Kebijakan Pemda Lumajang dalam Penukaran Uang Baru di Wilayah Kabupaten Lumajang
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3353Keywords:
Penukaran uang baru, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, pelayanan publikAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam mempermudah penukaran uang baru menjelang Hari Raya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum utama pengaturan penukaran uang baru adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta regulasi Bank Indonesia terkait pengelolaan uang rupiah. Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menyediakan lokasi penukaran resmi, mendukung layanan kas keliling Bank Indonesia, menjaga ketertiban melalui Perda Ketertiban Umum, serta melakukan edukasi masyarakat mengenai penggunaan aplikasi PINTAR BI dan deteksi uang palsu. Sinergi antara Pemda, Bank Indonesia, perbankan daerah, dan aparat keamanan mampu meningkatkan akses, keamanan, dan perlindungan konsumen sehingga penukaran uang baru menjadi lebih tertib, aman, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
Downloads
References
An-Nabhani, T. (2000). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Terjemah Moh. Mahfur Wahid. Risalah Gusti.
Asikin, Z. (2014). Mengenal Filsafat Hukum. Pustaka Reka Cipta.
Avita, R. N. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang (Studi Kasus di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pate. Universitas Islam Negeri Walisongo.
Ayub, M. (2009). Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Claes, E., Devroe, W., & Keirsblick, B. (2009). Facing the Limits oh the Law. Springer.
Darmawan, I. (1992). Pengantar Uang dan Perbankan. PT. Rineka Cipta.
Dunn, W. N. (2012). Public Policy Analysis: An Introduction. Pearson Education.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.
Hasan, A. (2005). Mata Uang Islami Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami. PT Raja Grafindo Persada.
Hasan, A. (2008). Mata Uang Islami. PT Rajasa Grafindo Persada.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyu Media Publishing
Iswardon. (2008). Uang dan Bank. PT Rajasa Grafindo Persada.
Karim, A. A.. (2007). Ekonomi Makro Islam. PT Raja Grafindo Persada.
Kuncoro, M. (2010). Ekonomi Pembangunan: Teori, Masalah, dan Kebijakan. UPP AMP YKPN.
Mas’adi, A. G. (2002). Fiqih Muamalah Kontekstual. PT Raja Grafindo Persada.
Maxeiner, J. R. (2008). Some Realism about Legal Certaintyin Globalization of the Rule of Law. Houston Journal of International Law, 31(1), 27-46. https://papers.ssrn.com/sol3/papers. cfm?abstract_id=1230457.
Putro, W. D. (2024). Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Baru, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse, Edisi Ke-2. Kencana.
Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. PT RajaGrafindo Persada.
Sinungan, M. (1999). Uang dan Bank. Rineka Cipta.
Soekanto, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif, (Satu Tinjauan Singkat). PT Raja Grafindo Pesada.
Syarifudin, S., & Hidayat. (2011). Metodologi Penelitian. Bandar Maju.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Waluyo, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Warjiyo, P., & Agung, J. (2016). Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter di Indonesia. Bank Indonesia.
Winarno, B. (2014). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. CAPS
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chisilia Bayu Proborini, Tahegga Primananda Alfath

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








