Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Tinjauan Teori Keadilan Korektif Aristoteles (Studi Kasus Korupsi Adelin Lis dan Lukas Enembe)

Authors

  • Citra Cahyaning Universitas Diponegoro
  • Budi Santoso Universitas Diponegoro
  • Nabitatus Sa'adah Universitas Diponegoro

Keywords:

RUU Perampasan Aset, Keadilan Korektif, Korupsi

Abstract

Korupsi merupakan ancaman sistemik dan kronis bagi stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia, sebagaimana tecermin dalam stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang berada pada skor 34. Tantangan terbesar penegakan hukum terletak pada pemulihan kerugian keuangan negara akibat rumitnya pelacakan aset, taktik pelarian pelaku, hingga kendala gugurnya tuntutan pidana akibat kematian tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori keadilan korektif Aristoteles terhadap urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui studi kasus korupsi Adelin Lis dan Lukas Enembe. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori keadilan korektif Aristoteles sangat relevan sebagai landasan moral dan hukum RUU Perampasan Aset. Keadilan korektif berfokus pada pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu dengan cara merampas keuntungan tidak sah dari pelaku dan mengembalikannya kepada korban (negara). Melalui mekanisme perampasan aset in rem (perampasan sipil/tanpa pemidanaan) yang diadopsi RUU ini, negara dapat melakukan pemulihan kerugian secara optimal tanpa bergantung pada kehadiran fisik pelaku seperti pada kasus pelarian Adelin Lis, ataupun status hukum pidana yang gugur demi hukum akibat kematian Lukas Enembe. Instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pemulihan hak yang proporsional, melainkan juga instrumen preventif yang memberikan efek jera terhadap kejahatan ekonomi terorganisir di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, A. (2002). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis sosiologi. Gunung Agung.

Atmasasmita, R. (2004). Sekitar masalah korupsi: Aspek nasional dan aspek internasional. Mandar Maju.

Bernard L. Tanya, B., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2007). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. CV. Kita.

Brickhouse, T. C. (2014). Aristotle on corrective justice. The Journal of Ethics, 18(3), 241–257.

Detik.com. (n.d.). Timeline kasus Adelin Lis yang 10 tahun kabur hingga akhirnya ditangkap. Detik.com.

Friedrich, C. J. (2004). Filsafat hukum perspektif historis. Nuansa dan Nusamedia.

Greenberg, T. S. (2009). Stolen asset recovery: A good practices guide for non-conviction based asset forfeiture. The World Bank.

Held, H.-R. (2019). Philosophical background of the condictio claims in classical Roman law. Zagreb Law Review, 69(3). https://doi.org/10.3935/zpfz.69.3.02

Kompas. (2024). Indeks persepsi korupsi Indonesia: Skor stagnan di angka 34 tahun 2023, peringkat turun 5 poin. Kompas.

Klitgaard, R. (2001). Membasmi korupsi (Cetakan ke-2). Yayasan Obor Indonesia.

Kumparan. (n.d.). Lukas Enembe setor Rp560 miliar ke kasino, PPATK pernah sebut modus baru cuci uang. Kumparan.

Machmudin, D. D. (2000). Pengantar ilmu hukum: Sebuah sketsa. Refika Aditama.

Magnis-Suseno, F. (1995). Filsafat kebudayaan politik. Gramedia Pustaka Utama.

Manthovani, R., & Jatna, R. N. (2012). Rezim anti pencucian uang dan perolehan hasil kejahatan di Indonesia. CV. Malibu.

Posner, R. A. (1981). The concept of corrective justice in recent theories of tort law. The Journal of Legal Studies, 10(1), 187–206. DOI: 10.1086/468087

Santoso, M. A. (2014). Hukum, moral & keadilan: Sebuah kajian filsafat hukum (Cetakan ke-2). Kencana.

Tempo. (2024). Catatan ICW soal tren vonis korupsi 2023: Kerugian negara mencapai Rp56 triliun, tetapi yang kembali hanya Rp7,3 triliun. Tempo.

Rhiti, H. (2015). Filsafat hukum edisi lengkap: Dari klasik ke postmodernisme (Cetakan ke-5). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Weinrib, E. J. (2002). Corrective justice in a nutshell. University of Toronto Law Journal, 52(4), 349–356. https://doi.org/10.2307/825933

Yuniar, P. M. (2003). Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi berdasar Konvensi PBB Anti Korupsi. Alumni.

Yuniar, P. M. (2007). Pengembalian aset hasil korupsi. Alumni.

Downloads

Published

2026-08-22

How to Cite

Citra Cahyaning, Budi Santoso, & Nabitatus Sa'adah. (2026). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Tinjauan Teori Keadilan Korektif Aristoteles (Studi Kasus Korupsi Adelin Lis dan Lukas Enembe). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2524–2536. Retrieved from https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/3333