Implementasi Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Lalu Lintas oleh Anak di Satlantas Polres Parepare

Authors

  • Syukri Masse Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Muhammad Sabir Rahman Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Sunardi Purwanda Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Rafika Nur Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Elvi Susanti Syam Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3569

Keywords:

Diversi, Anak, Tindak Pidana Lalu Lintas, Restorative justice, Efektivitas Hukum

Abstract

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak menimbulkan persoalan hukum mengenai penyelesaian perkara yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak anak tanpa mengabaikan kepentingan korban. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur diversi sebagai mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana lalu lintas di Satlantas Polres Parepare serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 melalui tahapan penyidikan, penelitian kemasyarakatan, musyawarah diversi, dan penetapan hasil kesepakatan yang mengedepankan prinsip restorative justice. Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas penerapan diversi masih dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah personel penyidik, sarana dan prasarana yang belum optimal, serta rendahnya penerimaan masyarakat dan korban terhadap penyelesaian perkara melalui diversi. Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan fasilitas yang ramah anak, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan diversi dan mewujudkan perlindungan anak yang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arman, A. M. S., Arsyad, N., & Hambali, A. R. (2026). Fenomena Geng Motor Anak Di Kota Makassar: Efektivitas Upaya Penegakan Hukum. Legal Dialogica, 1(2), 1–16.

Astawan, I. K. D. G., Widiati, I. A. P., & Suryani, L. P. (2025). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Dalam Melakukan Tindak Pidana Laka Lantas Di Wilayah Hukum Poles Bangli. Jurnal Preferensi Hukum, 6(1), 48–54. Https://Doi.Org/10.22225/Jph.6.1.2025.48-54

Burhani, B., & Arifin, Z. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Anak Yang Terlibat Sebagai Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Putusan Nomor 7/Pid. Sus-Anak/2019/Pn. Sda. Hukum Dan Demokrasi (Hd), 25(1), 91–108.

Damayanti, K. N. (2022). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Yang Berakibat Hilangnya Nyawa Seseorang (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota). Dinamika, 28(18), 5862–5884.

Endy Sulistya Hudi Prayoga, E. S. H. P. (2025). Implementasi Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik Berdasarkan Hak Asasi Manusia. Undaris.

Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 98–113.

Hariyadi, A. (2023). Implementasi Kebijakan Diversi Tentang Peradilan Anak Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Di Polres Bojonegoro. Soetomo Magister Ilmu Administrasi, 539–550.

Irsyad. (2024). Dari 148.392 Kasus Laka Lantas Di Tahun 2023, Bocil Ngeyel Sumbang Angka Terbesar. Otomotifnet.Com. Https://Otomotifnet.Gridoto.Com/Read/233998598/Dari-148392-Kasus-Laka-Lantas-Di-Tahun-2023-Bocil-Ngeyel-Sumbang-Angka-Terbesar#:~:Text=Dari 148.392 Kasus Laka Lantas,Sumbang Angka Terbesar - Otomotifnet.Com

Manurung, P. (2025). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Studi Putusan Nomor 2698/Pid. Sus/2018/Pn Lbp. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 878–892.

Mawaddah, F. H., & Haris, A. (2022). Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Sakina: Journal Of Family Studies, 6(2).

Nugraha, R., Nugroho, A., & Aprillia, M. (2023). Penerapan Diversi Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Pelakunya Anak Di Bawah Umur Di Kota Balikpapan. Jurnal De Jure, 15(1), 21–32.

Purnamasari, C. D., & Nurwidya, R. (2025). Optimalisasi Pemenuhan Hak Pendidikan Dan Pembinaan Karakter Anak Berkonflik Dengan Hukum: Studi Kasus Lpka Kelas Ii Bandar Lampung. Journal Of Social Humanities And Education, 1(1), 30–38.

Purwohadi, R., Rodliyah, & Parman, L. (2020). Diversi Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Lombok Utara. Jurnal Education And Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 8(4).

Putra, M. M. G. A., & Wirogioto, A. J. (2026). Implementasi Diversi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Polres Pasangkayu. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1227–1238.

Rahman, S. A., & Gaol, S. L. (2025). Implementasi Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex Dirgantara, 2(2).

Rahmi, K. A., Sularto, R. B., & Sutanti, R. D. S. (2026). Formulasi Konsep Keadilan Restoratif Dalam Pembaruan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia: The Formulation Of The Restorative Justice Concept In The Reform Of Indonesia’s Criminal Justice System. Hukum Dan Masyarakat Madani, 16(1), 157–188.

Rasiwan, I., Haris, A., & Suwanta, Y. M. (2025). Efektifitas Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Case Law: Journal Of Law, 6(1).

S, S. R. G. (2019). Penerapan Diversi Pada Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Jmr). Dinamika Hukum, 10(3).

Setyowati, S. (2024). Problematika Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif. Unes Law Review, 6(4), 11679–11693.

Sugiri. (2023). Upaya Penerapan Diversi Dalam Perkara Lakalantas Pada Tingkat Penyidikan Diwilayah Hukum Polres Baubau. Dinamika Hukum, 14(1).

Wibowo, A., & Srijadi, Y. K. (2023). Politik Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia Dalam Kerangka Negara Hukum. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 15–24.

Downloads

Published

2026-08-16

How to Cite

Masse, S., Rahman , M. S., Purwanda, S., Nur, R., & Syam, E. S. (2026). Implementasi Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Lalu Lintas oleh Anak di Satlantas Polres Parepare. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2146–2157. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3569