Rivalitas Antar Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: Analisis Yuridis atas Penggeledahan Aset Jampidsus oleh Kepolisian, Penetapan Tersangka Pejabat Badan Gizi Nasional Berstatus Perwira Polri Aktif, dan Prinsip Checks and Balances Antarlembaga Negara

Indonesia

Authors

  • Galih Afif Sylva Maulana Universitas Sali Al-Aitaam
  • Budiana

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3358

Keywords:

Checks and Balances, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Supremasi Sipil, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Artikel ini mengkaji secara yuridis normatif rangkaian peristiwa penegakan hukum yang terjadi pada Juli 2026, yaitu penggeledahan aset oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, penetapan tersangka terhadap seorang perwira tinggi Polri aktif yang menjabat sebagai pejabat BGN oleh Kejaksaan Agung, serta pelibatan TNI dalam mengamankan kediaman pribadi pejabat kejaksaan di tengah proses penyidikan lembaga lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach, menganalisis keabsahan kewenangan masing-masing lembaga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU TNI, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap perwira Polri aktif oleh Kejaksaan Agung merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah dan mencerminkan prinsip checks and balances yang berfungsi normal, mengingat anggota Polri tunduk pada peradilan umum sejak pemisahan Polri dari TNI berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Sebaliknya, pelibatan TNI dalam mengamankan kediaman pribadi seorang pejabat yang sedang menjadi objek penyidikan lembaga lain berpotensi melampaui tujuan norma perlindungan jaksa dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Ketiadaan peran koordinasi-supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang berpotensi konflik kepentingan kelembagaan juga diidentifikasi sebagai kesenjangan tata kelola. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum serta pengawasan eksternal yang lebih tegas guna menjaga independensi dan kredibilitas sistem peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aryani, S., Lauren, A., Bella, A., Imania, K., Suryani, R.A., Azzahri, R. (2025). Perbandingan mekanisme checks and balance dalam sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia. Integrative perspectives of social and science journal. Vol. 2 (5): 8326 – 8334.

Asshiddiqie, J. (2001) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Dewi, N.P.G.L.C., Sujana, I.N., dan Suryani, L.P. (2021). Koordinasi wewenang komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan penegak hukum lainnya dalam melakukan penyidikan tindk pidana korupsi. Jurnal preferensi hukum. Vo. 2 (1): 119 – 124.

Dewi, N.T.A. (2025). Peran KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahkamah: Jurnal riset ilmu hukum. Vol. 2 (2): 63 – 69.

Hidayat, F.F, dkk. (2023). Negara dan warga negara. Advances in Social Humanities Research. No. 1 (4): 325–330.

Hadjon, Philipus M., dkk. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hutabarat, S.A. (2020). Kajian hukum terhadap kewenangan penyelidikan antara kepolisian RI dan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilihat dari kelembagaan negara. Jurnal spektrum hukum. Vol. 17 (1): 59 – 71.

Hutahean, A. (2026). Kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Jurnal hukum to-ra. Vol. 12 (1): 105 – 118.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mietzner, M. (2018). Authoritarian innovations in Indonesia: Electoral narrowing, identity politics and executive illiberalism. Democratization, 25 (2), 1–18.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia

Radhika, S., Ikrardini, Z., dan Andayani, L. (2024). A legal study of the handling of cases of connection between civilians and the military in Indonesia. Rechtswetenschap.

Sebastian, L. C. (2014). Indonesia’s armed forces reform and military professionalism. Singapore: IS

Siregar, M. A., Lubis, J. N., Siregar, P. G., & Sitompul, N. S. (2025). Dinamika Check & Balance Antar Lembaga Negara di Indonesia Pada Masa Periode Kedua Presiden Jokowi. Journal of Contemporary Law Studies. 2 (4): 365–372. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i4.4765

Sugiharto, R. (2012). Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Semarang: Unissula Press. Undang-Undang Nomor 31 Tahun (1999). Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surachmin dan Suhandi, C. (2010). Strategi & Teknik Korupsi. Sinar Grafika: Jakarta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun (1981). Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun (2002). Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Yasa, K.D.P.D., dan Sugama, I.D.G.D. (2024). Kewenangan diskresi kepolisian sebagai sub-unsur struktur sistem peradila pidana di Indonesia. Journal of contemporary law studies. Vol. 2 (2): 9 – 22.

Downloads

Published

2026-08-15

How to Cite

Afif Sylva Maulana, G., & Budiana. (2026). Rivalitas Antar Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: Analisis Yuridis atas Penggeledahan Aset Jampidsus oleh Kepolisian, Penetapan Tersangka Pejabat Badan Gizi Nasional Berstatus Perwira Polri Aktif, dan Prinsip Checks and Balances Antarlembaga Negara: Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2081–2089. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3358