Konstruksi Konstitusional Pemilihan Kepala Daerah Langsung dalam Penguatan Otonomi Daerah dan Konsolidasi Demokrasi Lokal di Indonesia

Authors

  • Dahlia Purnama Sari Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Arie Elca Putra Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Fero Sanjaya Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3271

Keywords:

Pilkada Langsung, Otonomi Daerah, Demokrasi Lokal, Konstitusi, Partisipasi Politik

Abstract

Penelitian ini menganalisis pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai instrumen konstitusional dalam penguatan otonomi daerah dan konsolidasi demokrasi lokal di Indonesia. Pilkada langsung tidak hanya berfungsi sebagai prosedur elektoral untuk menentukan kepemimpinan daerah, tetapi juga menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana tercermin dalam prinsip demokratis Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah norma konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan konsep demokrasi lokal dalam sistem pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pilkada langsung memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah melalui tiga aspek utama. Pertama, Pilkada langsung memberikan legitimasi politik yang lebih kuat kepada kepala daerah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan publik. Kedua, mekanisme pemilihan langsung membangun hubungan akuntabilitas antara kepala daerah dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Ketiga, Pilkada langsung membuka ruang partisipasi politik warga dalam menentukan arah pembangunan daerah. Kendati demikian, praktik Pilkada langsung masih menghadapi persoalan biaya politik tinggi, politik uang, polarisasi sosial, dan dominasi elite lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pilkada langsung tetap relevan sebagai mekanisme demokratis dalam sistem otonomi daerah, sepanjang diikuti dengan penguatan regulasi pemilu, penegakan hukum elektoral, pendidikan politik masyarakat, dan reformasi kelembagaan partai politik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Kristen Indonesia, 2024. https://repository.uki.ac.id/14688/1/BukuAjarMetodePenelitianHukum.pdf.

Femiliona, Ferdana. “Keadilan Pemilu bagi Calon Perseorangan Kasus Pilkada Sukoharjo 2024.” Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 6, no. 2 (2025). https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/1882.

Hadi, Syofyan. “Makna Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 1 (2023): 62–70. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7920.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 114–128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.

Wiraguna, S. A. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum.” Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara 5, no. 1 (2024): 143–150. https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum dengan Metode Penelitian Normatif dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/17423.

Zainurahman, Moch Fiqri, Gunawan Gunawan, and Khulaila Inda Fikriyah. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD.” Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau 5, no. 2 (2025): 166–183. https://doi.org/10.33701/jtpm.v5i2.5830.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2024. https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/BUKU%20IKP%20PEMILU%20DAN%20PEMILIHAN%20SERENTAK%202024-2.pdf.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/276946/peraturan-kpu-no-2-tahun-2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2024. https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11003_1724130779.pdf.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2024. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12830_1750924073.pdf.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Sari, D. P., Putra, A. E., & Sanjaya, F. (2026). Konstruksi Konstitusional Pemilihan Kepala Daerah Langsung dalam Penguatan Otonomi Daerah dan Konsolidasi Demokrasi Lokal di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 1698–1709. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3271