Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pemulihan Keuangan Negara

Authors

  • Muhamad Dandy Kris Indrawan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Tahegga Primananda Alfath Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3354

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Pemulihan Keuangan Negara, Pengurangan Pidana, Pemidanaan, Asset Recovery

Abstract

Korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun pengembalian kerugian keuangan negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat permasalahan mengenai kedudukannya sebagai dasar pengurangan pidana serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengembalian keuangan negara sebagai dasar pengurangan pidana dalam perspektif pemulihan serta mengkaji akibat hukum pemulihan keuangan negara oleh pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, namun dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan pidana karena mencerminkan itikad baik pelaku. Selain itu, konsep pemulihan sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menekankan pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemulihan keuangan negara perlu ditempatkan sebagai pertimbangan penting dalam individualisasi pidana guna mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pengembalian kerugian negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit Media.

Aisyah., Simanjuntak, I., & Pohan, M. (2020). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mercatoria, 13(2), 178-187. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i2.4155.

Arief, B. N. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju.

Danil, E. (2016). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Rajawali Pers.

Djaja, E. (2013). Memberantas Korupsi Bersama KPK. Sinar Grafika.

Gaol, R. S. M. L., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2025). Analisis Pasal 51 KUHP 2023 tentang Tujuan Pemidanaan dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum Restorative Justice. Jurnal Media Akademik, 3(12), 1-12. https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/ 3731.

Hamzah, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Softmedia.

Hamzah, A. (2015). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Rajawali Pers.

Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka.

Kabba, S. H., Arjaya, I. M., & Widyantara, M. M. (2022). Prosedur Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 68–74. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4237.68-74.

Karinda, F. J., Kristiawanto., & Ismed, M. (2022). Upaya Pemulihan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Guna Mengoptimalisasi Kerugian Keuangan Negara. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(6), 1741-1750. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27688.

Kumakauw, V., Tampi, B., & Umbas, R. (2021). Kajian Hukum Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 10(13), 146-154. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/38582.

Manuputty, A., dkk. (2025). Reorientasi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pemulihan Kerugian Negara. Mansinam Law Review, 2(2), 200-207. https://jurnal.uncri.ac.id/index.php/MLR/article/view/84.

Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. Home Office Research Development and Statistics Directorate.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana.

Miladmahesi, R. (2020). Dinamika Baru dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(1), 14-31. https://scholar.google.com/citations?view_op= view_citation&hl=id&user=vk3ppKAAAAAJ&citation_for_view=vk3ppKAAAAAJ:u-x6o8y SG0sC.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muladi., & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Prasetyo, T. (2019). Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Robensyah, A., dkk. (2026). Analisis Pasal 51 tentang Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional Perspektif Hukum Pidana Islam. Pagaruyuang Law Journal, 9(2), 169-185. https://jurnal. umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/6918.

Simamora, J., Sihotang, J., & Sibarani, A. D. M. (2024). Tinjauan Teoritis Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(6), 2297-2305. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2712.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Syakila, R. M., dan Tanudjaja. (2025). Rekonstruksi Pidana Tambahan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1), 693-698. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6275.

Yusuf, M. (2013). Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Kompas Media Nusantara.

Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

Downloads

Published

2026-08-05

How to Cite

Indrawan, M. D. K., & Alfath, T. P. (2026). Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pemulihan Keuangan Negara. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 1627–1637. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3354