rustianti, F., Simamora, B., & Purnomo, H. (2025). Politik Hukum dan Korupsi: Satu Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 1071–1084.
Mochtar, Z. A. (2022). Politik hukum pembentukan undang-undang. Buku Mojok.
Nasrullah, N. (2023). Tinjauan Terhadap Independensi Komisi Polisi Nasional Dalam Perspektif Lembaga Negara Independen. UNES Law Review, 5(4), 3581–3592.
Nugroho, C. J., Tan, W., & Situmeang, A. (2024). Studi Komparasi Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Antara Indonesia dan Singapura. Jurnal Ius Civile : Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 8(2).
Putra, W. P. (2024). Analisis Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Menanggulangi Tindak Korupsi Di Indonesia. Legal Advice Journal of Law, 1(1), 41–50.
Putrazta, S. A. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Sistem Pidana Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(11), 510–528.
Rais, M. T. R. (2022). Negara hukum Indonesia: Gagasan dan penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11–31.
Ramadhan, A., Sulaeman, A. kamila, & Harahap, A. N. M. (2024). Perbandingan Lembaga Pemberantas Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Negara Indonesia dengan Negara Singapura. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Ramadhana, R. (2025). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. IAIN PAREPARE.
Rinanti, P., & Prasetyo, H. (2025). Model Pemidanaan Korporasi Berbasis Efek Jera dalam Kasus Korupsi di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2371–2386.
Riza, R., & Nainggolan, J. A. (2026). Implementasi Prinsip Good Governance di Indonesia (Tinjauan dari Aspek Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional). UNES Law Review, 8(3), 1097–1106.
Rozikin, M., Kusumandhari, D., Astuti, D. P., & Rahmanda, W. A. R. (2025). Upaya Pemberantasan Korupsi dalam Mewujudkan Good Governance: Perbandingan di Negara Indonesia dan Singapura. Jurnal Administrasi Publik Dan Kebijakan (JAPK), 5(1), 32–54.
Salim, M. Z. N., Sugianto, S., & Harsya, R. M. K. (2023). Transformasi Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Alih Status Pegawai Menjadi ASN Tinjauan Hukum dan Fiqh Siyasah. PEPAKEM, 1(1).
Sinulingga, M. W. D., & Leviza, J. (2023). Perbandingan hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia, Singapura Dan Hongkong. Jurnal Normatif, 3(2), 329–335.
Siregar, M. S., Nadirah, I., & Moertiono, J. (2026). Analisis Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-Sama oleh Aparatur Sipil Negara: Perspektif Kriminologi. Student Research Journal, 4(2), 178–196.
Siringoringo, M. P. (2022). Pengaturan dan penerapan jaminan kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia dalam perspektif UUD 1945 sebagai hukum dasar negara. Nommensen Journal of Legal Opinion, 111–124.
Sudrajat, T. (2022). Hukum Birokrasi Pemerintah: Kewenangan dan Jabatan. Sinar Grafika.
Sukmawati, S. A., & Arief, S. A. (2025). Fenomena Lemahnya Putusan Dewan Pengawas KPK Dalam Penegakan Etika. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 307–318.
Syam, E. S., Wahyuni, E. N., Burhan, P. A., & Muliyadi, M. (2025). DISFUNGSI PENGAWASAN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 26(2), 119–128.
Wijaya, K. A., Arman, A., & Arta, O. C. (2023). Perspektif Sosiologi Terhadap Terhadap Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 5892–5900.
Yuniarta, G. A., & Irwansyah, M. R. (2026). Arsitektur kelembagaan ekonomi Indonesia. Academia Publication.
Zukriadi, D. (2022). Jck Quo Vadis Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Cahaya Keadilan, 10(2).
Zulkarnaini, Z., Indriani, M., Fahlevi, H., Nuraini, N., Kheriah, K., & Jannah, M. (2026). Antara Korupsi dan Sistem Akrual Pemerintah Daerah: Berdasarkan Kajian Scoping Review. Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe, 9(1), 111–121.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zulfiani Syamsul, Sunardi Purwanda, Elvi Susanti Syam, Muhammad Sabir, Lia Trizza F.A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








