Hukum Siber Di Era Digital: Rekonstruksi Penanggulangan Kejahatan Deepfake Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Maqāṣid Al-Syarī'ah
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3370Keywords:
Deepfake, Kejahatan Siber, Kebijakan Hukum Pidana, Hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī'ahAbstract
Perkembangan pesat kecerdasan buatan generatif memungkinkan teknologi deepfake menghasilkan audio, gambar, dan video sintetis yang menyerupai konten autentik. Penyalahgunaannya mengancam identitas, privasi, reputasi, harta, kepercayaan publik, dan integritas alat bukti digital. Penelitian ini menganalisis penanggulangan kejahatan deepfake melalui integrasi hukum pidana Indonesia dengan kerangka etis-normatif maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam. Bahan hukum primer meliputi UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah pada 2024, KUHP Nasional Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia dapat menjangkau akibat tertentu dari deepfake melalui ketentuan manipulasi data elektronik, penipuan, pencemaran, pornografi, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Namun, pengaturannya masih tersebar, berorientasi pada akibat, dan belum memadai dalam merespons manipulasi identitas sintetis, penghapusan konten secara cepat, pemulihan korban, atribusi pelaku, serta tanggung jawab platform. Hukum Islam mengategorikan deepfake yang merugikan sebagai jarīmah ta'zīr karena mengandung kebohongan, penipuan, kecurangan, fitnah, dan kemudaratan. Penelitian ini menawarkan model rekonstruksi komplementer berupa definisi hukum yang presisi, kriminalisasi bertingkat berdasarkan niat dan akibat, pemulihan korban yang cepat, standar pembuktian digital, serta kewajiban pencegahan berbasis tabayun dan perlindungan akal, jiwa, kehormatan, keturunan, dan harta.
Downloads
References
Al-Qur'an al-Karim.
al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī'ah (Jilid 2). Beirut: Dār al-Ma'rifah.
al-Zuḥaylī, Wahbah. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Jilid 6). Jakarta: Gema Insani.
Ariwibowo, T., Ismaidar, Rahman, A. M. S., Nurdana, S. A., & Waruwu, P. R. (2026). Analisis hukum pidana terhadap penyebaran deepfake berbasis artificial intelligence dalam perspektif pembaruan hukum pidana di Indonesia. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23887.
Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107, 1753–1820. https://doi.org/10.15779/Z38RV0D15J.
Goodfellow, I., Pouget-Abadie, J., Mirza, M., Xu, B., Warde-Farley, D., Ozair, S., Courville, A., & Bengio, Y. (2014). Generative adversarial nets. Advances in Neural Information Processing Systems, 27, 2672–2680.
Ibn 'Āshūr, Muḥammad al-Ṭāhir. (2006). Treatise on Maqāṣid al-Sharī'ah. London: International Institute of Islamic Thought.
Kamali, M. H. (2008). Shari'ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications.
Kietzmann, J., Lee, L. W., McCarthy, I. P., & Kietzmann, T. C. (2020). Deepfakes: Trick or treat? Business Horizons, 63(2), 135–146. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2019.11.006.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Mirsky, Y., & Lee, W. (2021). The creation and detection of deepfakes: A survey. ACM Computing Surveys, 54(1), Article 7. https://doi.org/10.1145/3425780.
Vaccari, C., & Chadwick, A. (2020). Deepfakes and disinformation: Exploring the impact of synthetic political video on deception, uncertainty, and trust in news. Social Media + Society, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.1177/2056305120903408.
Westerlund, M. (2019). The emergence of deepfake technology: A review. Technology Innovation Management Review, 9(11), 39–52. https://doi.org/10.22215/timreview/1282.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Hafiduddin, Afif Hasbullah, Ahmad Munir, Ahmad Zeeya Ulya Eldavi, Desi Lusiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








