Kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait Jaminan Sosial Kesehatan Pekerja Migran Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3533Keywords:
Kewenangan, KP2MI/BP2MI, Jaminan Sosial Kesehatan, Pekerja Migran Indonesia, Kepastian HukumAbstract
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dibentuk untuk menyelenggarakan suburusan pelindungan Pekerja Migran Indonesia mempunyai kewenangan untuk memastikan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelindungan salah satunya melalui program Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak seluruh warga negara Indonesia. Implementasi jaminan sosial Kesehatan mulai dari diterbitkannya UU 18 Tahun 2017 sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang diterbitkan untuk melaksanakan jaminan sosial Kesehatan sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan 5 (lima) pendekatan, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan p perbandingan dengan beberapa negara pengirim Pekerja Migran. Hasil dari penelitian diperlukannya perubahan beberapa ketentuan dalam UU PPMI khususnya terkait definisi “Menteri” yang harus didefinisikan sebagai Menteri P2MI agar memiliki dasar kewenangan yang kuat dari sisi yuridis dan perubahan norma agar jaminan kesehatan dapat diberikan juga selama bekerja di luar negeri, serta perubahan norma di PP 59/2021 agar selaras dengan pengaturan dengan UU PPMI. Selain itu juga diperlukan terobosan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui mekanisme reimbursment ataupun metode lain yang dapat memberikan kepastian kepada Pekerja Migran Indonesia.
Downloads
References
Ahmad Syaifudin, Model Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Domestik dan Migran dalam Sistem Ketenagakerjaan Nasional, UMP Press, Vol.29, 03 Desember 2025
Anwar Mohammad Aris, Analisis Yuridis Normatif Penjeratan Utang oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tesis 2024, Universitas Islam Malang
Asih Eka Putri (2014), Paham SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional. Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia.
Asri Agung P, Jaminan Kesehatan Dalam Hak Konstitusional Bagi Pekerja Migran Indonesia Dalam Konstruksi Negara Kesejahteraan, The Prosecutor Law Review, Vol 01 No.3 Desember 2023
Ayumidah (2011). Blantika Hukum Ketenagakerjaan. PT. Sofmedia.
Churiya A’liya Septika, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Hongkong atas Tindakan Overcharging, Legacy, Vol 4 No.1 Maret 2024
Eny Kusdarini dan Vinna Dinda Kemala, Overview Of Human Rights In The Indonesian Constitution, Pancasila and Civic Education Journal, Vol.2, No.1, 2023
Husni, L. Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Mimbar Hukum, Vol 23 No.1 2011
Marbun, SF (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty.
Marbun, SF dan Moh. Mahfud (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty.
Madiono, Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Jurnal IUS, Vol.XI No.02 September 2023
Peter Mahmud Marzuki (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Philipus M. Hadjon, et al (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press.
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Jurnal Pro Justisia, Yuridika, No .5 dan 6 tahun XII, (September – Desember, 1997), hlm. 1
Rafiatun Shaliha, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Berdasarkan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Indonesia Berdaya, Vol 4 Januari 2023
Ranti Roezalia Sekti, Pengenaan Biaya Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia selama Masa Pandemi Covid-19. Tesis 2022, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Raysisca Elvide Tobing, Kajian hukum asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) = Studies on insurance law of Indonesia Workers (TKI) as protection efforts for them. Tesis 2007, Universitas Indonesia Jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Penjelasan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Republic of Philipina, Republic Act No. 8042, june 07, 1995 “An Act to Institute The Policies of Overseas Employment And Establish A Higher Standard of Protection and Promotion of The Welfare of Migrant Workers, Their Families and Overseas Filipinos in Distress, and for Other Purposes
Republic of Philipina, Republic Act No.11641 “An Act Creating The Department of Migrant Workers, Defining Its Powers and Functions, Rationalizing The Organization and Functions of Government Agencies Related to Overseas Employment and Labor Migration, Appropriating Funds Therefor, and For Other Purposes
Republic of Philipina, Republic Act of Philipina No.11199 “An Act Rationalizing and Expanding the Powers and Duties of the Social Security Commission to Ensure the Long-Term Viability of the Social Security System, Repealing for the Purpose Republic Act No. 1161, as Amended by Republic Act No. 8282, Otherwise Known as the "Social Security Act of 1997"
India, The Emigration Act, 1983 (Act No. 31 of 1983): An Act to Consolidate and Amend the Law Relating to Emigration of Citizens of India
International Labour Organization, Social Security (Minimum Standards) Convention, 1952 (No. 102), adopted 28 June 1952
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2024
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan;
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia;
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan
Republic of Philipina, PhilHealth Circular No. 07, S. 2005 “Implementing Guidelines on Claim Applications and Reimbursements Under the Overseas Workers Program (OWP) of PhilHealth.”
Retno Mawarini Sukmarining, Reformulasi Pengaturan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri, Prosiding Seminar Nasional & Konsorsium Universitas 17 Agustus 1945 Se-Indonesia VI 2024, Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 1 No. 2, Desember 2020
Ridwan HR (2010). Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Rajawali Press.
Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo (1999). Mengenal Hukum. Liberty.
Tioma R. Hariandja, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri Melalui Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rechtens, Vol 7 No.1 Juni 2018
Wahyu Purwidiarso, Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Tesis 2024, Universitas Sultan Agung Semarang
Widayati, Lidya Suryani. “Pengawasan Pelaksana Sistem Peradilan Pidana Dalam Pemberantasan Mafia Peradilan.” Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Vol.7 No. 11, 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 widyaningsih, Puguh Aji Hari Setiawan, Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








