Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Terhadap Penambangan Pasir Tanpa Izin (Ilegal Mining)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3355Keywords:
Sanksi Pidana, Penambangan Pasir Ilegal, Illegal Mining, UU Minerba, Penegakan HukumAbstract
Penambangan pasir tanpa izin (illegal mining) merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang pertambangan yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, perekonomian negara, serta ketertiban hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi pidana secara tegas, praktik pertambangan ilegal masih terus berlangsung akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan hukum, dan belum optimalnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin serta efektivitas penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat untuk menindak pelaku pertambangan ilegal. Namun demikian, efektivitas penegakannya masih dipengaruhi oleh koordinasi antarinstansi, kualitas pengawasan, serta kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu diperlukan penguatan penegakan hukum yang disertai upaya preventif melalui pengawasan dan edukasi masyarakat guna mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Downloads
References
Atmasasmita, R. (1997). Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bina Cipta.
Hamzah, A. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Kurniawan, E., Firganefi., & Monica, D. R. (2025). Upaya Penanggulangan Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi di Media Sosial. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(1). https://doi.org/10.62383/humif.v2i1.1117.
Muladi., & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
Prodjodikoro, W. (1981). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sumur.
Redi, A. (2016). Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin Pada Pertambangan Skala Kecil. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum NasionaL, 5(3). https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/152.
Rosadi, O. (2012). Penambangan dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila Dialektika Hukum dan Keadilan Nasional. Thafa Media.
Saleng, A. (2004). Hukum Pertambangan. UII Press.
Salim. (2014). Hukum Pertambangan di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada
Triyantoro, F., Prayitno, K. P., & Retnaningrum, D. H. (2021). Tindak Pidana Penambangan Pasir Ilegal (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Kbm). Soedirman Law Review, 3(3). https://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/151.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Utama, A. S. (2021). Problematika Penegakan Hukum, Insan Cendekia Mandiri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moch. Maulana Malik Ibrahim, Mohammad Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








