Pengaturan dan Batasan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Nadhilah Hakiim Magister Hukum, UPN Veteran Jawa Timur
  • Hervina Puspitosari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3389

Keywords:

Jaksa Pengacara Negara, Kewenangan, Kerugian Keuangan Negara, Gugatan Perdata, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan. Dalam kondisi tertentu, mekanisme pidana belum mampu mengembalikan kerugian negara secara optimal sehingga diperlukan penggunaan instrumen hukum perdata melalui Jaksa Pengacara Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan batasan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta peraturan internal Kejaksaan. Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan perdata dalam kondisi tertentu, antara lain ketika bukti pidana tidak mencukupi, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, terdakwa diputus bebas, atau ditemukan harta terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut dibatasi oleh asas legalitas, keharusan adanya Surat Kuasa Khusus, kejelasan objek kerugian negara, pembuktian perbuatan melawan hukum, ketentuan hukum acara perdata, batas daluwarsa, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta koordinasi antarlembaga. Pengaturan kewenangan tersebut masih tersebar dalam berbagai peraturan sehingga diperlukan harmonisasi agar pelaksanaannya lebih jelas, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum dalam pengembalian kerugian keuangan negara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aji, A. W., Putrajaya, N. S., & Pujiyono. (2016). Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi: Studi Di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–13. DOI: https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12576

Al Muqarrama, Arsyad, N., & Hasbi, H. (2026). Gugatan Perdata Jaksa Pengacara Negara Atas Uang Pengganti Yang Diabaikan: Efektivitas Pemulihan Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi. Jurnal Dialogica, 1(2).

Anindita, S. L., & Sitanggang, E. F. (2022). Penyelesaian Sengketa Bedrog Dalam Perjanjian Jual Beli Kayu: Onrechtmatige Daad Atau Wederrechtelijk? Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 449 K/Pid/2001. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), Article 14. DOI: Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol52.No1.3334

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group.

Hamamah, F., & Bahtiar, H. H. (2019). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 193–204. DOI: Https://Doi.Org/10.24235/Mahkamah.V4i2.5375

Januar, F. R. (2022). Konstruksi Hukum Tuntutan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Jaksa Pengacara Negara Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Bebas. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(3), 362–383. DOI: Https://Doi.Org/10.28946/Lexl.V4i3.2219

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Prapmasari, D., & Nugraheni, D. B. (2025). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Sebagai Mediator Dalam Menentukan Nilai Ganti Kerugian Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta Ditinjau Dari Asas Keadilan. Tunas Agraria, 8(3), 472–487. DOI: Https://Doi.Org/10.31292/Jta.V8i3.491

Sitepu, A., Sulaiman, & Yulia. (2024). Implementasi Tugas Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Perdata Di Luar Pengadilan: Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(1), 144–158. DOI: Https://Doi.Org/10.29103/Sjp.V12i1.15291

Wiradipradja, E. S. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Keni Media.

Zamroni, M. (2024). Konsep Kewenangan Dalam Perspektif Hukum Perdata. Mimbar Hukum, 36(2), 495–517. DOI: Https://Doi.Org/10.22146/Mh.V36i2.13000

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Hakiim, N., & Puspitosari, H. (2026). Pengaturan dan Batasan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 3291–3300. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3389