Tinjauan Normatif Bullying Verbal Ditinjau dari Aturan Hukum Pidana di Indonesia

Authors

  • Eko Saputra Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Bukittinggi
  • Yenny Fitri Z. Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3558

Keywords:

Bullying Verbal, Perundungan, Hukum Pidana, Yuridis Normatif, Pertanggung Jawaban Pidana

Abstract

Maraknya fenomena bullying (perundungan) verbal di masyarakat, baik di dunia nyata maupun di media sosial, telah memberikan dampak psikologis yang serius bagi korban. Meskipun terkesan non-fisik, tindakan seperti penghinaan, cacian, intimidasi, dan penyebaran fitnah secara lisan atau tulisan berpotensi melanggar hak asasi dan kehormatan seseorang. Namun, penegakan hukum pidana terhadap pelaku bullying verbal sering kali menghadapi kendala akibat kaburnya batasan normatif mengenai tindakan mana yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan bullying verbal dalam hukum pidana positif di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perundungan verbal tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan hasil penelitian), serta bahan hukum tersier (kamus hukum).  Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan bullying verbal secara normatif telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan dapat dijerat hukum positif di Indonesia melalui pasal-pasal penghinaan dan fitnah dalam KUHP (Pasal 310, 311, dan 315), pasal pencemaran nama baik di ruang digital dalam UU ITE, serta pasal kekerasan psikis dalam UU Perlindungan Anak jika korbannya di bawah umur. Walaupun regulasi nasional belum memuat istilah "bullying" secara eksplisit sebagai undang-undang khusus (lex specialis), penegakan hukumnya tetap dapat berjalan melalui interpretasi pasal-pasal konvensional tersebut. Namun, dalam penerapannya, penegakan hukum pidana masih menghadapi kendala yuridis yang signifikan, terutama terkait sifat delik aduan yang membuat korban enggan melapor serta rumitnya proses pembuktian dampak psikologis atau kerugian imateriil yang dialami oleh korban di persidangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku – Buku

Ali, Mahrus. (2021). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar GrafikaAli, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2018). Masalah Penegakan Hukum Pidana dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. (2022). Tindak Pidana Penghinaan: Fokus pada KUHP dan UU ITE. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, Adami. (2024). Hukum Pidana Positif Indonesia: Tindak Pidana Khusus dan Kodifikasi Baru. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Coloroso, Barbara. (2015). The Bully, the Bullied, and the Bystander. New York: HarperCollins.Ibrahim, Johnny. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Malang: Bayumedia Publishing.

Eddy, O.S. Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Gosita, Arif. (2019). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo.

Gultom, Maidin. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma PustakaLamintang, P.A.F. & Theo Lamintang. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F., & Lamintang, Theo. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Grafika.

Makarim, Edmon. (2023). Aspek Hukum Pidana Khusus: Analisis Kontemporer UU TPKS dan UU ITE. Jakarta: Kencana.

Mansur, Dikdik M. Arief, & Gatot, Elisatris. (2014). Cyber Law: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prodjodikoro, Wirjono. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Remaja, Nyoman Serikat Putra. (2021). Hukum Pidana: Mengenal Teori Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Bali: Pustaka Ekspresi.

Sitompul, Josua. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: tatanusa.

Sitompul, Josua. (2021). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sofyan, Andi, & Asis, Nur Azisa. (2014). Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Sudarto. (2021). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Wahid, Abdul, & Irfan, Mohammad. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Domestik. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal Ilmiah

Batubara, S. M. (2019). "Kekerasan Psikis Terhadap Istri Dalam Lingkup Rumah Tangga Ditinjau Dari UU No. 23 Tahun 2004". Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 8(2), 112-125.

Batubara, S. M. (2023). "Penerapan Sanksi Pidana Kekerasan Psikis Berdasarkan UU PKDRT dan KUHP Baru". Jurnal Hukum Pidana dan Yuridis, 11(2), 198-214.

Handayani, Sri. (2024). "Urgensi Pembaruan Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Perundungan di Indonesia". Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 143-156.

Hasanah, Uswatun. (2023). "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Verbal dalam Perspektif Hukum Positif". Jurnal Restorative Justice, 7(2), 189-204.

Hidayat, R., & Saputra, A. (2021). "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik". Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(4), 312-328.

Lestari, Dwi & Wijaya, Adi. (2025). "Reorientasi Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasca Pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)". Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, 12(1), 34-51.

Marpaung, L. (2024). "Analisis Yuridis Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023". Jurnal Restorasi Hukum, 7(1), 34-51.

Nugroho, Wahyu. (2023). "Penerapan Pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual dalam Penelitian Hukum Normatif di Bidang Hukum Pidana". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(2), 112-127.

Putra, Eka & Wijayanti, Utami. (2025). "Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Batasan Hukum Pidananya Cyberbullying Verbal". Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 14(1), 55-68.

Prakoso, Abintoro. (2020). "Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Bullying dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia". Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 145-162.

Pratama, Angga & Sari, Indah. (2023). "Kualifikasi Delik Perundungan (Bullying) dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia". Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2), 115-132.

Pratiwi, N. K. (2022). "Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan (Bullying)". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(1), 89-104.

Ramadhan, A. (2021). "Eksistensi Hasil Visum Et Repertum Psychiatricum Sebagai Alat Bukti Kekerasan Psikis Kasus KDRT". Jurnal Yudisial, 14(1), 45-60.

Ramadhan, Rizky. (2024). "Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying Verbal Berdasarkan UU ITE Kontemporer". Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 45-58.

Saputra, Rian. (2024). "Kualifikasi Yuridis Tindakan Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Terbaru". Jurnal Komunikasi dan Hukum, 10(1), 78-92.

Sari, Yuanita & Fahmi, Rizal. (2023). "Dampak Psikologis Terhadap Remaja Korban Perundungan Verbal di Lingkungan Sekolah". Jurnal Psikologi Klinis Indonesia, 11(2), 89-102.

Sari, Melati. (2024). "Studi Kepustakaan Sebagai Metode Pengumpulan Data Primer pada Penelitian Doktrinal Hukum". Jurnal Cakrawala Hukum, 15(1), 44-59.

Siregar, N. A. (2024). "Kualifikasi Cyberbullying Bermuatan Seksual Berdasarkan UU ITE Terkait UU TPKS". Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(1), 45-62.

Sitompul, Josua. (2021). "Kualifikasi Yuridis Cyberbullying dalam Hukum Positif Indonesia". Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 311-325.

Utami, P. (2023). "Terobosan Hukum Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual Nonfisik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022". Jurnal Yuridis, 10(2), 134-150.

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 Nomor 732).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2026-08-22

How to Cite

Eko Saputra, & Yenny Fitri Z. (2026). Tinjauan Normatif Bullying Verbal Ditinjau dari Aturan Hukum Pidana di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2537–2548. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3558